Pelatihan Kabupaten-Kota HAM Papua

Pelatihan Kabupaten/Kota HAM dalam Mendorong Pemenuhan HAM Populasi Kunci

Pada tanggal 25-27 September 2023 di Kota Jayapura, IAC mengadakan kegiatan Pelatihan Kabupaten/Kota HAM dalam Mendorong Pemenuhan HAM Populasi Kunci. Kegiatan ini merupakan kegiatan peningkatan kapasitas Kabupaten/Kota Ramah HAM, tetapi dengan isu yang lebih spesifik, yakni populasi kunci HIV.

Pendidikan dan penyuluhan terkait HAM memang merupakan mandat dari Komnas HAM. Namun, patut diakui bahwa kerja-kerja HAM membutuhkan adanya kolaborasi. Papua sendiri merupakan salah satu wilayah prioritas dari Komnas HAM. Prioritas tersebut tidak lepas dari kasus kekerasan, pembunuhan terhadap pembela HAM, konflik agraria dengan masyarakat adat, dsb. yang telah dilaporkan.

Adapun, Kota Ramah HAM sendiri merupakan model yang diinisiasi oleh Kota Gwangju di Korea Selatan dan telah dikembangkan selama 10 tahun di level global. Menurut PBB, pemerintah daerah berperan penting dalam melakukan penghormatan dan perlindungan HAM sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kota Ramah HAM merupakan upaya pelembagaan, agar perlindungan HAM dapat dilakukan secara komprehensif. Tentunya dalam mewujudkan Kota Ramah HAM, peran dari pemerintah daerah menjadi penting. Oleh karena itu, kegiatan ini mengundang perwakilan dari OPD (Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, dsb.) dan OMS (LBH Papua & YPKDS).

Isu HIV tidak hanya sebatas soal kesehatan, tetapi juga HAM. Dalam artian, ODHIV memiliki hak yang harus dipenuhi. Namun dalam praktiknya, seringkali hak ODHIV dan kelompok populasi kunci terabaikan. Ini merupakan salah satu poin yang akan dibahas dalam kegiatan pelatihan, yang terbagi menjadi beberapa sesi, yaitu:

  • Konsep dasar HAM. Di sesi ini, diketahui bahwa HAM adalah “Seperangkat hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dalam kandungan yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dihormati oleh negara.

Prinsip HAM ini berangkat dari Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Pada dasarnya HAM bersifat universal dan tidak dapat dipisahkan. Misalnya hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari hak atas kesehatan. Namun dalam praktiknya, ditemukan kasus pembiaran atau bahkan pelanggaran HAM oleh aparat negara. Padahal penghormatan dan perlindungan HAM merupakan kewajiban negara. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara, terutama mereka yang berada pada posisi rentan dan tidak dapat melindungi diri mereka sendiri, seperti masyarakat adat ataupun kelompok keragaman gender dan orientasi seksual.

  • Sejarah dan dinamika HAM. Sesi ini menyorot mengenai beberapa isu HAM yang lekat dengan konteks lokal Papua seperti masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, maupun ODHIV. Peserta diminta untuk melakukan analisis terhadap beberapa isu tersebut.
  • Pembangunan berbasis HAM. Dalam kerangka HAM, pembangunan merupakan hak. Hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inalienable right) dengan dasar bahwa setiap manusia berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Beberapa prinsip utama dalam pembangunan berbasis HAM adalah partisipasi, akuntabilitas, pemberdayaan, keterkaitan langsung ke hak, dan kesetaraan & non-diskriminasi.
  • Penerapan Kabupaten/Kota Ramah HAM. Pada sesi ini, ditekankan mengenai pentingnya melihat HAM dalam konteks lokal. Hal ini tidak lepas dari data pengaduan Komnas HAM yang mana pemerintah daerah merupakan pihak ketiga yang paling banyak diadukan. Demi memastikan implementasi HAM di tingkat lokal, Komnas HAM telah bekerjasama dengan INFID dan ELSAM sejak tahun 2015.

Sementara di tingkat global, kesadaran mengenai pentingnya peran pemerintah daerah mulai meningkat. Gwangju Declaration dan Global Charter misalnya, menegaskan peran pemerintah daerah dalam memajukan dan menegakkan HAM, yang menjadi cikal bakal dari lahirnya konsep Kabupaten/Kota HAM.

Peserta mengajukan pertanyaan mengenai beberapa topik yang kental dengan konteks lokal Papua, antara lain UU Ciptaker, pemenuhan hak masyarakat di perbatasan, rencana aksi bisnis dan HAM, anak yang berhadapan dengan hukum, dsb.

Singkat kata, penting untuk mendorong kesadaran warga mengenai kota/kabupaten HAM. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi maupun diseminasi, agar warga mengetahui apa saja hak-hak yang mereka miliki. Selain itu, penting untuk memastikan dilakukannya evaluasi dan tindak lanjut, juga keberlanjutan program.

  • Value Clarification and Attitude Transformation (VCAT).

Selain paparan, juga dilakukan diskusi dan presentasi kelompok. Adapun, terkait dengan pemenuhan dan perlindungan HAM, telah terdapat Perda Provinsi Papua No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS, Perda Kota Jayapura No. 16 Tahun 2011 mengenai Pencegahan dan Penanganan IMS dan HIV-AIDS di Kota Jayapura,  Perda No.9 Tahun 2018 Kabupaten Keerom, serta Perda No. 2 Tahun 2003 Kabupaten Jayapura. Dengan demikian, telah terdapat kewajiban bagi pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanggulangan HIV. Namun, implementasi dari Perda-Perda tersebut masih perlu ditingkatkan. Salah satunya adalah terkait aspek diskriminasi terhadap populasi kunci.

Dari kegiatan pelatihan ini,  terdapat beberapa poin Rencana Tindak Lanjut (RTL), yakni pembentukan WA Group untuk koordinasi rutin, peningkatan kolaborasi antara OPD dengan OMS dan paralegal, serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan komunitas.

Share this post

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

AIDS adalah Isu Pembangunan (Bagian 1)

Ditulis oleh: Hartoyo Berangkat dari pengalaman berinteraksi dengan para penggiat AIDS di Indonesia, selain saya sebagai gay merupakan bagian dari kelompok “disasar” dalam penanggulangan AIDS.

Read More »
Artikel

Memahami Hak Ekosob

Memahami Hak Sipol pada Aksi Kamisan Setelah minggu sebelumnya membahas Hak Sipil-Politik (Sipol), kali ini Pendidikan Kritis yang diselenggarakan IAC membahas Hak Ekonomi, Sosial, Budaya

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch