Isi perundingan The Regional Comprehensive Economi Partnership (RCEP) akan berpotensi mengancam ketidakadilan pembangunan ekonomi, pemenuhan hak sosial dan ekonomi masyarakat akibat menyempitnya ruang kebijakan negara yang tersandera oleh mekanisme penyelesaian sengketa investor dengan negara.
Keputusan bergabung ke dalam RCEP dilakukan pemerintah secara sepihak tanpa meminta persetujuan rakyat. Pemerintah seolah-olah melupakan kelompok masyarakat sipil dan masyarakat korban dengan melakukan proses negosiasi secara tertutup dan menutup akses rakyat untuk mengetahui isi perjanjian yang akan berdampak langsung terhadap publik. Bocoran isi perundingan RCEP tersebut tidak sekedar mengatur kerjasama perdagangan secara sempit tetapi juga mengatur aspek ekonomi dan sosial secara luas sehingga akan berdampak langsung pada kehidupan rakyat Indonesia, bahwa adanya perlindungan terhadap investasi yang mengatur mekanisme investor- State Dispute Settlement (ISDS) atau mekanisme yang membolehkan investor asing menggugat negara sama saja dengan mempertaruhkan kedaulatan negara. Seperti yang disampaikan Abdul Rosyid (KPBI) dalam aksi tersebut RCEP merusak gerakan rakyat, merusak hajat hidup dan kedaulatan rakyat Indonesia.
Artikel: Sally Nita