Keputusan Menteri Kesehatan RI no 1190/Menkes/SK/X/2004 antara lain menyatakan Pemerintah menyediakan obat ARV secara gratis bagi ODHA melalui rumah sakit rujukan yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Namun perkembangan situasi menimbulkan wacana dibutuhkannya akses kepada ARV berbayar.
Pencetus wacana tersebut antara lain, ada ODHA yang memerlukan pelayanan yang menjamin privasi, dan memilih pelayanan kesehatan swasta yang berbayar, baik untuk jasa layanan maupun untuk ARV; Kepmenkes no 1190/2004 tersebut di atas tidak mengatur pemberian ARV kepada warga negara asing (WNA), sehingga timbul pertanyaan apakah pengaturan yang tepat mengenai pemberian ARV kepada ODHA asing; dan adanya rekomendasi WHO untuk PrEP (Pre-exposure prophylaxis, yaitu penggunaan ARV untuk mencegah penularan HIV pada orang yang belum terinfeksi HIV AIDS. Kesulitan yang ada adalah saat ini tidak ada pengaturan mengenai ARV Jalur Berbayar (ARVB).
Untuk mendapatkan masukan dalam membangun rekomendasi kebijakan untuk ARV Jalur Berbayar, Subdit AIDS dan PMS, melalui konsultan yang ditunjuk, telah melakukan wawancara dengan berbagai narasumber pemangku kepentingan sejak bulan September 2016. Langkah selanjutnya adalah Lokakarya untuk membahas rekomendasi yang dibangun berdasarkan hasil wawancara-wawancara tersebut di atas. Lokakarya telah dilaksanakan pada?Rabu dan Kamis, 9-10 November 2016.
Materi lokakarya dapat diunduh di sini.
Sebagai catatan, Indonesia AIDS Coalition menolak akan wacana ARV berbayar.