Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (more…)

Lowongan Kerja
EoI Penyusunan Laporan Evaluasi Akhir Program CSS-EEA
Indonesia AIDS Coalition (IAC) terpilih menjadi salah satu penerima dana hibah The Global Fund (TGF) ATM untuk periode tahun 2018-2020 untuk menjalankan program Community System