Program Penguatan Sistem Komunitas dan Hak Asasi Manusia (CSS-HR) dilaksanakan oleh Indonesia AIDS Coalition (IAC) di 23 kabupaten/kota dari12 provinsi di Indonesia pada tahun 2022-2023. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong terbentuknya District Task Force (DTF). DTF secara independen turut berpartisipasi dalam upaya penanggulangan HIV, khususnya pada isu penguatan system komunitas dan pengurangan hambatan terkait HAM pada akses ke layanan kesehatan. Task force atau dalam bahasa Indonesia berarti satuan tugas, biasanya dibentuk sebagai unit atau formasi yang dimaksudkan untuk mengerjakan tugas tertentu. Satuan tugas dibentuk di 23 wilayah intervensi IAC melalui 2 Sub Recipient (SR) dan 8 Sub Sub Recipient (SSR).
Setelah berlangsung selama 2 tahun, IAC merasa penting untuk melakukan evaluasi atas implementasi dari kegiatan DTF untuk melihat dampak yang terjadi, kendala dan tantangan, serta pembelajaran baik yang didapat yang tentunya akan mengarah pada kontribusi bagi pencapaian target global mengakhiri AIDS pada tahun 2030.
Demi mendapatkan hasil dari evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bebas dari conflict of interest, dan juga berkualitas, maka kegiatan evaluasi dilakukan oleh pihak eksternal. Kegiatan evaluasi ini mulai berjalan sejak bulan September 2023 dan dengan menggunakan beberapa metode (interview, FGD, kunjungan lapangan, studi literatur, dsb.) telah terkumpul data, dokumen, juga temuan-temuan. Sebagaimana yang telah disinggung, kunjungan lapangan telah sebelumnya dilaksanakan oleh tim konsultan dan staf Indonesia AIDS Coalition (IAC) di 23 kota/kabupaten sejak Q3 2023. Data, dokumen, dan temuan-temuan ini kemudian dikaji dan dianalisa untuk mendapatkan hasil yang nantinya akan dituliskan dalam sebuah laporan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu-Senin, tanggal 17-18 Desember 2023. Dari kegiatan pertemuan ini terkumpul sejumlah poin pembahasan. Yakni pada awalnya, DTF hanya sebatas menjadi wadah komunitas untuk mengumpulkan isu-isu yang perlu dibahas. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, komunitas mulai menggandeng pemerintah untuk masuk ke dalam task force.
Pada kenyataannya di lapangan, perlahan komunitas mulai melibatkan pihak pemerintah dalam pertemuan-pertemuan DTF. Hal ini yang mengindikasikan perubahan dari definisi dari DTF itu sendiri, yang awal mulanya hanya melibatkan komunitas menjadi turut melibatkan pihak pemerintah. Mekanisme DTF yang seperti ini diterapkan di hampir seluruh wilayah studi.
Untuk skema tahun 2024-2026, DTF tidak lagi dibedakan dan langsung disatukan. Konsep DTF akan langsung melibatkan seluruh pihak sejak awal, baik dari komunitas maupun pemerintah. Adapun, terdapat beberapa masukan yang disampaikan oleh pihak IAC kepada konsultan. Selain juga terdapat pembahasan mengenai kendala-kendala yang ditemukan dalam proses pengumpulan data. Versi final dari laporan akan dikirimkan oleh konsultan kepada pihak IAC pada W4 Desember 2023.
Indonesia AIDS Coalition (IAC) merupakan sebuah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berbasis komunitas yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam program-program yang berkaitan dengan isu HIV-AIDS melalui kolaborasi dengan beragam pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non-pemerintah.
Organisasi ini berdiri pada bulan Maret 2011 sebagai sebuah perkumpulan individu Orang dengan HIV (ODHIV) ataupun komunitas terdampak yang mengalami secara langsung kesulitan-kesulitan dalam mengakses layanan publik, mulai dari layanan kesehatan hingga sosial, karena status kesehatan yang dimiliki.
IAC kini telah berkembang menjadi sebuah organisasi ODHIV yang mampu memobilisasi masyarakat untuk melakukan kampanye dan advokasi dalam rangka memenuhi hak-hak dasar ODHIV dan kelompok yang terdampak HIV melalui beragam platform, baik digital ataupun sendi-sendi kemasyarakatan.