Selama ini konstitusi tafsirannya adalah UUD 45, hanya sebagai sarana distribusi kekuasaan. Pada th 99- 2003, sudah ada banyak kemajuan UU yang fungsinya sbg alat pelindung bagi masyarakat. Terobosannya Bersama Komnas Perempuan, meringkas dan menarik dari konstitusi sebagai rangkuman dalam 40 hak konstitusional perempuan sbg warga negara.
Ilmu tata negara Mengatur hub warga negara dan negara. Unsur2 negara, negara dianggap sah bila ada wilayah, ada penduduk, ada kedaulatan dan pengakuan internasional. Elemen yang tadi disebutkan sangat penting. Penduduk menjadi yang sangat penting dalam unsur negara. Karena dalam konstitusional diatur bagaimana hubungan warga negara dan negara.
Bentuk negara indonesia adalah, Negara Kesatuan
Bentuk pemerintahan, ada republik dan kerajaan. Republik (Res dan Publika, Res itu urusan. Publika adalah Umum) maka negara di urus masyarakat. Penduduk yang memiliki peran dan kekuasaan. Sumber kekuatan dalam masyarakat. Sedangkan Sistem kerajaan, raja adalah yang memegang kekuasaan.
Bentuk kepemimpinan Parlementer > kepala negaranya Raja/Presiden dan ada Perdana Menteri. (contoh: singapura), pemerintah dibentuk oleh partai pemenang. Presidensial > Indonesia menganut sistem ini karena kepala negaranya hanya presiden. Presiden dipilih oleh masyarakat.
Yang juga menjadi penting adalah Pasal 1 ayat 1, UUD 1945 negara kesatuan. Ayat 2, kedaulatan ada di tangan rakyat, dan diselenggarakan berdasarkan UUD. Konstitusi mjd amat penting karena adalah sebuah kesepakatan2 oleh masyarakat. ayat 3, yang membatasi kekuasaan agar tdk sewenang, maka disebutlah Indonesia disebut sbg Negara Hukum. Sistem ini disebut sbg Demokrasi Konstitusional. Bahwa negara berdemokrasi namun dibatasi dan diawasi oleh konstitusi. Contoh: 550 anggota DPR bersepakat atas suatu undang – undang, bila bertentangan dgn prinsip hukum dlm konstitusi, dapat dibatalkan oleh MK.
Kekuasaan eksekutif: kekuasaan utk menyelenggarakan pemerintahan (presiden, gubernur, bupati, camat). Kekuasaan legislatif: menyusun uu (fs legislatif), menyusun budgeting, pengawasan (mengawasi negara). Kitab suci bernegara adalah Konstitusi. Kekuasaan Yudikatif : badan peradilan, menegakan hukum, mengadili, dan memutus perkara. Ada 2 badan. MA dan MK. MA menegakan keadilan. MK menentukan keadilan. Semi Yudikatif > BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ada lembaga2 di indonesia tapi tidak termasuk dalam lembaga negara, seperti lembaga yudisial, Bang Indonesia, dll.
Hubungan dgn legislatif: Masyarakat menjadi pemeran utama. Kita percaya kita memilih mereka dan bila mereka tidak sesuai, bisa dihukum melalui pemilihan 5 tahun sekali, tidak dipilih kembali . UU 11 th 2011 ttg pembentukan, Hak berpartisipasi. Kita boleh mengungkapkan aspirasi apabila tidak sesuai. Hubungan dgn eksekutif: kita berhubungan langsung dengan pemerintahan sejak lahir. Yaitu Akte kelahiran. Sampai mati pun ada yaitu surat kematian. Saat ini presiden dipilih langsung oleh masyarakat. Hubungan dgn Yudikatif: kita bisa menuntut negara, bila negara melakukan mal administrasi dilaporkan pada Ombudsman (penampung keluhan).
Ada banyak cara mempersoalkan uu yg melanggar hak kita. Kita bisa melakukan yudisial review, Bisa kita ajukan. Cara lainnya adalah menyoal kebijakan pemerintah ke MK atau MA. Cont: peraturan bupati/walikota ttg larangan berkeliaran di Malam hari, bisa diperkarakan ke MA.
Dalam UUD 1945, 3 hal Besar mengenai:
– Persoalan Politik (pengisian jabatan, pemilihan, dll)
– Persoalan Konstitusi Sosial (mengatur hub masy dgn negara,ada dalam pasal 27 – 29, isinya ttg Hak Asasi Manusia) , + ada 40 Hak konstitusional warga negara yg bs digunakan sbg perisai pelindung warga negara. Cara memenuhi hak konstitusional, Pemerintah harus membuat peraturan per-uu yg layak, meningkatkan lapangan pekerjaan, berbuat sesuatu bila terjadi pelanggaran. Kewajiban negara adalah bertindak.
– Persoalan Konstitusi Ekonomi (mengatur bagaimana ekonomi dijalankan). Inti dari Pasal 33, negara dimandatkan untuk melindungi usaha2 dan kekayaan yang menguasi hajat hidup org banyak, teciptanya keadilan ekonomi. Pasar bebas dianggap sbg sebuah pilihan baru, negara pada akhirnya melakukan pembiaran pada konstitusi ekonomi.
CURAH GAGASAN
Tanya: saya bingung, ketika kemanusiaan LGBT dipertanyakan. Yang dihadapi persepsi wn yg tidak memanusiakan kami. Persepsi hukum spt apa yg bisa memanusiakan LGBT.
Jawab: Konstitusi, struktur hukum (aparat yg menjalankan), kultur. Apakah perilaku masy spt itu masuk persoalan hukum? Karena dlm konstitusi, semua manusia dijamin oleh negara. Apa yang harus di intervensi adalah kita harus melatih wawasan struktur hukum. Bagaimana cara memberesi kultur hukum? Tidak bisa melalui memperkarakan hukum, yg bisa dilakukan adalah edukasi publik, mengkampanyekan bahwa LGBT memiliki Hak yang sama. Pasal 28 J ayat 2, pembatasan Hukum melalui kesehatan, ketertiban sosial, moralitas publik, suara mayoritas. Tidak disadari oleh masy, dan berbahaya.
Tanya: Moralitas Publik
Jawab: Ukuran baik dan benar menurut publik. Kalau masy mayoritas berpikir ttg sesuatu, sehingga menjadi pembenaran. Con: di NTT sulit membangun Masjid, karena mayoritas masy tidak menyetujui.
Tanya: Moralitas Publik, kalau basicnya republik.. bagaimana kok hanya memandang apa yg masy pandang. Kenapa publik yg banyak, bukan berdasarkan kesepakatan. Apakah hrs seperti itu?
Jawab: Respublika Bersumber dari legitimasi kekuasaan, bukan dari Tuhan kekuasaan, atau dari Raja melainkan dari rakyat. Prinsip suara terbayak mjd tidak terbatas. Apa kata mayoritas dia yang benar. Kita tidak clear memandang sbg warga negara, multi identitas (Sunda, Islam, Jawa Barat, Indonesia) tidak terkelola dengan baik. Identitas yang paling dekat yang menjadi acuan (agama) untuk suara mayoritas. Instrumen hukum yg bisa digunakan utk menyorot hal yang sampai melanggar hukum, tapi ini kan soal sosial. Bahwa pendidikan publik, kampanye.. mengenai hal hal yang mau diperjuangkan.
Kita melihat proses konstitusi dibangun, melalui proses kontruksi. Tidak ada konstitusi yg tdk bisa diubah. Perebutan makna moral publik. Marilah kita lakukan dengan segala macam hal, merebut kembali makna moral publik.
Contoh, di Amerika mengakui kaum LGBT, memerlukan perjuangan yang ternyata sudah dimulai oleh pendidikan publik oleh masyarakat. Dan ber-efek di beberapa puluh tahun kemudian (saat ini).
UU adalah produk politik, berlatar belakang konstruksi sosial. Kristalisasi kehendak masy dan aktor Politik. Jika dasarnya adalah Demokrasi? Demokrasi tdk akan mampu menyantuni perbedaan. Karena dasar dari demokrasi adalah mayoritas.
Tanya: Membuat UU tertentu apakah melibatkan komunitas yg terlibat?
Jawab: uu fs nya, menjawab persoalan sosial dan alat rekayasa sosial. Dirancang melalui uu ke arah positif untuk menjawab permasalahan sosial. Tolak ukurnya adalah org yg paling akan terkena dampak, ya harus diajak bicara dan dilibatkan.
Tanya: Bagaimana bila waria melamar kerja di pemerintahan, dengan alasan identitas. Apakah ada uu yang mengatur?
Jawab: belum tau di UU spt apa, dalam adminduk. Hanya ada laki – laki dan perempuan. Tapi tidak diatur dalam negara soal perempuan harus rambut panjang, laki laki harus maskulin tidak diatur yg seperti itu.
Tanya : apa yang dimaksud dengan DPD?
Jawab: DPD, Dewan Perwakilan daerah. Bertugas untuk memberikan pertimbangan UU terkait daerah dan masalah keuangan daerah. spt. Pemberdayaan desa. Hanya masukan saja, bisa ditolak. Ikut membentuk atau mengubah UU. DPD juga anggota MPR.
Suatu kebenaran disebut satu kali tetap benar.
Disebutkan 1000x makin yakin dengan kebenaran tersebut.
Pembicara : Ismail Hasani