Berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), komponen pengelolaan kesehatan dalam SKN dikelompokkan ke dalam 7 subsistem, yaitu (a) upaya kesehatan; (b) penelitian dan pengembangan kesehatan; (c) pembiayaan kesehatan; (d) sumber daya manusia kesehatan; (e) sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; (f) manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan (g) pemberdayaan masyarakat. Dalam kaitannya dengan program kesehatan nasional, subsistem pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu komponen yang sangat penting dan diperlukan dalam menjalin kemitraan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan organisasi masyarakat, termasuk untuk program penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia-Pasifik dengan epidemi HIV yang masih terus bertumbuh terutama pada sub-populasi lelaki seks dengan lelaki (LSL), meskipun secara umum epidemi memang terkonsentrasi pada populasi kunci seperti pekerja seks perempuan (PSP), pemakai narkoba suntik (penasun), dan waria. Untuk mengendalikan epidemi HIV pada populasi kunci dan juga mencegah berkembangnya epidemi HIV pada populasi umum, Indonesia berkomitmen untuk ikut mencapai target global 90-90-90 pada tahun 2020. Kampanye treatment as prevention yang menjadi dasar dari target 90-90-90 mensyaratkan 90 persen Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) mengetahui statusnya, 90 persen dari yang mengetahui statusnya ada dalam pengobatan HIV, dan dari 90 persen yang ada dalam pengobatan HIV berhasil mencapai supresi virus dalam darahnya.
Upaya pencapaian target global 90-90-90 di Indonesia, ditekankan pada pemberian pelayanan kesehatan yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam kerangka kerja Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) yang salah satunya memastikan Strategic Use of Antiretroviral Therapy (SUFA). LKB-SUFA menekankan upaya peningkatan tes dan continuum of care serta memulai pengobatan HIV secepat mungkin.
Menurut Laporan Triwulan III 2020 Kementerian Kesehatan disampaikan bahwa sebesar 64 persen dari seluruh ODHA mengetahui statusnya, 39 persen yang didiagnosa HIV mendapatkan Antiretroviral Therapy (ART) secara berkelanjutan, dan 4,5 persen ODHA yang mendapatkan ART memiliki viral supresi. Capaian ini masih sangat jauh dari target 90-90-90 yang harusnya dicapai pada tahun 2020. Selanjutnya, Pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk mencapai target ini, yaitu pada tahun 2024. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan sebagai leading sector perlu mengambil langkah strategis dalam percepatan pencapaian target dan pengendalian epidemi secara lebih baik agar dapat mengejar target capaian di akhir tahun 2024.
Positioning peran komunitas dalam SKN sampai saat ini masih dilihat oleh Pemerintah sebagai penunjang saja, tidak menjadi bagian dari sistem itu sendiri. Sementara dalam implementasinya komunitas memiliki peran yang paling dekat dengan kelompok populasi yang berisiko. Bukti nyata peran penting komunitas dalam penanggulangan HIV dan AIDS dan pencapaian target 90-90-90, diantaranya bagaimana keterlibatan aktif komunitas dalam proses penjangkauan sebanyak mungkin kelompok populasi kunci yang berisiko untuk melakukan HIV testing. Selain itu, peran penting lainnya untuk memastikan pasien ODHA patuh dalam ART serta bagaimana komunitas melakukan tracing terhadap kasus loss to follow-up (LFU) bagi ODHA yang tidak melanjutkan pengobatan di layanan kesehatan. Namun demikian, isu keberlanjutan program dan pembiayaan HIV dan AIDS bagi komunitas menjadi isu krusial yang dihadapi di Indonesia karena masih bergantungnya pendanaan dari pihak donor. Pemerintah belum dapat memaksimalkan peran komunitas dan memasukkan program dan kegiatan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran baik APBN maupun APBD.
Oleh karena itu, dalam rangka mengidentifikasi bagaimana seharusnya positioning komunitas dalam tatanan SKN yang termaktub dalam Perpres No. 72 Tahun 2012 dan menganalisis seberapa penting positioning tersebut dalam pencapaian target nasional, Indonesia AIDS Coalition (IAC) bermaksud melakukan pengadaan jasa tim konsultan yang terdiri dari 1 orang Prime Investigator/Periset Utama dan 2 orang Data Input and Jr. Researcher. Tujuan konsultansi untuk memberikan masukan integrasi peran komunitas ke dalam system layanan kesehatan sesuai dengan kerangka SKN dalam rangka capaian nasional terhadap target 90-90-90 pada tahun 2024 dan mengakhiri epidemi HIV pada tahun 2030 dan penguatan sistem kesehatan nasional.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Selama penugasan diusulkan bahwa tim konsultan akan melakukan hal-hal berikut (tunduk pada amandemen yang disepakati antara tim konsultan dan IAC setelah pengajuan dan kesepakatan tentang metodologi):
- Merumuskan kerangka kajian dalam komponen kebijakan yang strategis dan relevan dengan konteks percepatan program penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia dari perspektif layanan oleh komunitas
- Menganalisis sistem layanan kesehatan HIV terkini dari segi pencegahan maupun perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP) untuk mencapai target 90-90-90 pada tahun 2024 dan mengakhiri pandemi tahun 2030
- Mengidentifikasi tingkat kepentingan dan dukungan peran komunitas dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) baik dari segi pengarusutamaan peran terhadap layanan kesehatan maupun keberlanjutan pembiayaan program HIV
- Mengidentifikasi pengalaman negara lain dalam keterlibatan aktif komunitas dalam SKN sehingga berkontribusi besar terhadap capaian nasional
- Memberikan rekomendasi analitik dan implementatif dalam proses pengintegrasian positioning komunitas terhadap layanan kesehatan HIV dan AIDS sebagai bahan advokasi kepada Pemerintah Pusat
KUALIFIKASI
A. Prime Investigator/Periset Utama (1 orang)
- Lulusan S2 dari Kesehatan Masyarakat, Kebijakan Publik, Administrasi Publik, atau jurusan terkait
- Memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun sebagai Tim Leader untuk berbagai proyek penelitian. Lebih disukai berpengalaman di proyek penelitian kesehatan, khususnya HIV dan AIDS
- Menunjukkan pemahaman dan sensitivitas terhadap faktor sosio-cultural, politik, dan kelembagaan yang mempengaruhi pada implementasi pengembangan program dengan pendekatan hak asasi manusia untuk program penanggulangan HIV dan AIDS dengan populasi kunci terdampak
- Memiliki kemampuan menulis laporan yang mumpuni
- Memiliki keterampilan interpersonal yang baik termasuk kemampuan bekerja secara efektif dan komunikasi yang baik
B. Data Input and Jr. Researcher (2 orang)
- Lulusan S1 dari berbagai jurusan
- Memiliki minimal 3 tahun pengalaman kerja sebagai data input dan peneliti untuk berbagai proyek penelitian
- Memiliki kemampuan analisis data yang mumpuni
- Memiliki keterampilan interpersonal yang baik termasuk kemampuan bekerja secara efektif dan
DOKUMEN YANG HARUS DISUBMIT
A. Proposal teknis
- Menjelaskan alasan mengapa calon tim konsultan paling cocok untuk pekerjaan ini
- Menyampaikan metodologi singkat tentang bagaimana calon tim konsultan melaksanakan pekerjaan ini
- Memberikan dokumen atau bukti pendukung terkait kertas kebijakan terkait kesehatan yang pernah disusun
B. Proposal biaya konsultansi
C. Resume/CV terkini
D. Scan ijasah terakhir
List 3 (tiga) referee berisi nama, jabatan, alamat email, dan nomor handphone
Mohon dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email recruitment@iac.or.id cc driswati@iac.or.id dan mhanif@iac.or.id sebelum tanggal 22 Januari 2021 pukul 17.00 WIB.