Konsultan Asistensi Pencetakan eKTP untuk komunitas transpuan

Vacancy Konsultan Asistensi Pencetakan e-KTP untuk Komunitas Transpuan

LATAR BELAKANG

Salah satu akar dari kesulitan komunitas mengakses hak-haknya ialah tidak adanya KTP sebagai bukti kependudukan dari populasi kunci itu sendiri. Hal ini menjadi urgensi yang didesak oleh kebutuhan akses terhadap layanan Kesehatan, contohnya Vaksinasi COVID19 yang saat ini sangat diperlukan.

Pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK ini menjadi penting karena menjadi alat identifikasi dan kroscek dalam mengakses layanan public termasuk layanan Kesehatan, serta program-program bantuan social pemerintah, dimana bukti fisik yang dibutuhkan merupakan KTP. KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pada masa pandemic ini NIK dan KTP perannya menjadi semakin penting sebagai alat identifikasi untuk mengakses bantuan social pemerintah, bahkan vaksin COVID19 yang merupakan tulang punggung pemulihan kondisi dan situasi pandemic ini juga hanya dapat diakses dengan adanya NIK/KTP.

Dalam beberapa studi yang dilakukan oleh IAC, teridentifikasi bahwa populasi kunci mengalami kesulitan mengakses layanan public serta program bantuan social dikarenakan terkendala kepemilikan KTP dengan alasan yang beragam. Hal ini semakin diperparah dengan situasi pandemic dimana banyak populasi kunci yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan namun tidak dapat mengakses bantuan social pemerintah. Sejalan dengan ini, study yang dilakukan oleh Puzzle Indonesia di tahun 2020 terkait Kajian Hambatan Kepemilikan KTP di Komunitas Transgender Perempuan di Kota Bandung, mendapati bahwa 84,2% responden mendapatkan pengalaman buruk dan terhambat mengakses pelayanan public karena tidak mempunyai KTP. Sementara penelitian yang sama menyatakan bahwa sebagian besar hambatan dikarenakan ketidaknyamanan rekan transgender perempuan dalam mengurus KTP.

IAC Bersama rekan Suara Kita telah berhasil melakukan advokasi terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pada tanggal 26 July 2021 Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil No. 470/9363/Dukcapil tentang Pengumpulan data dan pencetakan dokumen Adminduk bagi Transgender. Surat ini telah membuka akses bagi komunitas transpuan untuk mengakses pencetakan dokumen adminduk. Sampai pada bulan November 2021, lebih dari 200 Transpuan telah mendapatkan eKTP dan dokumen adminduk lainnya. Namun sayangnya hal ini belum diterapkan di banyak kota/kabupaten dengan beragam kendala sehingga dipandang perlu bagi Fasilitator Nasional untuk mengunjungi kota-kota baru ini dan memfasilitasi pertemuan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna melancarkan upaya pencetakan eKTP dan dokumen adminduk di beberapa kota. Selain itu, fasilitator nasional juga perlu mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pencetakan eKTP bagi komunitas setempat.

Objektif Kegiatan

Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Adanya hubungan kordinasi antara komunitas dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
  2. Adanya hubungan kordinasi yang terhubung antara komunitas dengan Disdukcapil setempat.
  3. Adanya mekanisme pengurusan Dokumen Adminduk yang tersosialisasi kepada komunitas transgender di 6 Kota.

Output Kegiatan

  1. Adanya konsultan fasilitator nasional yang akan memfasilitasi kordinasi dengan Dukcapil setempat serta mensosialisasikan mekanisme pengurusan dokumen adminduk kepada komunitas transgender di 6 Kota.
  2. Adanya MoU kesepakatan antara 3 lembaga: IAC, Dirjen Dukcapil, dan Suara Kita terkait asistensi pengurusan dokumen adminduk

Pendanaan

Seluruh pembiayaan kegiatan ini bersumber dari GF – Kemenkes BL 687.
IAC akan bertanggung jawab bagi seluruh biaya perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan ini. 

Rincian Pengadaan

Tugas dan tanggung jawab Konsultan:

  1. Berkordinasi dengan jaringan komunitas transpuan untuk mengidentifikasi daerah intervensi
  2. Menginisiasi pengumpulan data komunitas transpuan di daerah yang diidentifikasi
  3. Berkordinasi dengan Kemendagri khususnya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memfasilitasi kordinasi dengan Dukcapil setempat.
  4. Mengunjungi daerah intervensi untuk membangun komunikasi dengan Dukcapil setempat.
  5. Memberikan asistensi dan penguatan kepada local champion daerah intervensi mengenai mekanisme dan prosedur pengurusan dokumen adminduk.

Kualifikasi Konsultan:

  1. Mempunyai hubungan kordinasi yang kuat dengan jaringan komunitas transpuan di 23 daerah intervensi program CSS-HR
  2. Mempunyai hubungan kordinasi yang kuat dengan Kemendagri khususnya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Mempunyai pengalaman dalam memfasilitasi pengurusan dokumen Adminduk di setidak-tidaknya 5 (lima) Kabupaten/Kota

Kirimkan CV dan Surat Ketertarikan yang mencantumkan besaran fee yang diharapkan sampai dengan selesainya pekerjaan konsultan ini ke recruitment@iac.or.id dan jkaunang@iac.or.id sebelum tanggal 15 November 2021 pukul 23.59. 

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

Global AIDS Response Progress 2012

Global AIDS Response Progress Report 2012 JC2212 Progress Reporting 2012 Flyer en View more presentations from Indonesia AIDS Coalition Global AIDS Response Progress Report 2012

Read More »
Lowongan Kerja

Vacancy Staf Admin Officer IAC

Sejak didirikan di tahun 2011, Indonesia AIDS Coalition mempunyai tujuan utama untuk mempromosikan tata Kelola program penanggulangan HIV dan AIDS yang lebih baik guna menciptakan

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch