- Latar Belakang
Sejak kasus AIDS pertama kali ditemukan di Indonesia pada tahun 1987 sampai dengan saat ini, berbagai respon untuk mengendalikan telah dilakukan. Banyak kemajuan yang telah dicapai dalam upaya Pengendalian HIV-AIDS dan IMS dalam tiga dasa warsa terakhir, diantaranya peningkatan jenis dan cakupan layanan, peningkatan penyediaan reagen dan obat, serta bahan dan alat yang diperlukan. Meskipun demikian, masih dijumpai kesenjangan atau disparitas antar wilayah geografi, kelompok penduduk, dan tingkat sosial ekonomi dan pengetahuan masyarakat.
Sementara itu, Millenium Development Goals (MDG) ditargetkan untuk dicapai pada tahun 2015 masih mendapatkan rapor merah karena terjadi peningkatan infeksi secara signifikan pada tahun 2013-2014, pada sisi lain masyarakat dunia sedang berupaya untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDG), Padahal masih ada tugas harus diselesaikan, yaitu: 1) upaya menekan laju infeksi baru HIV, 2) peningkatan pengetahuan komprehensif, 3) peningkatan penggunaan kondom pada hubungan seks berisiko, serta 4) peningkatan akses pengobatan.
Global Fund dalam menanggulangi AIDS, TB dan Malaria (GF ATM) telah menunjukkan peran pentingnya dalam membantu negara mengembangkan, memperkuat serta mengimplementasikan strategi dan rencana aksi program penanggulangan HIV dan AIDS secara efektif. Dengan siklus pendanaan barunya GF NFMc semakin menunjukkan komitment yang besarnya untuk memperkuat peran dan keterlibatan dari OMS dengan basis komunitas dalam membuka akses layanan kesehatan yang lebih besar dan berkesinambungan bagi komunitas. Sejalan dengan upaya pemenuhan salah satu tujuan SDGs yaitu “Meningkatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun intuisi yang efektif, akuntable dan inklusifdi semua tingkatan”.
Saat ini Frame work Community System Strengthening ( CSS ) dan Enabling Environment and Access Global Fund New Funding Model yang berfokus pada kemampuan komunitas dalam menciptakan lingkunga yang kondusif sehingga memiliki akses terhadap kesehatannya sama seperti masyarakat lainnya.
Paralegal komunitas hadir untuk menjadi salah satu solusi dalam mendukung pencapaian lingkungan yang kondusif bagi komunitas. Dalam tugasnya, selain mendampingi kasus dan mencatatkan kasus yang dialami oleh komunitas populasi kunci, paralegal juga melakukan sosialisasi mengenai hukum dan tentang isu ODHIV kepada masyarakat umum. Untuk itu sebagai pelaporannya mereka dibekali alat pelaporan baik dalam pendampingan ataupun pencatatan serta laporan kegiatan, pentingnya laporan tersebut sebagai bahan asesmen efektivitas peran paralegal dalam menjalankan perannya terutama pada pencatatan kekerasan pada populasi kunci perlu untuk dimonitoring dan dievaluasi sehingga alat pelaporan yang digunakan dapat memberi laporan yang komprehensif dan realiabel untuk dipergunakan baik saat ini dan proyek kedepannya. Untuk itu diperlukan pengembangan tools atau alat yang dapat memonitoring dan memberikan evaluasi terhadap pelaporan kasus pada populasi kunci yang dicatatkan oleh paralegal. Dalam mewujudkan hal tersebut, diperlukan konsultan atau ahli dalam penyusunannya.
- TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini, adalah mengembangkan alat Pendokumentasian dan monitoring pelaporan kekerasan yang terjadi di setiap distrik intervensi Indonesia AIDS Coalition.
- OUTPUT
Keluaran dari kegiatan ini adalah berupa alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan kekerasan dan kasus yang dilaksanakan oleh paralegal. Dalam alat tersebut akan menjelaskan mengenai :
- Kinerja parlegal terkait pelaporan kasus dan pendampingan kasus
- Konfirmasi dari penerima manfaat maupun komunitas mengenai kinerja paralegal
- Memberikan penyempurnaan terhadap laporan paralegal dan mekanismenya.
- Membangun kerangka sistem terhadap form pelaporan yang dapat melihat dampak pada program Enabling Environtment for Access.
- WAKTU PENGERJAAN
Untuk waktu yang diperlukan dalam proses analisis ini dimulai dari kontrak hingga penyelesaian laporan ini adalah selama 2 bulan yakni dimulai di April 2021 hingga Mei 2021.
- KUALIFIKASI
Pemilihan Konsultan, akan dilakukan sesuai dengan tata laksana standar operasional IAC. Kualifikasi Konsultan yang diharapkan sebagaimana kriteria berikut:
- Memiliki pengalaman dalam merumuskan tools Monitoring dan Evaluasi
- Memiliki Pengalaman dalam bekerja dalam melakukan monitoring dan evaluasi
- Memahami isu kekerasan dan Hak Asasi Manusia
- Memiliki penglaman monitoring terhadap kasus kekerasan/pelanggaran HAM
- Memiliki pengalaman bekerja pada isu HIV merupakan nilai tambah
- Mampu bekerjasama dengan team IAC
- Mampu bekerja sesuai target yang diberikan.
- Memiliki pengalaman sebagi “KONSULTAN” dengan memberikan referensi pengalaman.
Bagi yang berminat dan memenuhi Kriteria diatas dapat mengirimkan lamaran, CV dan referensi kerja pada email recruitment@iac.or.id paling lambat tanggal 14 April 2021