menkes

SPM Bidang Kesehatan Mengalami Perubahan

Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:
1) Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal;
2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4) Pelayanan Kesehatan Balita;
5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6) Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
8) Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus;
10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat;
11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB); dan
12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.

Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan:
1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia;
2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara,
3) atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah;
4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta
5) berlaku secara nasional.

Artikel terkait  Final Report CCM II Advocacy Project Indonesia

Konsep SPM yang baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah.

Konsep SPM yang mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi, Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya.

Disebutkan dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Artikel terkait  Laporan Audit Keuangan IAC Periode 2014

Unduh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016

Unduh UU Nomor 23 Tahun 2014

Sumber berita: Kementrian Kesehatan RI

Views: 10

Share this post

On Key

Related Posts

AIDS adalah Isu Pembangunan (Bagian 2)

Sambungan dari artikel sebelumnya Keempat: Peningkatan pandangan pluralisme, khususnya soal kebebasan beragama, perbedaan tafsir ataupun kritik/otokritik terhadap pandangan keagamaan. Saya akui, kelompok penggiat AIDS justru

Read More »
Artikel

Forum Regional UHC

Pada tanggal 22 Maret 2018 di Jakarta, Indonesia AIDS Coalition dengan program SHIFT, telah melaksanakan sebuah forum regional yang membahas mengenai Universal Health Coverage (UHC)

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch