IMG-20170214-WA0002

Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016

Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Lokasi: Gedung D It 4 Ditjen P2P, Kemkes RI, JI. Percetakan Negara No. 29 Jakarta PIIS
Tanggal: 10 Februari 2017

Sehubungan dengan evaluasi mengenai lembaga non struktural yang teah dicanangkan oleh Kemenpan RB dan telah terbitnya Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, maka pelaksanaan hal tersebut harus disegerakan mengingat masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2017. Sementera itu telah diamanatkan bahwa untuk urusan teknis menjadi tanggungjawab tupoksi teknis kesehatan, sedangkan urusan koordinasi menjadi tanggung jawab tupoksi koordinasi kementerian koordinasi.

Dalam rangka mensinergikan dan tetap melaksanakan amanat penanggulangan AIDS?di seluruh negeri, maka perlu segera dilakukan rapat tim pelaksana yang terdiri dari unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang terkait; serta implementasinya di tingkat daerah, provinsi, kabupaten dan kota.

Artikel terkait  Supervisi Tahunan YAPARI

Hasil pembahasan dapat diunduh di bawah ini:

Share this post

On Key

Related Posts

Artikel

Memahami Hak Ekosob

Memahami Hak Sipol pada Aksi Kamisan Setelah minggu sebelumnya membahas Hak Sipil-Politik (Sipol), kali ini Pendidikan Kritis yang diselenggarakan IAC membahas Hak Ekonomi, Sosial, Budaya

Read More »

Form Kontak/Contact Us

// Indonesia AIDS Coalition Jl. Galur Sari IV No. 33A Jakarta Timur 13120 P. (021) 857-5378 Web form powered by 123ContactForm.com | Report abuse // Indonesia AIDS

Read More »
Publikasi

Pertemuan Nasional Komunitas

Dalam rangka memperkuat sistem penguatan komunitas dan penciptaan lingkungan yang kondusif (CSS-RLB), aspirasi dari CSO didaerah memegang peran yang sangat penting, oleh karena itu kami

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch