Kami, organisasi masyarakat sipil yang bertanda tangan di bawah ini di kawasan ASEAN, mendesak pemerintah Brunei untuk segera menghentikan penerapan penuh Hukum Pidana Syariah (SPC). Undang-undang tersebut mencakup ketentuan yang bertentangan dengan standar HAM internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Hak Anak (CRC), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan martabat (CAT), Deklarasi Hak Manusia ASEAN (AHRD) dan Piagam ASEAN . Brunei telah menandatangani dan meratifikasi instrumen ini, dan karenanya harus menunjukkan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kewajibannya. Selain itu, Brunei harus menyadari pentingnya pengembangan progresif hak asasi manusia karena itu menjauh dari hukuman fisik dan hukuman mati. (more…)
Directory Link
Form Online Absensi Online Assesment COVID-19 IAC Staff Survey Evaluasi Program IAC 2019 Request Zoom Newsletter Dokumen Final SOP IAC Dokumen submit PR 2020 Milis