BPJS-KESEHATAN

Vacancy Konsultan Studi Akses Perlindungan Sosial Bagi ODHA

Nama Kegiatan: Studi Akses Perlindungan Sosial Bagi ODHA
Nama Proyek: ILO
Bertanggungjawab Kepada: Koordinator Advokasi Akses
Lokasi: Jakarta Selatan, Makasar dan Medan
Kebutuhan Traveling: Tidak
Durasi kegiatan: Oktober – Desember 2018

Latar Belakang

Perlindungan sosial adalah strategi prioritas dalam penanggulangan HIV secara global karena perannya dalam mendukung dan pengurangan dampak pada masyarakat, rumah tangga dan individu. ILO memperkirakan bahwa 80 persen orang di seluruh dunia tidak memiliki akses ke jaminan sosial yang komprehensif, terutama mereka yang berada di ekonomi rendah dan daerah pedesaan. HIV dan AIDS semakin mengurangi sumber daya rumah tangga yang tersedia, mengganggu ketahanan individu, keluarga, komunitas dan negara.

Sistem jaminan sosial dapat bertindak sebagai penstabil sosial dan ekonomi dan membantu menjaga martabat dan pendapatan bagi pekerja yang terdampak HIV dan keluarga mereka dan juga mengurangi kerentanan ODHA sehingga berkontribusi untuk mencapai tujuan global pada program HIV (90-90-90).

The International Labour Conference, pada tahun 2012 mengadopsi the Social Protection Floors Recommendation No.202 yang menegaskan kembali mengenai jaminan sosial sebagai hak asasi manusia. Rekomendasi ini memberikan panduan untuk membantu negara-negara menetapkan atau memperbarui program jaminan sosial mereka untuk mencegah atau mengurangi kemiskinan, ketidaksetaraan, pengucilan sosial dan ketidakamanan sosial. Negara harus memberikan jaminan jaminan sosial dasar kepada semua penduduk dan anak-anak, termasuk orang yang hidup dengan HIV dan populasi kunci yang rentan, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang dan peraturan nasional.

Sebuah penelitian ILO yang dilakukan oleh Universitas Atmajaya pada 2010-2011 menemukan bahwa orang yang hidup dengan HIV (ODHA) menghadapi eksklusi eksplisit maupun berbagai hambatan di tingkat lokal dalam upaya mengakses layanan kesehatan umum sebagai bagian dari pengobatan HIV yang efektif. Menindaklanjuti temuan ini, Pemerintah, pada akhir tahun 2011 menghapus eksklusi HIV dalam skema asuransi kesehatan masyarakat.

Tindak lanjut studi ILO 2013-2014 tentang akses dan efek program perlindungan sosial pada pekerja dan rumah tangga yang hidup dengan HIV di ekonomi formal dan informal menemukan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan yang dibuat untuk memperbaiki akses layanan kesehatan, akan tetap ada tantangan. Oleh karena itu, studi ini merekomendasikan pendekatan terkoordinasi untuk memastikan inklusi PLHIV dalam skema perlindungan sosial nasional yang baru. Khususnya pada hal berikut:

  1. Menetapkan payung hukum tentang penyediaan perlindungan sosial untuk ODHA di bawah BPJS I dan II sebagai bagian dari UU SJSN untuk mengurangi hambatan akses sehingga memastikan cakupan universal;
  2. Meningkatkan kesadaran perlindungan sosial ODHA dan populasi kunci untuk memfasilitasi akses mereka;
  3. Meningkatkan kemitraan kolaboratif melalui identifikasi, penghargaan, dan promosi mengenai praktik yang baik, termasuk praktik yang sensitif terhadap HIV.

Ketika Indonesia mulai menerapkan skema perlindungan sosial yang baru mulai Januari 2014 sebagai bagian dari pengembangan dasar perlindungan sosial nasional, pemerintah menargetkan semua warga negara untuk dimasukkan dalam skema nasional, termasuk ODHA dan populasi kunci lainnya. Ada berbagai best practice yang dialami oleh ODHA dan KAP di provinsi/kabupaten, komunitas, atau lembaga tertentu yang dapat menikmati manfaat skema nasional, namun persentasenya masih rendah setelah dibandingkan dengan jumlah ODHA dan KAP di tingkat nasional.

Lingkup Kerja

Indonesia AIDS Coalition (IAC) sebuah lembaga yang sebuah organisasi berbasis komunitas yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam program AIDS.

Dengan dukungan dari ILO, IAC kemudian membuat sebuah studi untuk mengetahui akses penggunaan perlindungan sosial dalam hal ini adalah JKN bagi ODHA. Penelitian ini akan dilakukan di tiga kota yaitu Jakarta Selatan, Makasar dan Medan.

Dalam pelaksanaan studi ini dibutuhkan konsultan untuk membantu dalam pengembangan alat penelitian dan analisanya.

Keluaran yang diharapkan

Keluaran

Batas Waktu Penyelesaian

Review dan Persetujuan

Review perangkat penelitian

Minggu ketiga Oktober

IAC

Menganalisa data penelitian

Minggu ketiga November

IAC

Finalisasi laporan penelitian

Minggu keempat November

ILO

 

Aturan Kerja
a) Konsultan akan melakukan review perangkat penelitian.
b) Konsultan bersama dengan tim akan terlibat di dalam analisa hasil penelitian.
c) Konsultan akan terlibat dalam pertemuan validasi penelitian.
d) Konsultan bersama-sama dengan tim akan membuat laporan hasil penelitian
e) Konsultan akan bersedia menjadi narasumber yang berkaitan dengan kegiatan ini jika diminta.

Durasi Kerja: Oktober – November 2018
Tempat Penugasan: Jakarta, Indonesia

PERSYARATAN
• Konsultan yang dibutuhkan berpengalaman melakukan penelitian baik secara kuantitatif dan kualitatif.
• Memiliki pengalaman dalam program penanggulangan HIV di Indonesia.
• Memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Jaminan Kesehatan Nasional.

Jika tertarik silakan mengirim:

  • Surat lamaran/ketertarikan, Daftar Riwayat Hidup (CV) yang menyertakan pengalaman
  • Mengajukan penawaran honor sebagai konsultan

Silakan mengirimkan dokumen tersebut paling lambat 10 Oktober 2018 pukul 23:59 WIB, ke email recruitment@iac.or.id, Mohon ditulis “JKN-ILO” sebagai subjek email. Hanya pelamar terpilih yang akan dihubungi.

Share this post

On Key

Related Posts

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch