TECHNICAL ASSISTANCE UNTUK TRANSFORMASI GENDER  PADA PR, SR, DAN SSR

Technical Assistance Transformasi Gender pada PR, SR, dan SSR

I. Latar Belakang dan Tujuann

Global Fund, merupakan Lembaga keuangan global yang memberikan hibah ke pemerintah Indonesia untuk membantu program pemerintah terkait Malaria, Tuberkolosis, dan HIV. Dalam penanggulangan HIV pengelolaan kuangan dan program penanggulangan HIV dilaksanakan oleh Principle Recipient (PR), Sub Recipent (SR) dan Sub sub recipient (SSR), baik program penjangkauan pada populasi kunci serta penguatan komunitas dan Hak Asasi Manusia. Dalam isu hak asasi manusia, IAC dipercaya sebagai PR penyelenggara modular tersebut, sehingga memiliki mandat kepada SR maupun SSR untuk menjalankan program tersebut hingga ke level distrik.

Dengan dipercayanya IAC sebagai PR dalam menjalankan program HAM dan Gender, maka IAC memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman terkait HAM dan Gender kepada staf PR, SR dan SSR yang menjadi implementor modular HAM pada Global Fund. Pemahaman tersebut diberikan sebagai bentuk dan Upaya IAC dalam melakukan internalisasi dan memberikan perspektif terkait HAM dan Gender terutama kepada staf yang merupakan aset dalam menjalankan program ini, sehingga dalam pengambilan Keputusan maupun menentukan kebijakan dapat mempertimbangkan perspektif HAM dan Gender. Selain IAC, PR lain yang melaksanakan program penanggulangan HIV adalah Spiritia serta Kementrian Kesehatan, untuk itu diharapkan Spiritia maupun Kementrian Kesehatan juga dapat memahami memiliki perspektif Gender.  Terkait hal tersebut IAC sedang mengupayakan sebuah pendekatan transformasi gender.

Transformasi gender merupakan sebuah proses perubahan sosial, budaya, dan politik yang bertujuan untuk mengatasi ketidakadilan dan diskriminasi yang terkait dengan peran gender. Transformasi gender bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, orientasi seksual, atau identitas gender. Transformasi gender melibatkan berbagai upaya, seperti kampanye kesetaraan gender, pendidikan tentang isu-isu gender, dan dukungan bagi individu yang mengalami diskriminasi gender. Hal ini juga dapat melibatkan perubahan dalam hukum dan kebijakan publik untuk memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi dan dihormati. (https://media.neliti.com/media/publications/226462-transformasi-relasi-gender-daa3790a.pdf)

Memperhatikan hal tersebut, IAC akan menyusun sebuah strategi khusus yang dapat memandu para pekerja yang menjalankan program penanggulangan HIV, untuk bertransformasi pada perspektif gender, sehingga dalam implementasi program HIV dapat berdampak pada penurunan stigma maupun diskriminasi. Untuk itu IAC akan melaksanakan perekrutan konsultan dalam memberikan dukungan peningkatan kapasitas staf dalam transformasi perspektif gender.

Tujuan dari perekrutan konsultan ini diantaranya adalah memberikan asistensi teknis guna memperkuat para pelaksana kerja Principal Recipient, Sub Recipient, dan Sub Sub Recipient dalam menerjemahkan pendekatan transformatif gender pada implementasi program penanggulangan HIV yang dijalankan.

II. Output

Keluaran dari perekrutan konsultan ini adalah adanya konsultan yang memberikan bantuan teknis kepada IAC, dalam upaya peningkatan kapasitas PR, SR maupun SSR dalam penanggulangan HIV terkait transformasi pengetahuan serta nilai pada perspektif gender, termasuk kepada PR lainnya yakni Kementrian Kesehatan dan Yayasan Spiritia. pada perencanaan dan penganggaran program

Adapun bantuan teknis yang diharapkan diantaranya :

  1. Memperkuat desain dan strategi untuk melaksanakan proyek yang berbasis pada pendekatan gender;
  2. Mengusulkan arahan strategi berbasis gender pada keseluruhan program melalui pengarusutamaan gender menjadi bagian dari kebijakan dan program lembaga, sehingga setiap kegiatan dan program yang dilakukan oleh lembaga dapat memperkuat transformasi gender.
  3. membantu PR, SR dan SSR dalam mengidentifikasi masalah dan mengevaluasi efektivitas program transformasi gender
  4. Mengembangkan hubungan kerja dan komunikasi dengan unsur PR lain dalam merumuskan implementasi program berbasis gender dalam penanggulangan HIV;
  5. Mempersiapkan modul maupun kurikulum peningkatan kapasitas terkait gender dan interseksional pada level PR, SR, SSR dan Pekerja Lapangan

III. Konsultan

Pembuatan kriteria untuk konsultan pengembangan modul transformatif gender yang berkaitan dengan isu HIV-AIDS perlu memperhatikan berbagai aspek yang relevan.  Berikut adalah beberapa kriteria yang dapat dijadikan acuan:

  1. Kemampuan Memahami Konteks Gender
    • Memiliki pemahaman yang mendalam tentang isu-isu gender dan HAM
    • Mampu menerjemahkan isu gender dan HAM dalam kehidupan sehari – hari
  2. Kemampuan memahami isu HIV-AIDS
    • Pengalaman kerja yang relevan dalam penanganan dan pencegahan HIV-AIDS.
    • Memahami tren terkini, penelitian, dan inovasi terkait HIV-AIDS.
  3. Keahlian dalam Pembelajaran Transformatif
    • Memiliki pengalaman dalam pengembangan modul pendidikan yang bersifat transformatif dan inklusif gender.
    • Kemampuan mengintegrasikan perspektif gender dalam pendekatan pembelajaran.
  4. Kemampuan Komunikasi
    • Kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak (mitra jaringan nasional dan daerah atau dalam hal ini PR, SR dan SSR)
    • Keahlian dalam presentasi dan fasilitasi sesi pelatihan.
  5. Kemampuan Analisis dan Evaluasi
    • Pengalaman dalam penggunaan alat evaluasi dan penelitian terkait dampak gender.
    • Bertanggung jawab menyelesaikan modul sesuai dengan waktu yang telah disepakati
  6. Komitmen pada Kesetaraan Gender
    • Komitmen yang kuat terhadap promosi kesetaraan gender dan penanggulangan stigma terkait HIV-AIDS.
    • Memiliki rekam jejak dalam proyek-proyek yang mendukung kesetaraan gender.
  7. Kemampuan Berkolaborasi
    • Kemampuan untuk bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, LSM, dan masyarakat sipil.
    • Memiliki kemampuan membangun jaringan dan kerjasama.
  8. Kemampuan Menyesuaikan Diri
    • Fleksibilitas untuk menyesuaikan modul edukasi dengan kebutuhan dan konteks lokal.
    • Kemampuan beradaptasi dengan perubahan dalam dinamika isu HIV/AIDS dan gender.
  9. Integritas dan Etika Profesional
    • Berkomitmen pada etika profesional, termasuk kerahasiaan informasi dan perlindungan hak asasi manusia.
    • Integritas pribadi dan profesional dalam melibatkan diri dengan isu-isu sensitif.

 

IV. TATA CARA PENDAFTARAN:

Calon konsultan mengirimkan dokumen sebagai berikut :

  1. Curriculum Vitae (termasuk minimal 3 referensi)
  2. Surat ketertarikan atau cover letter
  3. Foto/scan NPWP
  4. Proposal rencana kerja yang mencantumkan :
  • Latar Belakang: Penjelasan mengenai latar belakang dari proyek atau tugas yang akan dilakukan oleh Konsultan terkait transformasi gender pada lembaga
  • Tujuan: Penjelasan mengenai tujuan dari proyek atau tugas yang akan dilakukan oleh konsultan
  • Ruang Lingkup: Penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan oleh konsultan, termasuk batasan-batasan dan tanggung jawab yang dimiliki.
  • Metode: Penjelasan mengenai metode atau pendekatan yang akan digunakan oleh konsultan dalam menyelesaikan tugasnya.
  • Sumber Daya: Penjelasan mengenai sumber daya yang dibutuhkan konsultan, seperti peralatan, bahan, dan tenaga kerja.
  • Waktu: Penjelasan mengenai jadwal atau timeline pelaksanaan proyek atau tugas yang akan dilakukan oleh Konsultan, diharapkan paling lama 5 bulan pengerjaan.
  • Evaluasi: Penjelasan mengenai cara-cara untuk mengevaluasi hasil kerja dari konsultan, termasuk kriteria-kriteria atau tools yang akan digunakan.
  • Risiko: Penjelasan mengenai potensi risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas, beserta langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasinya.
  • Anggaran: Penjelasan mengenai anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas, termasuk perincian biaya-biaya yang diperlukan.
  • Manfaat: Penjelasan mengenai manfaat dari pelaksanaan tugas yang akan dilakukan oleh konsultan, baik untuk IAC maupun pihak terkait lainnya.

Seluruh dokumen diatas dikirimkan ke recruitment@iac.or.id dengan kode TATG paling lambat tanggal 8 Februari 2024.

Share this post

On Key

Related Posts

Uncategorized @id

Directory Link

Form Online Absensi Online Assesment COVID-19 IAC Staff Survey Evaluasi Program IAC 2019 Request Zoom Newsletter  Dokumen Final SOP IAC Dokumen submit PR 2020 Milis

Read More »
Prof DR Siti Musdah Mulia, MA
Artikel

Gender dan Islam

Pertemuan kali dibuka dengan review pertemuan sebelumnya yang difasilitasi oleh Hartoyo, Kamis,19/4/2012. Ada 12 peserta diajak untuk menulis kegiatan yang sudah dilakukan kemarin di kertas

Read More »

Technical Assistance Transformasi Gender pada PR, SR, dan SSR

I. Latar Belakang dan Tujuann Global Fund, merupakan Lembaga keuangan global yang memberikan hibah ke pemerintah Indonesia untuk membantu program pemerintah terkait Malaria, Tuberkolosis, dan HIV. Dalam penanggulangan HIV pengelolaan kuangan dan program penanggulangan HIV dilaksanakan oleh Principle Recipient (PR), Sub Recipent (SR) dan Sub sub recipient (SSR), baik program penjangkauan pada populasi kunci serta […]

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch