Teknologi kesehatan terus berkembang dari waktu ke waktu. Baik dalam bentuk obat, alat kesehatan, maupun teknologi kesehatan lain. Kemajuan teknologi kesehatan pada satu sisi, menyempurnakan produk dan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan. Sementara di sisi lain, dana milik pemerintah yang tersedia untuk mengadakan teknologi kesehatan tersebut terbatas. Selain itu, juga terdapat kasus saat terdapat teknologi kesehatan tertentu yang umum digunakan justru tidak memberikan manfaat atau bahkan membahayakan pasien. Juga kasus saat terdapat teknologi kesehatan yang bermanfaat, tetapi tidak digunakan atau digunakan terlambat oleh layanan kesehatan.
Oleh karena itu, dalam rangka menjamin mutu teknologi kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan apa yang dikenal sebagai Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). Hal tersebut dilakukan agar penggunaan teknologi kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlandaskan pada bukti, sehingga tepat guna dan tepat biaya.
Dengan teknologi tepat guna, diharapkan capaian kesehatan ke depannya juga akan menjadi semakin baik. Kegiatan PTK dilaksanakan oleh Komite PTK. Komite PTK bertugas untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Kesehatan mengenai teknologi kesehatan yang layak untuk dijamin atau menjadi prioritas dalam JKN. PTK terdiri atas dua komponen, yaitu assessment dan appraisal. Adapun, beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dari Komite PTK adalah efikasi, efektivitas, keamanan, kesesuaian dengan kebutuhan, efisiensi biaya, serta nilai sosial-budaya.
Dalam melakukan tugasnya, Komite PTK menerima masukan dari publik, baik itu asosiasi profesi, rumah sakit, universitas/lembaga penelitian, pelaku industri farmasi/alat kesehatan, ataupun kelompok pasien. Di tahun 2023, kesempatan bagi publik untuk mengajukan usulan kepada Komite PTK kembali dibuka melalui formulir usulan di laman web Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Kementerian Kesehatan.
Demi memperkenalkan PTK kepada kelompok pasien dan mitra jaringan nasional (jarnas), Indonesia AIDS Coalition (IAC) melaksanakan kegiatan Lokakarya PTK pada hari Jumat, 14 Juli 2023. Kegiatan ini mengundang pembicara dari Pusjak PDK, USAID the Medicines Technologies, and Pharmaceutical Services (MtaPS), dan Abbott Indonesia. Secara garis besar, kegiatan ini membahas mengenai beberapa topik, yaitu:
- Sosialisasi PTK – Apa itu PTK;
- Pengisian Form PTK – Bagaimana cara mengisi formulir usulan PTK; dan
- Teknologi kesehatan baru – DETERMINE™ TB LAM Ag, m-PIMA HIV-1/2 Viral Load Test, dan RealTime HBV Viral Load Assay untuk deteksi dini TB & Hepatitis B dan pemeriksaan viral load.
Singkat kata, teknologi kesehatan terus berkembang dari waktu ke waktu. Baik dalam bentuk obat, alat kesehatan, prosedur medis, ataupun teknologi kesehatan lain. Penting bagi komunitas, yang dalam kegiatan ini diwakili oleh kelompok pasien dan mitra jarnas, untuk mengetahui informasi terbaru mengenai teknologi kesehatan. Juga akses ke teknologi tersebut. Kini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi publik untuk mengajukan usulan teknologi kesehatan baru untuk dipertimbangkan agar masuk ke dalam JKN. Usulan tersebut diajukan melalui formulir usulan yang ditampilkan di laman web Pusjak PDK. Walau informasi ini sudah disampaikan melalui laman web dan kanal media sosial Pusjak PDK, hal tersebut belum banyak diketahui oleh publik, termasuk kelompok pasien sebagai salah satu pihak yang paling berkepentingan.
Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mensosialisasikan mengenai apa itu PTK kepada publik. Termasuk apa saja topik-topik yang dapat diusulkan, timeline pengajuan, dokumen yang dibutuhkan, cara pengisian formulir, serta link komunikasi. Kegiatan lokakarya berjalan dengan lancar, dengan paparan, sesi tanya jawab, dan penyampaian usulan & pengalaman dari masing-masing kelompok pasien yang mewakili beragam isu penyakit, yakni TB, Hepatitis C, HIV-AIDS, gagal ginjal, serta kesehatan jiwa. Sementara itu, mitra jarnas diwakilkan oleh OPSI, PKNI, dan GWL-INA.