SHIFT_logo_official

Program Pendanaan yang Dapat Dilakukan Masyarakat melalui Desentralisasi (Bagian 2)

Lanskap Pendanaan

Pendanaan domestic di Indonesia pada penanggulangan HIV meningkat tiga kali pada tahun 2003 sampai dengan 2012, sebuah periode ketika adanya perubahan secara dramatis pada komitmen politis dan peningkatan perawatan. Selama masa ini, pembelanjaan domestic HIV tumbuh dari seperempat total pembelanjaan sampai dengan sekitar dua per lima nya. Pendapatan negara di Indonesia sangat tersentralisasi sedangkan pembelanjaannya terdesentralisasi dengan luas. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat distrik mulai berkontribusi 15% dari total investasi domestic HIV pada tahun 2014 (Global AIDS Response Progress Reporting 2014 [Internet]. 2015. Available: http://aidsinfo.unaids.org/)

Seperti pada kebanyakan negara lain di regional, pembelanjaan HIV kadang tidak sejajar dengan beban penyakit nya. Populasi LSL menyumbang sekitar 22% kasus baru HIV di tahun 2014, akan tetapi LSL hanya menerima 0,1% dari pembelanjaan untuk penanggulangan HIV (Global AIDS Response Progress Reporting 2014 [Internet]. 2015. Available: http://aidsinfo.unaids.org/). Apabila digabungkan, populasi kunci yang ada hanya mendapatkan alokasi sekitar 1% untuk pembelanjaan penanggulangan HIV. Pada rincian di tahun 2012 mengenai pembelanjaan domestic dan internasional berdasarkan populasi penerima manfaat menunjukkan bahwa ada ketidakcukupan insestasi dalam program LSL, pemerintah Indonesia hanya berkontibusi 0.3% (AIDS Info Database [Internet]. Geneva; 2012. Available: http://www.aidsinfoonline.org/).

Perbandingan antara investasi dan beban penyakit di lintas distrik, juga ditemukan ketidak sejajaran. Contohnya di Kota Bandung yang memiliki epidemic HIV lebih besar dari Semarang malah ditemukan bahwa alokasi dana yang tersedia di Semarang lebih besar. Hal ini dapat dijelaskan dengan sebuah keadaan program penanggulangan HIV di Indonesia yang mewakili tantangan besar: pemerintah tingkat distrik memiliki otonomi sendiri dan dapat menentukan, secara bebas, untuk memprioritaskan HIV. Ada risiko yang sangat jelas dan membahayakan upaya penanggulangan HIV apabila tingkat distrik terus menerus memberikan investasi yang tidak sesuai.

Mekanisme Pendanaan

Pembelanjaan negara untuk kesehatan di Indonesia dilakukan pada dua saluran: pembelanjaan langsung negara dan transfer ke pembelanjaan sub-nasional. Tiga mekanisme yang ada untuk mengakses pembelanjaan langsung negara:

  1. dana desentralisasi saat distrik meminta dana untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan bersama Kementerian Kesehatan;
  2. dana dukungan asset barang dan infrastruktur; dan
  3. bantuan untuk biaya operasional di Puskesmas untuk penyediaan petugas penjangkau dan layanan promosi kesehatan lainnya.

Sementara itu, pembelanjaan sub-nasional biasanya ada pada konteks program kesehatan nasional dan biaya operasional system kesehatan. Pembelanjaan langsung negara menyediakan 40% untuk pembelanjaan kesehatan nasional dan pembelanjaan sub-nasional menyediakan 11% (The World Bank. Policy Brief: Integration of HIV into the national Social Health Insurance Program in Indonesia. The World Bank; 2016.). Tidak ada satu pun metode yang tersedia untuk mengakses pembelanjaan negara menjelaskan mengenai adanya kesempatan OBK untuk meminta pendanaan.

(Bersambung ke Bagian 3)

 

Share this post

On Key

Related Posts

Publikasi

Laporan Audit Keuangan IAC Periode 2018

Sebagai sebuah lembaga yang bekerja mempromosikan transparansi dan akuntabilitas didalam program penanggulangan AIDS, Lembaga Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyadari sekali pentingnya arti transparansi dan akuntabilitas

Read More »
Publikasi

Laporan Audit Keuangan IAC Periode 2016

Sebagai sebuah lembaga yang bekerja mempromosikan transparansi dan akuntabilitas didalam program penanggulangan AIDS, Lembaga Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyadari sekali pentingnya arti transparansi dan akuntabilitas

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch