PRESS RELEASE
Untuk segera disiarkan
IAC sambut gembira keluarnya ijin edar bagi Obat Hepatitis C, Daclastavir.
Pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pada tanggal 19 Oktober 2017 mengeluarkan ijin edar bagi obat Hepatitis C yang diajukan oleh perusahaan obat Kimia Farma dengan merk dagang MYDEKLA. Ini adalah obat generic yang menjadi pasangan kombinasi dari obat hepatitis C yang sebelumnya juga telah mendapatkan ijin edar dari BPOM yaitu Sofosbuvir yang didaftarkan dengan merk dagang MYHEP.
LSM Indonesia AIDS Coalition menyambut gembira langkah maju pemerintah yang telah menjadi buah manis dari perjuangan kelompok pasien tanpa kenal lelah selama 3 tahun terakhir ini. Kombinasi obat Sofosbuvir dan Daclastavir dikenal merupakan sebuah kombinasi obat blockbuster dalam pengobatan Hepatitis C dikarenakan pasangan obat kombinasi ini memiliki tingkat efektifitas kesembuhan lebih dari 95%, minim efek samping dan berharga lebih terjangkau dibandingkan obat Hepatitis C generasi sebelumnya.
Hepatitis C selama ini masih menjadi silent killer di Indonesia. Pengidapnya sendiri, berdasarkan data permodelan, diperkirakan ada sebanyak 2 juta penduduk dan diestimasikan pula bahwa 10%-15% dari pengidap Hepatitis C ini atau sekitar 200 ribu ? 300 ribu orang sudah memerlukan pengobatan karena jika tidak diobati maka infeksi Hepatitis C bisa menyebabkan kematian.
?Indonesia AIDS Coalition menyambut baik komitment dan langkah maju pemerintah dengan menerbitkan ijin edar bagi obat Daclastavir ini. Mimpi kita semua, untuk mengeliminasi penyakit Hepatitis C di tahun 2030 akan bisa menjadi kenyataan.? ungkap Aditya Wardhana, Direktur LSM Indonesia AIDS Coalition, sebuah LSM Advokasi akses obat yang terjangkau dalam releasenya. Dahulu, obat Hepatitis C harus dibeli dengan harga diatas 100 juta untuk satu paket pengobatan namun dengan pengobatan baru ini, maka biaya yang dikeluarkan hanya akan berkisar 15-25% dari semula.
Adapun jenis obat Daclastavir yang mendapatkan ijin edar ini ada dua sediaan yaitu dalam sediaan 60mg dan 30mg. Dua sediaan ini diperlukan karena bagi para pasien dengan ko-infeksi Hepatitis C dan HIV yang sedang terapi obat Antiretroviral akan membutuhkan Daclastavir dalam dosis 90mg sementara bagi pasien yang terinfeksi Hepatitis C tanpa HIV cukup menggunakannya dengan dosisi 60mg. Nomer ijin edar bagi Daclastavir sediaan 30mg adalah DKI1740400417A1 sementara nomer ijin edar bagi Daclastavir sediaan 60mg adalah DKI1740400417B1. Ijin edar bagi kedua jenis obat ini akan berlaku sampai dengan tahun 2022.
Sindi Putri, Kordinator Advokasi dari IAC mengatakan, ?Ini merupakan saat yang kita tunggu-tunggu. Buah dari perjuangan kelompok pasien tanpa kenal lelah sejak 3 tahun lalu. Obat ini menjadikan harapan bagi ratusan ribu pengidap Hepatitis C yang membutuhkan pengobatan yang terjangkau untuk bisa sembuh.? Dia pun menambahkan, hadirnya ijin edar ini hendaknya diikuti dengan meningkatnya subsidi pemerintah untuk pembelian obat ini sehingga makin banyak pengidap Hepatitis C yang bisa mendapatkan pengobatan secara bersubsidi.
Harga jual obat ini di pasaran sendiri oleh perusahaan Kimia Farma belum didapatkan keterangan. Namun LSM IAC berharap bahwa Kimia Farma sebagai BUMN juga mengemban misi sosial dengan tidak menjual obat ini terlalu mahal karena obat ini dibutuhkan oleh banyak rakyat Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kontak Aditya Wardhana +62 811 9939399 / Sindi Putri +62 878 7840 7551