Rekrutmen Konsultan Pengembangan Modul Pelatihan Kesehatan Mental

Indonesia AIDS Coalition (IAC) membuka kesempatan bagi para profesional yang berpengalaman di bidang kesehatan mental untuk bergabung sebagai Konsultan Pengembangan Modul Pelatihan Kesehatan Mental bagi PR, SR, SSR, dan petugas lapangan.
🎯 Tujuan Program
- Meningkatkan kesadaran petugas lapangan terkait pentingnya kesehatan mental.
- Meningkatkan kapasitas petugas lapangan terkait kesehatan mental untuk menciptakan daya lenting yang baik.
- Mendorong kemampuan penerapan Psychological First Aid (PFA) baik kepada diri sendiri maupun individu yang didampingi.
📌 Output yang Diharapkan
Tersusunnya modul pelatihan kesehatan mental yang komprehensif dan aplikatif, serta mampu digunakan dalam pelatihan bagi para petugas lapangan untuk memperkuat resiliensi mereka.
✅ Kualifikasi Konsultan
1. Akademik dan Profesional
- Minimal Sarjana di bidang Psikologi, Psikologi Klinis, Kesejahteraan Sosial, Kedokteran, Ilmu Kesehatan Masyarakat, atau bidang terkait. Diutamakan memiliki gelar Magister atau Doktor di bidang terkait.
- Memiliki sertifikasi dan pengalaman di bidang pengembangan modul pelatihan kesehatan mental, pencegahan dan penanganan gangguan mental, dan/atau penguatan kapasitas SDM.
- Pengalaman minimal 5 tahun sebagai konsultan di bidang kesehatan mental, pelatihan penguatan kapasitas, atau pengembangan modul pelatihan kesehatan jiwa.
2. Kompetensi Teknis
- Berpengalaman dalam pengembangan modul pelatihan yang komprehensif dan aplikatif terkait kesehatan mental, resiliensi, dan psikososial.
- Berpengalaman merancang materi sesuai dengan prinsip-prinsip WHO dan undang-undang terkait kesehatan jiwa, serta mampu mengintegrasikan aspek budaya dan konteks lokal.
- Menguasai teori dan praktik Psychological First Aid (PFA) serta mampu mengajarkannya secara praktis kepada berbagai kelompok sasaran, termasuk petugas lapangan dan kelompok rentan.
- Memahami konsep resiliensi dan strategi penguatan ketahanan mental dalam konteks pekerjaan di tingkat lapangan dan kelompok rentan.
3. Kemampuan Metodologi dan Pengembangan Materi
- Terampil melakukan analisis kebutuhan dan perancangan kurikulum/modul pelatihan berbasis kebutuhan spesifik peserta.
- Mampu menyusun materi yang interaktif, partisipatif, dan memotivasi peserta untuk mengaplikasikan secara langsung di lapangan.
- Mampu menyusun alat evaluasi untuk mengukur keberhasilan pelatihan dan penguatan kapasitas.
4. Kemampuan Komunikasi dan Pelatihan
- Mampu menyampaikan materi secara menarik dan komunikatif, serta beradaptasi dengan berbagai latar belakang peserta.
- Berpengalaman menyelenggarakan pelatihan dan fasilitasi kelompok, baik secara offline maupun daring.
- Memiliki kemampuan menulis laporan dan dokumentasi yang baik dan sistematis.
5. Keterampilan Interpersonal dan Analisis Situasi
- Memiliki kepekaan dan empati terhadap berbagai kondisi sosial dan budaya peserta, terutama kelompok rentan dan petugas lapangan.
- Mampu melakukan asesmen situasi awal dan menyesuaikan materi modul sesuai konteks dan kebutuhan nyata di lapangan.
6. Integritas dan Komitmen
- Berkomitmen terhadap standar etika dan kode etik profesi di bidang kesehatan mental.
- Menunjukkan inisiatif, proaktif, dan bertanggung jawab dalam penyelesaian tugas.
🗓 Jadwal Pengerjaan
- 1 Agustus 2025: Penandatanganan kerjasama dengan konsultan terpilih.
- 2 Agustus 2025: Koordinasi awal dengan IAC.
- 5–11 Agustus 2025: Pengumpulan data.
- 15 Agustus 2025: Draft 1 penyusunan modul.
- 20 Agustus 2025: Konsultatif meeting dengan IAC.
- 24 September 2025: Uji coba modul (dengan IAC) dan launching modul kesehatan mental.
- 29 September 2025: Penyerahan modul final.
📂 Dokumen yang Diperlukan
- Surat ketertarikan (cover letter).
- Curriculum Vitae (CV) dengan minimal 3 referensi.
- Foto/scan NPWP.
- Proposal penawaran yang mencantumkan:
- Pendahuluan: Latar belakang, landasan hukum, landasan teori PFA, tujuan, dan manfaat PFA.
- Pembahasan: Materi, silabus, dan proses fasilitasi.
- Penutup: Kesimpulan.
- Penawaran.
📧 Kirim Lamaran Anda ke
Email: [email protected]
Subjek email: KPMP
Deadline: 25 Juli 2025 pukul 23.59 WIB
IAC mendorong partisipasi dari berbagai kelompok, termasuk penyandang disabilitas, orang dengan HIV/AIDS, mantan pengguna NAPZA suntik, pekerja seks, serta komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender).





