Nama Kegiatan: Pengembangan Alat Monitoring Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan dalam Program Penanggulangan HIV untuk Populasi Kunci Kerja
Nama Proyek: Global Fund Country
Bertanggungjawab kepada: Koordinator Advokasi Akses
Lokasi: Jakarta, Indonesia
Kebutuhan Traveling: Tidak
Durasi kegiatan: Oktober – November 2018
Latar Belakang
Di dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pada situasi epidemic HIV-AIDS di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Layanan Minimal Bidang Kesehatan telah menetapkan Standar Layanan Bagi ODHA. Kebijakan ini berlaku baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah. Dengan kebijakan tersebut di harapkan upaya-upaya penanggulangan HIV-AIDS dapat diberikan secara komprehensif dan berkesinambungan. Adapun lima komponen besar dalam standar pelayanan meliputi kegiatan:
1. promosi kesehatan;
2. pencegahan penularan HIV;
3. pemeriksaan diagnosis HIV;
4. pengobatan, perawatan dan dukungan; dan
5. rehabilitasi.
Secara khusus di dalam SPM juga memandatkan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV meliputi 2 komponen dasar layanan : (1); Upaya pencegahan pada orang yang memiliki risiko terinfeksi HIV, (2); Pemeriksaan HIV ditawarkan secara aktif oleh petugas kesehatan bagi orang yang berisiko dimulai dengan :
- Pemberian informasi terkait HIV-AIDS
- Pemeriksaan HIV menggunakan tes cepat HIV dengan menggunakan alat tes sesuai standar nasional yang telah ditetapkan
- Orang dengan hasil pemeriksaan HIV positif harus dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani untuk mendapatkan pengobatan ARV dan konseling tentang HIV dan AIDS bagi orang dengan HIV (ODHA) dan pasangannya
- Orang dengan infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan dengan hasil pemeriksaan HIV negatif harus dilakukan pemeriksaan ulang minimal setelah tiga (3) bulan, enam (6) bulan dan 12 bulan dari pemeriksaan yang pertama.
Selain itu di dalam SPM indicator perumusan capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pemeriksaan HIV terhadap orang berisiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang berisiko terinfeksi HIV yang datang ke fasyankes dan mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Target capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya pemeriksaan HIV terhadap orang berisiko terinfeksi HIV adalah 100%. Selain juga Sumber Daya Manusia dan Proses Monitoring dan Evaluasi yang sama-sama menjadi bagian penting dalam implementasi SPM.
Secara umum ketersediaan kebijakan melalui SPM ini sangat membantu ODHA di dalam mengakses fasilitas layanan kesehatan di berbagai wilayah. Akan tetapi di dalam SPM ini masih belum memasukkan semua kelompok populasi kunci yang rentan terdampak HIV-AIDS, antara lain; kelompok pekerja seks dan kelompok lelaki seks lelaki (LSL). Dengan tidak masukknya kelompok ini dalam SPM dimungkinkan akan menimbulkan dampak pada; (1) Pencatatan data kasus HIV (temuan); (2) Adanya diskriminasi layanan kepada kelompok pekerja seks dan LSL; (3) Akses layanan kesehatan bagi pekerja seks dan LSL menjadi terhambat.
Lingkup Kerja
Indonesia AIDS Coalition sebuah lembaga yang sebuah organisasi berbasis komunitas yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam program AIDS atas dukungan pendanaan dari Global Fund dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bermaksud melakukan kegiatan “Monitoring Implementasi Standar Pelayanan Minimal Kesehatan untuk Program Penanggulangan HIV” yang secara umum bertujuan untuk melihat efektifitas implementasi SPM di Kabuaten/Kota yang menjadi wilayah intervensi program NFMc.
Untuk mendukung hal ini maka dibutuhkan tim konsultan yang terdiri dari dua orang untuk melakukan lingkup kerja untuk mengembangkan perangkat monitoring untuk layanan kesehatan dalam implementasi Standar Pelayanan Minimum HIV (SPM HIV).
Keluaran yang diharapkan
Keluaran | Waktu Kerja | Batas Waktu Penyelesaian | Review dan Persetujuan |
Melakukan FGD dengan komunitas dan stakeholder terkait | 1 hari | Minggu ketiga Oktober | IAC |
Draft perangkat monitoring
|
10 hari | Minggu ke empat Oktober | IAC |
Workshop kesepakatan perangkat monitoring | 2 hari | Minggu pertama November | Komunitas
Stakeholder IAC |
Perangkat monitoring final | 8 hari | Minggu ketiga November | IAC |
Aturan Kerja
a) Konsultan akan melakukan FGD dengan komunitas.
b) Konsultan akan menyampaikan dokumen berupa draft perangkat monitoring.
c) Konsultan akan melakukan diseminasi perangkat monitoring di dalam workshop untuk mendapatkan persetujuan
d) Konsultan akan menyampaikan dokumen berupa perangkat monitoring final sebagai hasil akhir pekerjaan konsultansi.
e) Konsultan akan bersedia menjadi narasumber yang berkaitan dengan kegiatan ini jika diminta.
Durasi Kerja: 20 hari kerja (Oktober – November 2018)
Tempat Penugasan: Jakarta, Indonesia
PERSYARATAN
Konsultan dibutuhkan untuk kegiatan konsultansi ini sangat diharapkan memiliki pemahaman mengenai mekanisme anggaran APBN/APBD di Indonesia. Berpengalaman melakukan penelitian dan studi yang berkaitan dengan anggaran APBN/APBD di Indonesia.
Jika tertarik silakan mengirim:
- Surat lamaran/ketertarikan, Daftar Riwayat Hidup (CV) yang menyertakan pengalaman
- Mengajukan penawaran honor sebagai konsultan
Silakan mengirimkan dokumen tersebut paling lambat 28 Oktober 2018 pukul 23:59 WIB, ke email recruitment@iac.or.id, Mohon ditulis “KONSULTAN SPM” sebagai subjek email. Hanya pelamar terpilih yang akan dihubungi.