Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Lokasi: Gedung D It 4 Ditjen P2P, Kemkes RI, JI. Percetakan Negara No. 29 Jakarta PIIS
Tanggal: 10 Februari 2017
Sehubungan dengan evaluasi mengenai lembaga non struktural yang teah dicanangkan oleh Kemenpan RB dan telah terbitnya Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, maka pelaksanaan hal tersebut harus disegerakan mengingat masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2017. Sementera itu telah diamanatkan bahwa untuk urusan teknis menjadi tanggungjawab tupoksi teknis kesehatan, sedangkan urusan koordinasi menjadi tanggung jawab tupoksi koordinasi kementerian koordinasi.
Dalam rangka mensinergikan dan tetap melaksanakan amanat penanggulangan AIDS?di seluruh negeri, maka perlu segera dilakukan rapat tim pelaksana yang terdiri dari unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang terkait; serta implementasinya di tingkat daerah, provinsi, kabupaten dan kota.
Hasil pembahasan dapat diunduh di bawah ini: