Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (more…)
Lowongan Kerja
Vacancy Konsultan Analisa Kebijakan JKN pada ODHA dan Kelompok Terdampak Lainnya
Untuk terus memberikan kontribusi dan perlindungan bagi ODHA dan kelompok terdampak, IAC membutuhkan berbagai analisis dan kajian-kajian secara teori maupun empiris dari para ahli, akademisi,