Konsultan Evaluasi Program Swakelola IAC

Vacancy Konsultan Evaluasi Program Swakelola IAC Tahun 2022-2023

Setelah terpilih menjadi Principal Recipient (PR) The Global Fund-ATM, Indonesia AIDS Coalition (IAC) akan mengimplementasikan program Penguatan Sistem Komunitas dan Hak Asasi Manusia (Community System Strengthening-Human Rights/CSS-HR). Salah satu aktivitas yang akan dijalankan adalah melakukan advokasi anggaran khusus untuk program penanggulangan HIV bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal melalui mekanisme Swakelola. Indonesia sebagai negara dengan status “upper middle-income country,” mengalami situasi pendanaan donor internasional yang perlahan mulai berkurang. Maka dari itu, tujuan dari aktivitas ini adalah untuk menunjang keberlanjutan OMS HIV dengan mengakses anggaran pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dalam program penanggulangan HIV.

Advokasi anggaran ini diwujudkan dalam Program Implementasi Kontrak Sosial (Swakelola) yang dimulai setelah dilakukannya kickoff nasional pada bulan Juni 2022. Program ini dilaksanakan di 6 (enam) wilayah uji coba, yakni DKI Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Denpasar, dan Yogyakarta dengan dibekali Technical Officer (TO) Swakelola sebagai kepanjangan tangan IAC di daerah dan menjembatani kebutuhan OMS HIV dan pemerintah daerah terkait. Selain itu, IAC juga mendapatkan bantuan teknis (technical assistance) dari Konsil LSM Indonesia melalui dukungan UNAIDS yang memberikan penguatan kapasitas baik untuk TO dan OMS HIV yang tergabung ke dalam aliansi OMS di masing-masing wilayah.

Aktivitas-aktivitas yang sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan 2023 antara lain: 1) Melengkapi persyaratan penyelenggara swakelola sesuai dengan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola; 2) Melakukan lobi dan audiensi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD); 3) Melihat potensi anggaran yang dapat dikerjasamakan antara OPD dengan OMS; 4) Asistensi pembuatan proposal kegiatan yang akan diajukan oleh OMS ke OPD; serta 5) Mendorong keterlibatan OMS HIV ke dalam Musrenbang wilayah; serta (6) Mengawal proposal yang sudah berhasil diserahkan oleh OMS HIV kepada OPD terkait dan memastikan alokasi anggarannya.

Namun, tidak dipungkiri bahwa program Kontrak Sosial mengalami hambatan dan tantangan yang berasal dari pemerintah maupun OMS HIV. Dari segi pemerintah, pemerintah cenderung resisten untuk bekerja sama dengan OMS HIV dan belum sepenuhnya memahami mekanisme Swakelola Tipe 3 karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Selain itu, ketidaktahuan pemerintah tidak hanya terkait mekanisme Swakelola, tetapi juga karena belum mengenal dan mengetahui keahlian yang dimiliki oleh OMS HIV. Sedangkan di sisi lain, OMS HIV cenderung tidak tertarik dan tidak siap untuk melakukan kerjasama dengan OPD melalui mekanisme Swakelola Tipe 3. Sementara ketidaktertarikan OMS HIV untuk bekerjasama dengan pemerintah adalah karena proses administrasi yang rumit, anggaran kegiatan yang terkadang tidak sesuai dengan yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), serta OMS kurang memiliki kemampuan untuk mengelola pengetahuan/keahlian yang bisa dipublikasikan. Sehingga banyak pengalaman dan pengetahuan yang OMS HIV miliki belum terdokumentasi bahkan terpublikasikan dengan baik.

Di tengah keberadaan tantangan maupun hambatan, program ini menghantarkan kepada beberapa capaian yang mendekati terwujudnya proses kontrak sosial antara pemerintah dan OMS HIV. Cerita baik ini didapati dari beberapa kota, yakni Denpasar dan Semarang. Di Kota Denpasar, sudah ada dua proposal anggaran kegiatan penanggulangan HIV yang sudah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan adanya komitmen dari pihak Dinas Kesehatan bahwa anggaran untuk proposal tersebut akan dianggarkan pada tahun 2024 dengan menggunakan mekanisme Swakelola Tipe 3. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Semarang juga memberikan komitmennya terkait pemberian dana hibah untuk 5 (lima) OMS HIV sesuai dengan proposal anggaran penanggulangan HIV yang telah diajukan.

Di pertengahan tahun 2023, IAC mengadakan Pertemuan Evaluasi dan Koordinasi Program Implementasi Swakelola IAC 2022-2023 yang dilaksanakan di Jakarta. Peserta dari kegiatan ini berasal dari 6 wilayah uji coba dengan mendatangkan 3 (tiga) perwakilan OPD, perwakilan OMS, dan TO wilayah masing-masing. Pada pertemuan ini, selain melakukan evaluasi kegiatan selama kurang lebih satu setengah tahun, IAC juga memanfaatkan pertemuan sebagai ajang koordinasi antara OPD dan OMS terkait apa hal yang dapat dilakukan bersama sebelum program swakelola selesai di akhir tahun 2023. Alhasil, masing-masing wilayah memiliki rencana tindak lanjut yang sudah disetujui oleh seluruh pihak yang hadir di pertemuan tersebut.

Untuk memastikan bahwa rencana tindak lanjut masing-masing dapat terlaksana dan melihat pencapaian implementasi program swakelola secara keseluruhan, IAC akan melakukan rekrutmen konsultan Evaluasi Program Swakelola IAC 2022-2023 untuk dapat mendokumentasikan program secara menyeluruh. Pendokumentasian evaluasi ini diharapkan dapat menangkap seluruh gambaran program implementasi swakelola yang sedang dilaksanakan oleh IAC di 6 wilayah uji coba.

Objektif Kegiatan

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terkait implementasi program Swakelola IAC dengan rancangan dan indikator program.
  2. Menyajikan situasi atau perkembangan program di 6 (enam) wilayah uji coba terkait Program Implementasi Swakelola IAC.
  3. Mendokumentasikan praktik baik dan hambatan pada masa implementasi Program Swakelola IAC.
  4. Mengidentifikasikan saran dan rekomendasi yang ditujukan kepada OMS HIV, pemerintah daerah, maupun pelaksana Program Swakelola untuk perbaikan Program di masa yang akan datang.

Output:

Adanya produk berupa laporan yang menuliskan hasil dari implementasi Program Swakelola IAC tahun 2022-2023 di 6 wilayah uji coba. Hasil yang dimaksud adalah berupa situasi atau perkembangan implementasi program, praktik baik dan hambatan-hambatan, maupun saran dan rekomendasi untuk perbaikan Program Implementasi Swakelola selanjutnya.

Tugas dan tanggung jawab konsultan:

Perencanaan

  • Melakukan pertemuan konsultatif dengan pihak terkait, terutama IAC dan pemerintah terkait
  • Menyusun kerangka penelitian dan melakukan desk review
  • Menyusun rencana pengambilan data, protokol pengambilan data, tools pengambilan data, serta metode pengambilan data

Implementasi Studi

  • Melakukan pengambilan data
  • Melakukan verifikasi dan validasi data
  • Melakukan analisa data
  • Melakukan pertemuan konsultasi dengan IAC dan pihak terkait lain

Laporan dan Diseminasi

  • Menyusun laporan komprehensif yang dilengkapi dengan rekomendasi tindak lanjut
  • Melakukan diseminasi kepada pihak-pihak terkait

Kualifikasi Konsultan:

  1. Memiliki pemahaman yang cukup terkait pendanaan pemerintah serta peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Memiliki pengetahuan yang komprehensif khususnya terkait mekanisme Swakelola (yang tercantum dalam PerLKPP No. 3 Tahun 2021).
  3. Memiliki pengalaman dalam melakukan penelitian atau evaluasi dan menguasai berbagai metode evaluasi, khususnya evaluasi program, serta didukung oleh sumber daya yang sesuai.
  4. Memiliki kapasitas dan pengalaman dalam melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat national dan internasional terkait isu kesehatan masyarakat dan HAM, diutamakan terkait Swakelola Tipe III dan kemitraan OMS dengan Pemerintah.
  5. Memiliki NPWP.
  6. Bertanggung jawab dan berkomitmen dalam pelaksanaan penyusunan penelitian ini dalam periode pelaksanaan yang disepakati bersama.

Tata Cara Pendaftaran

Calon Konsultan diwajibkan untuk mengirimkan dokumen sebagai berikut:

  1. Curriculum Vitae (termasuk minimal 3 referensi), Jika konsultan berupa tim, mohon untuk dapat mencantumkan CV setiap individu yang terdapat di dalam tim.
  1. Surat ketertarikan/Cover Letter
  2. Foto/scan NPWP
  3. Proposal rencana kerja yang mencantumkan:
  • Pendahuluan (latar belakang, analisis singkat terkait permasalahan)
  • Metodologi (dasar teori/referensi yang digunakan; design sampel populasi yang digunakan; kriteria inklusi dan eksklusi; durasi pelaksanaan dan detail metode evaluasi yang digunakan dalam pelaksanaan hingga analisis dan validasi hasil asesmen)
  • Strategi diseminasi
  • Harga penawaran yang mencakup: Jasa konsultan, biaya pengambilan data (termasuk FGD, wawancara, dll.)
  1. Contoh hasil kerja serupa (hasil studi, jurnal, artikel, dll.)

IAC membuka ruang bagi orang-orang dengan disabilitas atau kebutuhan khusus, orang dengan HIV-AIDS, pekerja seks, mantan pengguna NAPZA suntik, dan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) untuk melamar.

Seluruh dokumen dikirimkan ke recruitment@iac.or.id sebelum tanggal 15 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB dengan judul email: Rekrutmen Konsultan Evaluasi Swakelola.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

Publikasi

Visi dan Misi

VISI Visi kami adalah dunia tanpa stigma dan diskriminasi di mana hak-hak  ODHA dan populasi yang terdampak AIDS lain diakui, dilindungi, dan dipenuhi. Dalam visi

Read More »

PHA3 Updates March 2012

Dear PHM friends, During the last two weeks, PHA3 preparations accelerated and are moving fast! This email is to bring you an update on the

Read More »
Lowongan Kerja

Vacancy Community Monitoring ARV

Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpin oleh dan berbasiskan Orang dengan HIV (ODHA) dan terdampak AIDS lainnya (Pekerja Seks,

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch