Afriani Susanti, pengemudi mobil Xenia yang menabrak trotoar hingga 9 orang tewas dan 3 luka-luka di Tugu Tani Jakarta Pusat (22/01/2012), meninggalkan cerita duka yang mendalam. Menurut laporan kepolisian, ketika mengendarai mobil, Afriani dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol dan mengkonsumsi narkoba. Sudah dapat dipastikan Afriani tidak dalam kondisi “normal atau tidak dalam kondisi sehat”. Apapun kondisinya, Afriani tentu harus bertanggungjawab atas tindakannya, apalagi kejadian itu membawa luka mendalam terhadap keluarga korban maupun keluarga Afriani sendiri.
Pertanyaannya selanjutnya, apakah Afriani hanya pengguna atau pengedar narkoba? Itu yang harus dicari tahu oleh pihak penyidik (kepolisian). Jika dia pengguna narkoba, menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: pengguna Narkoba bukan kriminal tapi sebagai korban yang harus direhabilitasi (pasal 54, UU 35/2009: Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial).
(more…)