Jakarta, 18 Desember 2017.
Indonesia AIDS Coalition (IAC) mengadakan kegiatan pertemuan diskusi Forum Pendanaan HIV yang dilakukan di Hotel Artotel Thamrin Jakarta. IAC mengundang rekan-rekan dari UN, WHO dan Country Coordinating Mechanism Indonesia (CCM) serta rekan-rekan dari beberapa organisasi masyarakat sipil (OMS) yang bergerak di bidang penanggulangan HIV. Pada forum diskusi ini memiliki beberapa tujuan yaitu untuk memaparkan hasil sementara dari penelusuran yang dilakukan oleh Seknas FITRA terkait dengan mekanisme pendanaan untuk Civil Society Organization (CSO) lalu juga untuk memaparkan studi kasus dan studi praktik yang sudah dilakukan di Bandung dan Semarang terkait dengan advokasi anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Kusyogo perwakilan dari Forum Kota Sehat Semarang menyampaikan bahwa mulai bulan Oktober 2017 semua warga Kota Semarang sudah harus terdaftar dalam UHC yang dapat digunakan di semua rumah sakit di Kota Semarang kecuali RS Colombia. Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kota Semarang dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan kelas III dan seluruh biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Semarang menggunakan dana APBD.
Forum Kota Sehat Semarang (FKSS) memiliki struktur yang terdiri dari anggota, tim teknis dan Pembina. FKSS memiliki syarat bagi anggota bukan dari pemerintahan, sementara tim teknis berasal dari kepala bidang dan Pembina berasal dari Bappeda. FKSS memiliki hubungan yang erat dengan Pemerintah Kota Semarang sehingga Bapak Omar perwakilan dari GNP+ melihat hal ini sebagai hal yang positif dan dapat dilihat sebagai sebuah kesempatan untuk bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan pendanaan program penanggulangan HIV yang dilakukan oleh komunitas.
Terkait dengan pendanaan bagi CSO, menurut Sindi Putri dari Indonesia AIDS Coalition (IAC), sudah ada beberapa organisasi yang melakukan riset mengenai mekanisme pendanaan bagi CSO. Diantaranya adalah World Bank dan LKPP dengan mekanisme pendanaan bagi CSO melalui swakelola.
Selain riset tersebut, Seknas FITRA melakukan analisa kemampuan fiskal daerah dan alokasi pendanaan penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia khususnya Kota Bandung dan Semarang. Menurut Ibu Yenti Nurhidayat dari Seknas FITRA, secara regulasi pendanaan HIV di dalam Kemendagri menjadi sangat penting dan merupakan isu prioritas negara. Bahkan disebutkan dalam Permendagri 20 Tahun 2007 Pasal 13 bahwa belanja untuk HIV berasal dari APBN, APBD bahkan APBDes. Dari regulasi tersebut dapat dilihat bahwa sebenarnya sudah ada potensi pendanaan pemerintah bagi CSO sehingga yang dibutuhkan untuk menuju kesana adalah kejelasan mekanisme pendanaan melalui APBN, APBD dan APBDes.
Hasil analisa Seknas FITRA pada Kota Bandung dan Semarang menunjukkan bahwa kedua kota tersebut sudah memiliki Perda untuk Penanggulangan HIV/AIDS dan apabila dilihat dari fiskal nya, keduanya sudah memiliki kapasitas penganggaran daerahnya sendiri sehingga ketergantungan terhadap pusat sangat kecil. Indeks kapasitas fiskal 2016 untuk Jawa Barat dan Jawa Tengah tergolong tinggi sehingga kemampuan keuangan daerah memberikan keleluasaan bagi Pemda untuk memberikan penganggaran di kota nya. Hal positif lainnya adalah, untuk Kota Bandung menurut Ibu dr. Carnalia Purbani, Pemerintah Kota Bandung memiliki integritas yang tinggi terkait dengan social, air lingkungan dan HIV karena termasuk kepada pelayanan dasar.
Berbicara mengenai peluang pendanaan bagi CSO, untuk Kota Semarang terdapat 2,2% anggaran untuk pembelanjaan hibah dan menurut Seknas FITRA dana hibah tersebut adalah sebuah peluang. Untuk mekanismenya, untuk mengakses pendanaan tersebut CSO dapat menggunakan pilihan dari 3 mekanisme yang ada yaitu pengadaan barang dan jasa, swakelola dan bantuan pemerintah yaitu dengan cara mengajukan proposal. World Bank yang diwakili oleh Bapak Ibnu Najib mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pendataan dan penelusuran mengenai mekanisme dan alokasi mana yang tepat untuk anggaran kesehatan. Hal yang belum dilakukan adalah melakukan pemetaan mengenai pemberi dana potensial lain.
Salah satu mekanisme pendanaan yang direkomendasikan untuk digunakan adalah swakelola. Ibu Agita dari LKPP menjelaskan mengenai mekanisme swakelola adalah sebuah cara pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi pemerintah dan hal tersebut biasanya dilakukan oleh vendor. Mitra/vendor pada swakelola memiliki tugas diluar dari tugas dan fungsi pemerintah sebagai pelaksana. Ada 3 jenis swakelola yaitu jenis 1 yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh K/L/SKPD Penanggung Jawab Anggaran, jenis 2 yaitu perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh K/L Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/SKPD pelaksana swakelola, dan jenis ke-3 adalah bermitra dengan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Terkait dengan mekanisme swakelola tersebut, Bapak Mada Wayan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Semarang menyebutkan bahwa Kota Semarang akan mencari lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi dan melakukan kemitraan.
Hal penting yang harus selalu kita ingat adalah memastikan lebih banyak keterlibatan komunitas dalam prosesnya, dimulai dari Musrenbang sampai tahap yang lebih lanjut. Komunitas juga harus memiliki kesepakatan dan memastikan bahwa hasil pemikiran yang akan disampaikan pada tahap-tahap tersebut memiliki suara yang sama sehingga dapat mengakomodir satu tujuan dan dapat disampaikan pada tahap berikutnya.