LATAR BELAKANG
Salah satu akar dari kesulitan komunitas mengakses hak-haknya ialah tidak adanya KTP sebagai bukti kependudukan dari populasi kunci itu sendiri. Hal ini menjadi urgensi yang didesak oleh kebutuhan akses terhadap layanan Kesehatan, contohnya Vaksinasi COVID19 yang saat ini sangat diperlukan.
Pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
NIK ini menjadi penting karena menjadi alat identifikasi dan kroscek dalam mengakses layanan public termasuk layanan Kesehatan, serta program-program bantuan social pemerintah, dimana bukti fisik yang dibutuhkan merupakan KTP. KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pada masa pandemic ini NIK dan KTP perannya menjadi semakin penting sebagai alat identifikasi untuk mengakses bantuan social pemerintah, bahkan vaksin COVID19 yang merupakan tulang punggung pemulihan kondisi dan situasi pandemic ini juga hanya dapat diakses dengan adanya NIK/KTP.
Dalam beberapa studi yang dilakukan oleh IAC, teridentifikasi bahwa populasi kunci mengalami kesulitan mengakses layanan public serta program bantuan social dikarenakan terkendala kepemilikan KTP dengan alasan yang beragam. Hal ini semakin diperparah dengan situasi pandemic dimana banyak populasi kunci yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan namun tidak dapat mengakses bantuan social pemerintah. Sejalan dengan ini, study yang dilakukan oleh Puzzle Indonesia di tahun 2020 terkait Kajian Hambatan Kepemilikan KTP di Komunitas Transgender Perempuan di Kota Bandung, mendapati bahwa 84,2% responden mendapatkan pengalaman buruk dan terhambat mengakses pelayanan public karena tidak mempunyai KTP. Sementara penelitian yang sama menyatakan bahwa sebagian besar hambatan dikarenakan ketidaknyamanan rekan transgender perempuan dalam mengurus KTP.
IAC Bersama rekan Suara Kita telah berhasil melakukan advokasi terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pada tanggal 26 July 2021 Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil No. 470/9363/Dukcapil tentang Pengumpulan data dan pencetakan dokumen Adminduk bagi Transgender. Surat ini telah membuka akses bagi komunitas transpuan untuk mengakses pencetakan dokumen adminduk. Sampai pada bulan November 2021, lebih dari 200 Transpuan telah mendapatkan eKTP dan dokumen adminduk lainnya di berbagai kota di Indonesia. Perekaman keberhasilan dan contoh kasus dalam asistensi pengurusan dokumen ini dibutuhkan agar dapat mempermudah duplikasi di kota-kota lain.
I. Objektif Kegiatan
Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Adanya dokumentasi success story perekaman eKTP dan dokumen adminduk lainnya bagi komunitas transpuan
2. Adanya catatan mekanisme dan prosedur yang dapat menjadi panduan pengurusan dokumen adminduk bagi komunitas transpuan.
II. Output Kegiatan
Dokumen laporan mengenai keberhasilan dan mekanisme pengurusan dokumen adminduk bagi komunitas transpuan yang dapat menjadi panduan pelaksanaan di kota lainnya.
III. Pendanaan
Seluruh pembiayaan kegiatan ini bersumber dari UNAIDS.
IAC akan bertanggung jawab bagi seluruh biaya perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan ini.
IV. Rincian Pengadaan
Tugas dan tanggung jawab Konsultan:
1. Menyusun rencana pelaksanaan penyusunan laporan
2. Menyusun panduan/tools untuk pengambilan data lewat kuesioner dan in-depth interview
3. Melakukan pengambilan data lewat kuesioner dan in-depth interview pada komunitas terdampak, PIC pelaksana, organisasi berbasis komunitas yang relevan
Kualifikasi Konsultan:
1. Mempunyai hubungan kordinasi yang kuat dengan jaringan komunitas transpuan di 23 daerah intervensi program CSS-HR.
2. Mempunyai pengalaman dalam menyusun laporan case study atau laporan success story lainnya.
3. Mempunyai pengetahuan yang dalam akan mekanisme dan prosedur pembuatan dokumen adminduk.
Kirimkan CV dan Surat Ketertarikan anda, serta contoh hasil kerja ke recruitment@iac.or.id dan jkaunang@iac.or.id dengan judul Konsultan Success Story sebelum tanggal 15 November 2021 pukul 23.59.