Vacancy Social Contraction

Vacancy Konsultan Program Social Contracting IAC

Konsultan Study on Government Readiness & Expenditure and Sustainability for HIV Programs in Indonesia

Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah organisasi berbasis komunitas yang berkontribusi pada upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam program penanggulangan HIV-AIDS melalui kolaborasi dengan beragam pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Di tahun 2022, IAC dipercaya untuk menjadi principal recipient (PR) dari The Global Fund-ATM yang mengusung tema besar “Indonesia HIV Response: Eliminating the AIDS Epidemic in Indonesia by 2030”. Dalam pelaksanaannya, IAC akan mengimplementasikan program Penguatan Sistem Komunitas dan Penghapusan Hambatan-hambatan Hak Asasi Manusia untuk Akses Kesehatan (Community System Strengthening-Reducing Human Rights-related Barriers to Health Service/CSS-HR) dan Pencegahan HIV pada Pekerja Seks Perempuan (HIV Prevention for Female Sex Workers/FSW).

Sesuai dengan komitmen global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dengan End AIDS by 2030 (Mengakhiri AIDS tahun 2030) dalam High-level Meeting on Ending AIDS tahun 2016, Kementerian Kesehatan mengadopsi komitmen tersebut dan menjadikan komitmen ini menjadi komitmen nasional. Selaras dengan komitmen nasional, IAC dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan dengan menjalankan beberapa program, di mana salah satu yang menjadi inovasi IAC dalam melaksanakan program CSS-HR adalah dilakukannya penguatan sistem komunitas dalam hal keberlangsungan OMS HIV. Fokus utama program ini adalah bagaimana OMS HIV dapat menunjang keberlangsungan eksistensinya melalui penganggaran yang bersumber dari pemerintah. Program yang dijalankan oleh IAC pada periode 2022-2023 ini adalah Implementasi Program Kontrak Sosial (Swakelola) bagi OMS HIV di 6 (enam) wilayah uji coba.

IAC akan melakukan rekrutmen Konsultan guna melakukan penelitian mendalam terkait dengan kesiapan pemerintah nasional maupun daerah dalam implementasi Peraturan PBJ dengan mekanisme Swakelola Tipe III dan IV serta bagaimana mekanisme kerja sama tersebut dapat mendukung keberlanjutan program HIV dengan dukungan yang bersumber dari pendanaan pemerintah dan dilaksanakan oleh OMS HIV.

Objektif Kegiatan

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah:

  1. Mengidentifikasi persepsi pemerintah dalam merespons Peraturan PBJ, khususnya melalui mekanisme Swakelola Tipe III dan IV.
  2. Mengidentifikasi respons lintas sektor pemerintah nasional maupun daerah (sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dll) terhadap potensi dilakukannya kerja sama antara pemerintah dengan OMS HIV untuk akses pendanaan yang bersumber dari pemerintah.
  3. Mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah nasional maupun daerah terkait implementasi dari Peraturan tersebut yang berdampak pada kerja sama dengan OMS HIV sebagai mitra penyelenggara.
  4. Menilai pendekatan yang paling tepat yang dapat ditempuh oleh OMS HIV dalam menjamin kemitraan dengan pemerintah terkait, serta memetakan pihak-pihak strategis dalam mendorong kemitraan ini.
  5. Merekomendasikan kepada pemerintah nasional maupun daerah serta OMS HIV terkait strategi yang tepat untuk mengimplementasikan kontrak sosial (Swakelola Tipe III maupun IV) yang terjadi antara OMS HIV dan pemerintah.

 

Output:

Adanya produk berupa laporan yang menerangkan terkait kesiapan pemerintah dalam implementasi Swakelola Tipe III dan IV serta implikasinya terhadap keberlanjutan program HIV serta OMS HIV sebagai penyelenggara kegiatannya, serta rekomendasi bagi kemitraan Pemerintah dan masyarakat sipil yang lebih komprehensif.

Tugas dan tanggung jawab konsultan:

Perencanaan

  • Melakukan pertemuan konsultatif dengan pihak terkait, terutama IAC dan pemerintah terkait
  • Menyusun kerangka penelitian dan melakukan desk review
  • Mengusulkan daerah intervensi berdasarkan analisa yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Menyusun rencana pengambilan data, protokol penelitian dan tools pengambilan data, serta metode pengambilan data
  • Memastikan studi sesuai dengan kaidah-kaidah hak asasi manusia dan kode etik peneliti, termasuk memastikan adanya Ethical Clearance dari lembaga yang berotorisasi, jika perlu.

Implementasi Studi

  • Melakukan pengambilan data
  • Melakukan verifikasi dan validasi data
  • Melakukan Analisa Data
  • Melakukan pertemuan konsultasi dengan IAC dan pihak terkait lainnya

Laporan dan Diseminasi

  • Menyusun laporan dengan komprehensif yang dilengkapi dengan rekomendasi tindak lanjut.
  • Melakukan diseminasi kepada pihak-pihak terkait.
  • Memastikan laporan ini dapat dipublikasikan (ISBN, dll)

 

Kualifikasi Konsultan:

  1. Memiliki pemahaman yang cukup terkait pendanaan pemerintah serta peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Memiliki pengetahuan yang komprehensif khususnya terkait mekanisme Swakelola (yang tercantum dalam PerLKPP No. 3 Tahun 2021).
  3. Memiliki pengalaman dalam melakukan penelitian dan menguasai berbagai metode penelitian serta didukung oleh sumber daya utama penelitian (koordinator peneliti, peneliti senior, peneliti junior, epidemiolog, data analis, dll).
  4. Memiliki kapasitas dan pengalaman dalam koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat national dan internasional terkait dengan isu kesehatan masyarakat dan HAM, diutamakan terkait Swakelola Tipe III dan kemitraan OMS dengan Pemerintah
  5. Memiliki NPWP
  6. Bertanggung jawab dan berkomitmen dalam pelaksanaan penyusunan penelitian ini dengan dalam periode pelaksanaan yang disepakati bersama.

Tata Cara Pendaftaran

Calon Konsultan mengirimkan dokumen sebagai berikut berikut:

  1. Curriculum Vitae (termasuk minimal 3 referensi); Jika konsultan berupa tim, mohon untuk dapat mencantumkan CV setiap individu yang terdapat di dalam tim.
  1. Surat ketertarikan/Cover Letter
  2. Foto/scan NPWP
  3. Proposal rencana kerja yang mencantumkan:
  • Pendahuluan (latar belakang, analisis singkat terkait permasalahan)
  • Metodologi (dasar teori/referensi yang digunakan; design sample populasi yang digunakan; kriteria inklusi dan eksklusi; durasi pelaksanaan dan detail metode protokol penelitian yang digunakan dalam pelaksanaan hingga analisis dan validasi hasil assesmen)
  • Strategi Diseminasi
  • Harga Penawaran yang mencakup: jasa konsultan, biaya pengambilan data (termasuk FGD, wawancara, dll)
  • Contoh hasil kerja serupa (hasil studi, jurnal, artikel, dll)

IAC membuka ruang bagi orang-orang dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus, orang dengan HIV/AIDS, pekerja seks, mantan pengguna NAPZA suntik dan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) untuk melamar.

Seluruh dokumen dikirimkan ke recruitment@iac.or.id sebelum tanggal 2 Juni 2023, pukul 23.59 WIB dengan judul email: Rekrutmen Konsultan SESHIV

Download TOR Lengkap disini

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

Lowongan Kerja

Vacancy Manager Keuangan

Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpin oleh dan berbasiskan Orang dengan HIV (ODHA) dan terdampak AIDS lainnya (Pekerja Seks,

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch