I. Latar Belakang
Program penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan cita-cita besarnya dalam memastikan pemenuhan akses universal terhadap pencegahan dan pengobatan bagi masyarakat khususnya kepada kelompok beresiko tinggi (populasi kunci). Upaya ini dilakukan dengan memastikan semua intervensi yang dilakukan dapat berjalan secara efektif dan berkualitas, diantaranya; memastikan Layanan kesehatan yang terintegrasi, adanya lingkungan kondusif bagi kelompok populasi kunci, berbasiskan hak asasi manusia dan sensitif gender, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Layanan Kesehatan sebagai Lembaga utama yang berperan dalam penanggulangan HIV yang melaksanakan berbagai tugas dalam perawatan, dukungan dan pengobatan yang memberikan pelayanan langsung khususnya kepada orang dengan HIV. Kolaborasi dengan Lembaga masyarakat yang bergerak juga dalam penanggulangan HIV dilakukan juga oleh layanan Kesehatan maupun organisasi pemerintah lainnya. Untuk itu perlu adanya kebutuhan membangun persepsi tenaga layanan Kesehatan mengenai perspektif komunitas populasi kunci sehingga dapat memahami isu pada komunitas populasi kunci dan diharapkan dapat optimal dalam memberikan pelayanannya.
Salah satu organisasi kemasyarakatan yang juga membangun kemitraan dengan Kementrian Kesehatan dan Organisasi Pemerintah Daerah adalah Indonesia AIDS Coalition (IAC) sebagai Principle Recipient dari Global Fund 2022 – 2023, diberikan mandate untuk mengelola dua inisiatif, yakni; Penguatan Sistem Komunitas (Community System Strengthening) dan penciptaan Lingkungan yang Kondusif melalui pembelaan Hak Asasi Manusia khususnya bagi program penanggulangan HIV dan AIDS (Enabling Environment for Access), yang bekerja di 23 kota yang tersebar di 12 Propinsi prioritas, selain itu IAC juga melakukan penjangkauan untuk Pekerja seks Perempuan di 131 Kota dan Kabupaten di Indonesia. Integrasi program penciptaan lingkugan kondusif dan HAM pun dilakukan untuk memfasilitasi berbagai dampak maupun dinamika pemenuhan hak dan akses serta tanpa kekerasan pada isu perempuan Pekerja Seks.
Dalam melaksanakan kerja-kerja program untuk mengurangi hambatan pada HAM dalam penanggulangan HIV, IAC fokus pada 7 area, yakni Pengurangan Stigma dan Diskriminasi, Pelatihan HAM dan Etika Medis pada Layanan Kesehatan, Sensitisasi aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan, peningkatan literasi hukum, pemberian bantuan hukum, monitoring kebijakan dan focus pada isu Gender dan perempuan. Dalam mewujudkan keberhasilan pada intervensi tersebut, khususnya pada fokus area Pelatihan HAM dan Etika Medis pada Layanan Kesehatan, untuk itu IAC akan menyusun Modul untuk pelatihan Etika Medis untuk Layanan Kesehatan.
Selain Modul Etika Medis tersebut, hal lain yang juga penting untuk IAC adalah Penyusunan Modul Optimalisasi Peran Peer Educator pada penjangkauan Pekerja Seks Perempuan. Peran Peer Educator dalam penjangkauan sangat dibutuhkan, karena mereka adalah orang yang bersinggungan dan mengenali secara langsung Pekerja Seks Perempuan. Untuk itu untuk memaksimalkan program Penjangkauan Pekerja Seks Perempuan yang dilakukan oleh IAC, perlu adanya penyusunan Modul Pelatihan Optimalisasi Peran Peer Educator dalam Penjangkauan, sebelum dilatihkan secara langsung kepada para PE yang bertugas di lapangan.
Dalam mewujudkan dua inisiatif pembuatan modul tersebut, IAC akan memberikan dukungan melalui kegiatan perekrutan konsultan penyempurnaan Modul Pelatihan Etika Medis dan Optimalisasi Peran Peer Educator dalam Penjangkauan. Diharapkan nantinya kedua modul pelatihan tersebut dapat menjadi sumber informasi dan bahan acuan untuk menjalankan pelatihan Etika Medis untuk Layanan Kesehatan, dan juga pelatihan optimalisasi peran PE dalam penjangkauan.
II. TUJUAN
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mempekerjakan konsultan dalam jangka waktu yang disepakati untuk Finalisasi Penulisan Modul Pelatihan Etika Medis dan Penulisan Modul Optimalisasi Peran Peer Educator dalam Penjangkauan Pekerja Seks Perempuan, yang nantinya dapat dilatihkan kepada tenaga Kesehatan dan Peer Educator.
III. OUTPUT
Pada kegiatan ini, Konsultan Melakukan finalisasi Modul dengan Keluaran dari kegiatan ini diharapkan berupa :
- Modul Pelatihan Etika Medis yang akan dilatihkan kepada Layanan Kesehatan
- Modul Pelatihan Optimalisasi Peran Peer Educator dalam Penjangkauan Pekerja Seks Perempuan.
IV. WAKTU PENGERJAAN
Untuk waktu yang diperlukan dalam proses Finalisasi ini dimulai dari kontrak hingga penyelesaian laporan ini adalah selama 20 Hari yakni dimulai di 4 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023
V. KONSULTAN
Pemilihan konsultan dilakukan sesuai dengan tata laksana standar operasional IAC. Pemilihan dilakukan dengan lelang terbuka, dan dilakukan seleksi konsultan sesuai Pendaftar Konsultan yang masuk.
Adapun Kualifikasi Konsultan atau Tenaga ahli yang dibutuhkan diantaranya :
- Minimal Lulusan S1 atau setara
- Memiliki pengalaman penulisan modul, Pedoman, jurnal, buku, atau penulisan professional lainnya.
- Memiliki keahlian dalam bidang editing Penulisan, desain layout dan memahami kaidah-kaidah penulisan Modul.
Tanggung Jawab Pekerjaan diantaranya :
Secara umum, Konsultan Finalisasi Modul bertanggung jawab untuk membantu Tim IAC dalam proses penyuntingan narasi, penyiapan ilustrasi pendukung narasi serta pengaturan tata letak Modul Pelatihan, secara khusus diperlukan :
- Melakukan pengumpulan materi modul
- Melakukan review terhadap materi Modul
- Editing dan Copywriting
- Membuat Ilustrasi apabila diperlukan
- Menyusun Layout Modul
- Membuat cover depan dan belakang Modul
- Membuat Laporan Kerja Akhir
Tata cara Pendaftaran Proposal
Calon Konsultan mengirimkan dokumen berikut:
- Surat Ketertarikan
- Curriculum Vitae
- Foto/Scan NPWP
- Contoh hasil kerja serupa (modul, hasil studi, jurnal, artikel, dll)
Proposal, yang berisi:
Seluruh dokumen dikirimkan ke recruitment@iac.or.id sebelum tanggal 3 Januari 2023, pukul 23.59 WIB dengan judul email: KFMEM