Lokakarya Oposisi Paten

Kegiatan Lokakarya Oposisi Paten: Meningkatkan Akses ke Obat yang Terjangkau di Indonesia

Pada hari Minggu-Rabu, tanggal 11-14 Juni 2023, bertempat di Hotel the 101 Bogor Suryakancana, Indonesia AIDS Coalition (IAC) melakukan kegiatan lokakarya yang bertajuk ”Oposisi Paten: Meningkatkan Akses ke Obat yang Terjangkau di Indonesia.” Kegiatan ini menyasar kepada kelompok pasien dan mengundang sejumlah organisasi mitra, yakni Perhimpunan Organisasi Pasien TB (POP TB) Indonesia, Peduli Hati Bangsa, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Jaringan Indonesia Positif (JIP), Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), Lentera Anak Pelangi, Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI), Yayasan Terus Berjuang (TERJANG) Jawa Barat, serta Yayasan Pejuang Tangguh (PETA).

Secara garis besar, kegiatan terbagi menjadi empat sesi. Yakni: 1) Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan kaitannya dengan kesehatan; 2) Pendalaman paten; 3) Landasan untuk melakukan banding/oposisi paten; serta 4) Mencari obat dan permohonan paten potensial. Masing-masing sesi dipandu oleh narasumber berkompeten yang berasal baik dari organisasi mitra maupun perguruan tinggi negeri terakreditasi unggul.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Eksekutif IAC, Aditya Wardhana, yang menyatakan bahwa sebagai kelompok pasien, akses ke obat menjadi prioritas. Namun terkadang, akses tersebut terhalang oleh paten yang menyebabkan harga obat menjadi mahal. Pada dasarnya, paten merupakan bentuk perhargaan yang diberikan oleh negara kepada pihak penemu. Akan tetapi, tidak jarang bahwa perlindungan yang diberikan dalam bentuk paten tersebut dimanfaatkan dengan tidak semestinya untuk menghilangkan pesaing dan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan mengajukan banyak paten untuk satu produk, memperbaharui paten secara terus  menerus, serta mengupayakan perlindungan yang lebih ketat melalui mekanisme Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Plus.

Artikel terkait  FGD Pengembangan KIE Penjangkauan HIV bagi Populasi Kunci PSP

Tentu harga obat yang  mahal karena adanya monopoli akan merugikan masyarakat. Utamanya kelompok pasien yang sehari-harinya bergantung pada konsumsi obat. Padahal akses terhadap obat merupakan hak dasar. Bukan sekedar komoditas ekonomi, karena sudah menyangkut nyawa manusia. Untuk itu, upaya advokasi untuk memastikan akses ke obat-obatan terjangkau menjadi penting. Salah satu upaya advokasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil adalah dengan memanfaatkan fleksibilitas TRIPS.

Fleksibilitas TRIPS merujuk pada serangkaian pengecualian dan mekanisme yang diberikan kepada anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dalam Perjanjian TRIPS, yang mengatur dan mengelola HKI. Hal ini dimaksudkan agar memungkinkan negara-negara anggota untuk memiliki fleksibilitas dalam menerapkan dan menyesuaikan undang-undang HKI sesuai dengan kebutuhan nasional mereka.

Penggunaan fleksibilitas TRIPS, seperti yang direkomendasikan oleh High-Level Panel PBB tentang akses ke obat, menjadi hal yang diperlukan untuk meningkatkan akses ke obat-obatan esensial, seperti HIV, TB, dan Hepatitis C. Salah satu bentuk fleksibilitas TRIPS adalah oposisi paten.

Oposisi paten adalah proses hukum yang memungkinkan pihak ketiga atau publik untuk secara resmi mempertanyakan atau mengajukan banding terhadap keberadaan suatu paten. Ini adalah mekanisme yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk melawan atau memperdebatkan paten yang diajukan oleh individu atau perusahaan. Tujuan oposisi paten adalah untuk memastikan bahwa paten yang diberikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang paten yang berlaku. Pihak yang menyampaikan oposisi dapat mengajukan argumen atau bukti yang menunjukkan bahwa paten yang diajukan tidak memenuhi persyaratan novelty (kebaruan), inventiveness (kebaruan inventif), ataupun industrial applicability (kemungkinan aplikasi industri).

Artikel terkait  Deklarasi Lembang, Musyawarah HIV dan AIDS Jawa Barat

Oposisi paten umumnya dilakukan dalam periode waktu tertentu setelah paten diajukan, tetapi sebelum paten diberikan secara final (granted). Setiap negara memiliki prosedur yang berbeda untuk oposisi paten, dan aturan atau batasan yang spesifik dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku. Pihak yang melakukan oposisi paten dapat berupa pesaing yang percaya bahwa paten yang diajukan dapat menghambat inovasi mereka atau masyarakat yang percaya bahwa paten tersebut melanggar kepentingan umum.

Oposisi paten sering kali melibatkan persidangan atau pertemuan di hadapan pengadilan atau badan paten yang berwenang, di mana argumen dan bukti diperdebatkan. Proses oposisi paten memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa terdampak oleh paten yang diajukan untuk mempengaruhi keputusan mengenai pemberian paten. Hal ini penting untuk memastikan bahwa paten-paten yang diberikan memiliki dasar yang kuat dan mempromosikan inovasi yang sebenarnya, sambil melindungi kepentingan publik dan mencegah monopoli yang tidak beralasan. Kegiatan lokakarya ini bermaksud untuk memperkenalkan mekanisme tersebut kepada kelompok pasien, yang mewakili beragam penyakit seperti HIV, TB, Hepatitis C, gagal ginjal, serta kesehatan jiwa.

Artikel terkait  Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016

Kegiatan ini merupakan bagian kedua dari rangkaian kegiatan IAC yang menyasar pada kelompok pasien. Kegiatan pertama bertajuk, “Mengenal Bahaya TRIPS dan FTA: Dampaknya pada Sektor Kesehatan,” telah dilaksanakan pada bulan Mei 2023.

Kegiatan lokakarya berjalan dengan lancar selama empat hari. Selain paparan, peserta juga melakukan diskusi & presentasi kelompok dan mengerjakan contoh kasus, yang diharapkan dapat memperdalam pemahaman peserta mengenai paten secara umum, dan oposisi paten secara khusus. Advokasi akses ke obat-obatan yang terjangkau membutuhkan adanya upaya bersama. Oleh karena itu, menjadi penting bagi kelompok masyarakat sipil untuk saling berjejaring dan meningkatkan kapasitas & pemahaman mengenai isu-isu yang relevan.

 

Views: 13

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts

Lowongan Kerja

Vacancy Project Assistant

The Project Assistant supports implementation of activities of the project. Project Assistant will carry out tasks in support of project development and implementation and provides

Read More »
Artikel

Audit Tahun Pertama untuk Program SHIFT

Pada tanggal 21-24 Mei 2018 kemarin, Indonesia AIDS Coalition mendapatkan kunjungan dari DIA International Auditing, sebuah lembaga konsultan audit yang saat ini sedang melakukan audit

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch