SHIFT_logo_official

Program Pendanaan yang Dapat Dilakukan Masyarakat melalui Desentralisasi (Bagian 4)

Analisa Pendanaan di Dua Distrik

Pada analisa tersebut, mereka menemukan bahwa distrik melakukan otonomi daerah dan memiliki kemampuan untuk menentukan, dengan bebas, untuk memprioritaskan HIV. Analisa pada tahun 2017 di dana Bandung dan Semarang menunjukkan ketidaksesuain antara investasi dan beban penyakit. Bandung dan Semarang menjadi salah satu daerah dengan prevalensi tinggi di Indonesia, tapi dana yang tersedia di Semarang lebih besar. Di Bandung, kami menemukan bahwa tidak ada satu program pun yang spesifik menyasar pada penanggulangan untuk populasi kunci. Di Semarang, walaupun mereka memiliki sumber daya untuk kelompok populasi kunci, banyak organisasi yang tidak memiliki status legal untuk mengakses dana tersebut.

Lebih lanjut lagi, mereka menemukan bahwa mekanisme pendanaan di Indonesia secara keseluruhan memiliki kendala, yang dimana dana tersebut dapat diberikan pada OBK tapi tidak mengikat, tiak berkelanjutan, dan tidak memiliki mandate.

Karena desentralisasi, organisasi yang melaksanakan kegiatan di lebih dari satu distrik harus melalui prosedur yang telah ditetapkan di distrik masing-masing. Tanpa mekanisme pendanaan yang tersentralilsasi, OBK akan berhadapan dengan biorokrasi yang sulit. Hal tersebut membuat menghalangi beberapa OBK bahkan untuk mencoba mencari pendanaan dari pemerintah. OBK membutuhkan bantuan teknis, khususnya yang berhubungan dengan alur prosedur di pemerintahan yang sulit dan meningkatkan cara pembuatan proposal yang baik.

Artikel terkait  Laporan Pemerintah Indonesia untuk UNGASS on AIDS 2012

Di beberapa distrik, contohnya, OBK yang menginginkan untuk mengakses dana pemerintah harus menyediakan informasi secara rinci mengenai siapa orang yang ingin mereka bantu. FITRA menunjukkan sebuah contoh dari OBK yang berjuang untuk mencari dana kesehatan dasar bagi dua anggota komunitas transgender tapi tidak mempersiapkan hal-hal yang diminta oleh pemerintah seperti nama lengkap, pekerjaan dan alamat rumah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari korupsi.

Lanskap politis dan ideologis dari Indonesia yang terdesentralisasi sepertinya malah menghalangi strategi advokasi yang menyeluruh. Kampanye advokasi harus sesuai dengan kearifan daerah dan menyesuaikan perubahan. Dengan perbedaan yang muncul di area tersebut, melakukan strategi yang berulang yang dilakukan di distrik lain akan menjadi tidak efektif. Sebuah contoh adalah di Semarang dimana FITRA menemukan bahwa pembelanjaan kesehatan naik di tahun ketika pemilihan untuk kepala daerah dilakukan, artinya advokasi pendanaan harus dilakukan di waktu yang tepat.

Status legal organisasi juga menjadi penentu untuk mengakses mekanisme pendanaan nasional. Di Semarang, FITRA menemukan bahwa OBK yang bekerja di bidang pencegahan tidak terdaftar secara hukum. Biasanya OBK yang bekerja di bidang ini tidak terdaftar secara legal yang bisa dikatakan bahwa mereka juga tidak terdaftar di aplikasi pendaftaran saat mengajukan dana dan untuk itu yang mendaftarkan harus yang telah terdaftar secara legal. Hal ini menghalangi akses terhadap dana yang tersedia di pemerintah. FITRA menemukan bahwa stigma masih menjadi alasan saat mereka mengajukan pendaftaran legalitas (contohnya organisasi transgender tidak diperkenankan untuk mencantumkan kata waria)

Artikel terkait  Presentasi IAC dalam Meeting Global Consultation on Sustainability 2019

(Bersambung ke Bagian 5)

 

Views: 4

Share this post

On Key

Related Posts

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch