Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Peraturan ini dapat diunduh di bawah ini:
Artikel
Awal Membangun Pendidikan Kritis Bagi yang Marginal (Catatan Pelatihan)
Pertemuan perdana pelatihan pendidikan kritis bagi kelompok marginal (gay,waria,pekerja sex,pecandu dan orang terinfeksi HIV) dilaksanakan di restoran seputaran kawasan Supermarket Tip Top, Rawamangun Jakarta Timur,