Penulis : Sally Nita
Kemitraan ekonomi strategis Trans-Pacific Partnership (TPP) yang merupakan perluasan dari TPESP. TPP adalah rencana perjanjian dagang yang dirundingkan oleh sejumlah negara diantaranya, Australia, Brunei, Chili, Kanada, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, Amerika Serikat dan Vietnam pada Agustus 2013 bertujuan untuk mendorong liberalisasi negara ? negara di Asia ? Pasifik.
Presiden Jokowi pada saat melakukan kunjungan kerja pertamanya ke Gedung Putih Amerika Serikat tahun 2015 membuat pernyataan resmi bahwa Indonesia akan bergabung dengan TPP dalam jumpa pers bersama di Camera Spray.
Dalam diskusi publik yang diadakan pada hari Rabu, 6 September 2016 di Gedung DPR RI, Ir. Tjahja Widayanti, Msc (Kepala Badan Pengkajian & Pengembangan Perdagangan) yang menjadi salah satu narasumber acara mengatakan ?apabila Indonesia tidak bergabung dalam TPP akan berpotensi kehilangan USD 306 juta akibat pengalihan perdagangan (trade diversion) dari Indonesia ke negara TPP. Jika Indonesia bergabung dalam TPP, potensi perdagangan meningkat menjadi USD 2,9 milyar dan akan menjadi negara penerima terbesar keempat setelah Amerika, Jepang dan Vietnam?. Dia juga mengakui jika Indonesia bergabung dalam TPP akan mengalami penurunan surplus diawal tetapi setelah establish akan meningkatkan kesejahteraan konsumen sebesar USD 161 juta.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Bpk Mukti (Kemenkes), beliau mengatakan ?jika peningkatan devisa menjadi indikator kesejahteraan maka perlu adanya diskusi terkait hal tersebut, mengingat kesehatan menjadi bagian paling penting dalam kesejahteraan. Sebagai contoh, dimana ?tobaco menjadi salah satu penyumbang terbesar devisa negara namun disisi lain angka kesakitan yang timbul akibat tobaco juga terus meningkat. Tentu saja dalam hal jaminan kesehatan nasional yang dibiayai oleh negara dalam APBN menjadi sangat besar?. Hal tersebut yang harus menjadi pertimbangan pemerintah apabila Indonesia ingin menjadi bagian dalam TPP.
Perlu diketahui bersama bahwa komitmen liberalisasi TPP sangat tinggi melebihi World Trade Organization (WTO) yang akan mempengaruhi sektor ? sektor penting di Indonesia seperti BUMN, Pertanian dan investasi. TPP tidak hanya mengatur hubungan eksternal Indonesia dengan negara asing namun juga mengatur secara Internal. Terutama pada penyelesaian sengketa dalam investasi (ISDS), pengadaan pemerintahan, ketenagakerjaan, dan usaha kecil menengah. Sehingga Indonesia tidak bisa memperjuangkan kepentingannya karena harus mengikuti peraturan yang berlaku. Fokus utama TPP bertentangan dengan kedaulatan ekonomi di Indonesia. Potensi TPP yang besar untuk masuk ke Indonesia perlu juga di waspadai karena belum tentu benar menjadi bebas tetapi akan banyak aturan. Misalnya pengadaan barang dilakukan oleh swasta dan penghapusan BUMN. TPP harus dilihat secara objektif, kita perlu melakukan gap analisis dengan melihat UU dan peraturan hukum nasional (Perpres, Permen dan melihat peraturan TPP).
Kesehatan yang merupakan bagian penting dalam mencapai kesejahteraan hidup membutuhkan kedaulatan kesehatan nasional untuk bisa tumbuh berkembang dan bersaing dengan memenuhi kesejahteraan hidup rakyatnya, dimana saat ini harga obat semakin mahal dikarenakan sebagian besar obat penyakit kronis harus di impor dari negara anggota TPP-WTO, hal ini diakibatkan kontrak kerjasama dalam TPP dan WTO yang mengikat, disisi lain jika TPP berjalan maka rumah sakit asing bisa beroperasi dengan bebas, dampaknya harga obat melambung tinggi dan generic policy tidak bisa dilakukan karena hak paten otomatis terus diperpanjang oleh negara pemiliknya, tentu ini akan merugikan Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah harus melakukan kajian strategis yang tidak hanya pada sektor perdagangan tetapi juga sektor lain, melihat dampak secara riil meliputi hak publik, kesehatan, sosial dan hukum yang secara tidak langsung akan mengambil kedaulatan Indonesia.
Materi presentasi dapat diunduh di bawah ini:
- Trans-Pacific Partnership (TPP) dan Isu Koherensi Regulasi, oleh Hj. Melani Leimena Suharli
- Mengapa Perlu Tolak TPP, oleh Emil Salim
- Perjanjian Trans-Pacific Partnership, oleh Direktorat Perjanjian Ekososbud
- Penerimaan Trans-Pacific Partnership (TPP) Sektor Kesehatan dan Farmasi, oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
- TPP: Dimana Jaminan Hak Dasar Publik, oleh Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ
Views: 118