Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah sebuah organisasi berbasis komunitas yang bekerjasama dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam program penanggulangan HIV-AIDS. Visi IAC adalah Indonesia tanpa stigma dan diskriminasi melalui pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM Orang dengan HIV (ODHIV) dan populasi kunci. Utamanya adalah hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, penghidupan yang layak, serta hak anak.
Sejak tahun 2022, IAC telah terpilih sebagai Principal Recipient (PR) dari the Global Fund HIV-AIDS, TB, & Malaria (GFATM) untuk program Penguatan Sistem Komunitas dan Hak Asasi Manusia (Community System Strengthening-Human Rights/CSS-HR) dan Pencegahan HIV untuk Pekerja Seks Perempuan (Prevention of HIV for Female Sex Workers/FSW). Sebagai PR, IAC tentu harus tunduk terhadap kode etik penerima hibah yang di dalamnya termasuk Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (PEKS). Atau yang dalam dunia internasional dikenal sebagai Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Sexual Harassment (PSEAH).
Dalam semua konteks di mana sebuah organisasi yang berkecimpung di bidang pembangunan atau penyaluran bantuan kemanusiaan beroperasi, PSEAH menjadi penting untuk memastikan agar perilaku para staf tidak membahayakan komunitas lokal atau masyarakat yang terdampak. Para pekerja kemanusiaan harus selalu berupaya untuk memberantas segala bentuk pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual dengan bercermin baik secara internal pada budaya organisasi maupun hubungan eksternal dengan para pemangku kepentingan terkait dan komunitas yang mereka layani.
Selain itu, sebagai organisasi yang berupaya untuk mewujudkan lingkungan yang mendukung bagi penanggulangan HIV-AIDS, termasuk dengan mengeliminasi Kekerasan Berbasis Gender (KBG), pengetahuan mengenai PSEAH menjadi penting untuk diketahui oleh para staf IAC. Lebih lanjut, sebagai organisasi berbasis komunitas, juga penting bagi staf IAC untuk memiliki perspektif yang sama dengan komunitas populasi kunci sehingga dapat memahami isu yang ada pada komunitas tersebut dan dapat lebih optimal dalam memberikan layanan.
Oleh karena itu, IAC mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas Internal IAC terkait Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual pada tanggal 13-17 September 2023 di Purwokerto. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pembinaan para staf yang memiliki latar belakang beragam demi mendorong terciptanya tempat kerja yang inklusif dan meningkatkan kerja tim dan koordinasi di lingkungan kerja melalui pemahaman atas PSEAH dan KBG yang dapat terjadi di komunitas populasi kunci dengan menggunakan pendekatan yang berpusat pada penyintas.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari UN Women dan UNFPA, dan diikuti oleh seluruf staf IAC. Beberapa topik yang dibahas adalah mengenai Value Clarification and Attitude Transformation (VCAT), pendekatan yang berpusat pada penyintas, Psychological First Aid (PFA), Sexual Orientation, Gender Identity, Gender Expression, and Sexual Characteristics (SOGIESC), interseksionalitas, KBG, pelibatan laki-laki dalam upaya penanganan KBG, prinsip-prinsip internasional terkait dengan PSEAH, serta langkah-langkah untuk membangun mekanisme penanganan PSEAH di tempat kerja. Selain paparan, materi juga disampaikan melalui diskusi dan presentasi kelompok, studi kasus, role play, serta permainan reflektif (Cross the Line, Four Corners, dan Reasons Why).
Beberapa poin usulan untuk Rencana Tindak Lanjut adalah penambahan focal point PSEAH (disertai dengan penyusunan job description), pembuatan dan sosialisasi SOP, penambahan klausul mengenai PSEAH di kontrak staf, serta melakukan reference check terkait pelanggaran PSEAH untuk rekrutmen staf baru.
Kegiatan berjalan lancar dengan keterlibatan aktif dari masing-masing peserta. Penguatan kapasitas internal rutin dilakukan, dan refresher akan diberikan kembali setiap tahun.