Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (more…)

Artikel
Kegiatan Lokakarya Oposisi Paten: Meningkatkan Akses ke Obat yang Terjangkau di Indonesia
Pada hari Minggu-Rabu, tanggal 11-14 Juni 2023, bertempat di Hotel the 101 Bogor Suryakancana, Indonesia AIDS Coalition (IAC) melakukan kegiatan lokakarya yang bertajuk ”Oposisi Paten: