Program Penguatan Komunitas dan Hak Asasi Manusia pada periode Tahun 2022-2023 dilakukan oleh Indonesia AIDS Coalition (IAC) di 23 Kota dan Kabupaten pada 12 Provinsi di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan dalam program adalah terbentuknya District Task Force yang secara independen turut berpartisipasi dalam upaya penanggulangan HIV, khususnya pada isu penguatan komunitas dan pengurangan hambatan pada akses kesehatan maupun Hak Asasi Manusia. Task Force atau dalam Bahasa Indonesia berarti Satuan Tugas, biasanya dibentuk sebagai unit atau formasi yang dimaksudkan untuk mengerjakan tugas tertentu. Satuan tugas ini rencananya akan dibentuk di 23 wilayah intervensi IAC melalui Sub Recipient (SR) dan Sub Sub Recipient (SSR) di masing-masing distrik.
Satgas ini didorong oleh petugas di tingkat distrik (Advocacy Officer, Paralegal, dan CBMF) melalui dukungan SSR, dengan melibatkan perwakilan populasi kunci, aktor dan penggiat HIV di kota atau kabupaten di mana mereka bertugas. Harapannya ketika terjadi isu permasalahan terkait akses ke layanan publik/kesehatan atau kekerasan di komunitas yang memerlukan perhatian khusus, maka District Task Force dapat menjadi wadah dalam mendukungm penyelesaian isu tersebut melalui pertemuan-pertemuan untuk mencari solusi demi penyelesaian di tingkat distrik. Pada implementasinya, beberapa District Task Force melibatkan stakeholder terkait dalam pertemuan yang dilakukan oleh District Task Force, karena dinilai bisa memberikan dukungan dan solusi, ditambah permasalahan dihadapi komunitas juga banyak terkait dengan akses ke pelayanan publik. Oleh karena itu, di beberapa distrik, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, KPA, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta stakeholder lain dilibatkan dalam upaya penanggulangan HIV.
Dengan adanya pertemuan di tingkat distrik tersebut, pada akhirnya satgas ini mengaktifkan kembali kelompok kerja yang pernah ada di kota atau kabupaten dalam penanggulangan HIV, yang banyak terbentuk dari inisiasi KPA sewaktu masih aktif pada masanya. Pertemuan di distrik tersebut selain menjadi ajang untuk menemukan solusi terhadap suatu permasalahan, juga menjadi momentum update informasi/isu, penguatan komunitas, serta membangun relasi dengan stakeholder sehingga membuka peluang advokasi dan mengambil manfaat lain dari pertemuan rutin tersebut. Setelah berjalan selama kurang lebih satu tahun, District task force/kelompok kerja/satuan tugas tersebut perlu untuk diketahui bagaiamana capaian dan tantangan dalam implementasinya, bagaimana memberikan manfaat terhadap komunitas maupun kontribusi baik langsung maupun tidak langsung kepada penanggulangan HIV di masing-masing kota/kabupaten. Untuk itu, IAC akan melakukan evaluasi dan menyusun laporan dari masing-masing satuan tugas/kelompok kerja daerah tersebut. Demi mewujudkan upaya itu, IAC memerlukan orang yang ahli di bidangnya untuk membantu penyusunan pelaporan, sehingga dilakukan perekrutan konsultan penyusunan laporan evaluasi District Task Force.
TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merekrut konsultan dalam jangka waktu yang disepakati untuk menyusun Laporan Evaluasi implementasi District Task Force di 23 daerah wilayah intervensi IAC.
OUTPUT
Keluaran dari kegiatan ini adalah berupa Laporan Evaluasi Implementasi District Task Force.
WAKTU PENGERJAAN
Waktu yang diperlukan untuk proses analisis ini, mulai dari kontrak hingga penyelesaian laporan, adalah 3 bulan yakni dimulai dari tanggal 24 Juli 2023 hingga 24 September 2023.
KONSULTAN
Pemilihan konsultan akan dilakukan sesuai dengan tata laksana standar operasional IAC. Pemilihan akan dilakukan dengan lelang terbuka, dan akan dilakukan seleksi konsultan oleh tim IAC. Adapun konsultan yang diharapkan dapat terpilih harus memiliki beberapa kriteria, yakni :
- Memahami isu tentang ODHIV dan Populasi Kunci.
- Memahami Taskforce/Satuan Tugas/Unit untuk tugas tertentu.
- Memiliki pengalaman dalam menuliskan laporan, khususnya tentang HIV, akan lebih disukai.
- Mampu bekerjasama dengan IAC dalam posisi sebagai konsultan dalam jangka waktu tertentu.
- Memiliki pengalaman bekerja pada advokasi isu HIV, kesehatan, atau isu HAM lain.
Kebutuhan untuk mengumpulkan informasi dan data agar dapat dirumuskan menjadi tanggung jawab konsultan, yang dapat dikonsultasikan dengan IAC. Lamaran dapat dikirimkan ke recruitment@iac.or.id.