pc060038-1

RCEP Merampas Kedaulatan Negara

Jakarta, 6 Desember 2016

Isi perundingan The Regional Comprehensive Economi Partnership (RCEP) akan berpotensi mengancam ketidakadilan pembangunan ekonomi, pemenuhan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat menyempitnya ruang kebijakan negara yang tersandera oleh mekanisme penyelesaian sengketa investor dengan negara.

Diketahui hari ini pemerintah Indonesia melakukan perundingan RCEP yang bertempat di ICE BSD, Tangerang. Perundingan RCEP yang notabene diinisiasi oleh China serta negara maju yang terdiri dari Jepang, Australia, New Zeland, India dan Korea Selatan akan berlangsung dari 6 hingga 10 Desember 2016. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi yang merupakan gabungan dari organisasi masyarakat sipil hari ini menggelar aksi penolakan di depan istana negara dari pukul 10.00- 12.00 WIB dengan jumlah peserta aksi sebanyak 60 orang.

Keputusan bergabung ke dalam RCEP dilakukan pemerintah secara sepihak tanpa meminta persetujuan rakyat. Pemerintah seolah-olah melupakan kelompok masyarakat sipil dan masyarakat korban dengan melakukan proses negosiasi secara tertutup dan menutup akses rakyat untuk mengetahui isi perjanjian yang akan berdampak langsung terhadap publik. Bocoran isi perundingan RCEP tersebut tidak sekedar mengatur kerjasama perdagangan secara sempit tetapi juga mengatur aspek ekonomi dan sosial secara luas sehingga akan berdampak langsung pada kehidupan rakyat Indonesia, bahwa adanya perlindungan terhadap investasi yang mengatur mekanisme investor- State Dispute Settlement (ISDS) atau mekanisme yang membolehkan investor asing menggugat negara sama saja dengan mempertaruhkan kedaulatan negara. Seperti yang disampaikan Abdul Rosyid (KPBI) dalam aksi tersebut RCEP merusak gerakan rakyat, merusak hajat hidup dan kedaulatan rakyat Indonesia.

Tidak hanya itu, peraturan perlindungan investasi dalam mekanisme ISDS akan dijadikan upaya bagi investor asing untuk menekan negara agar tidak mengeluarkan kebijakan pengupahan yang merugikan investor, atau negara akan digugat jutaan hingga milyaran dollar Amerika seperti yang terjadi di negara Mesir. Perusahaan Veolia menuntut Mesir untuk membayar kerugian sebesar 110 juta USD karena pemerintah Mesir memberlakukan peraturan baru mengenai kenaikan upah minimun buruh yang dianggap merugikan kepentingan Veolia. Selain itu Indonesia sebagai negara agraria semakin terancam karena dalam perjanjian RCEP mewajibkan negara anggota agar bergabung dalam UPOV 1991 yang melarang hak pengembangan benih oleh petani atas dasar pelanggaran hak kekayaan intelektual. Hingga saat ini, 90% perdagangan benih telah dikuasai oleh 5 korporasi multi nasional.
Pengaturan hak kekayaan intelektual juga akan menutup akses terhadap obat-obatan murah dan berkualitas. Putri Sindi (Indonesia AIDS Coalition) mengatakan bahwa, pengaturan standar tinggi hak kekayaan intelektual membuat jangka waktu paten semakin lama sehingga aturan ini akan mempertahankan monopoli paten oleh korporasi farmasi besar, padahal kesehatan merupakan hak yang melekat pada setiap orang sementara jaminan kesehatan di Indonesia masih menggunakan skema asuransi yang tidak bisa sepenuhnya memenuhi hak kesehatan rakyatnya, Wahyu koordinator dalam aksi penolakan RCEP tersebut menambahkan.
Dalam penutupan aksi, Rachmi dari Indonesia for Global Justice membacakan tuntutannya agar pemerintah Indonesia  menolak dan menghentikan perundingan RCEP yang sangat jauh dari kepentingan rakyat dan mengancam pemenuhan serta perlindungan hak-hak rakyat, kemudian meminta pemerintah untuk membangun ekonomi rakyat yang berkeadilan bukan ekonomi yang berkompetisi. Akankah pemerintah masih mau mendengarkan suara rakyat.

Artikel: Sally Nita

Share this post

On Key

Related Posts

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch