Male hand touching search button. We Are Hiring. Recruiting and Employment

Vacancy Konsultan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Berbasis Masyarakat

Sejak kasus HIV pertama dilaporkan pada tahun 1987 di Indonesia, epidemi HIV terus menyebar secara luas dengan estimasi 543.100 Orang hidup dengan HIV berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tahun 2020. Angka tersebut diikuti dengan angka yang sangat tinggi untuk Lost to Follow Up (LoFU) dan kematian yang diakibatkan oleh AIDS.

Dari data terbaru tersebut menyebutkan bahwa dari estimasi ODHA yang ada di Indonesia baru terdapat 67% mengetahui statusnya, 27% yang rutin mendapatkan pengobatan ARV, 6,7% dengan viral tersupresi. Berdasarkan studi cepat capaian program 90-90-90 dari perspektif komunitas yang dilakukan pada akhir tahun 2020, tantangan yang muncul kebanyakan berasal dari kurangnya hubungan yang baik antara pasien dan penyedia layanan kesehatan yang diakibatkan oleh beberapa faktor diantara lain adalah stigma diskriminasi dan beban kerja layanan kesehatan.

Prinsip Community-led Monitoring (CLM) saat ini diyakini memegang peranan utama dalam program dan sangat efektif dalam mendorong peningkatan program. PEPFAR sendiri setuju bahwa CLM sangat membantu memberikan pengetahuan yang membantu menentukan masalah dan tantangan apalagi mendorong solusi yang akan meningkatkan pemberian layanan dan pada akhirnya program itu sendiri. Pemantauan yang dipimpin masyarakat mempraktekkan keterlibatan berbasis masyarakat yang terstruktur, didorong oleh pengetahuan berbasis bukti dan berujung pada dukungan terhadap kebijakan, undang-undang, dll.

Dalam studi cepat yang dilakukan oleh IAC mengenai Keterlibatan Masyarakat dalam pendekatan LKB-SUFA, menjadi jelas bahwa meskipun keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan HIV, khususnya di lapangan paling signifikan, hal itu tidak cukup dilaksanakan. Berbagai alasan menggarisbawahi kurangnya keterlibatan masyarakat, antara lain kurangnya kesadaran tentang pemantauan yang dipimpin masyarakat, serta kapasitas masyarakat itu sendiri.

Ada kebutuhan mendesak untuk membangun upaya pemantauan berbasis masyarakat yang didukung oleh organisasi berbasis komunitas HIV nasional dan jaringan nasional, dengan mengidentifikasi ruang lingkup komunitas dalam pemantauan dan mekanisme pengumpulan data dan informasi. Organisasi berbasis masyarakat dan Jaringan Nasional Populasi Kunci adalah tulang punggung pemantauan berbasis komunitas HIV, sebagai penyedia masukan dan informasi akar rumput dari pelaksanaan program HIV nasional untuk membantu peningkatan pengujian, pencegahan, dan pengobatan HIV, serta mendukung strategi keterlibatan masyarakat yang luas, penyebaran informasi di tingkat regional dan nasional.

Koalisi AIDS Indonesia akan memperkenalkan paket pemantauan berbasis masyarakat yang mendasar dan komprehensif (Basic and Comprehensive Package) pada periode hibah ATM Global Fund berikutnya 2022-2023, dimana paket komprehensif akan terdiri dari paket pemantauan berbasis masyarakat lengkap yang diprakarsai oleh IAC di 23 kabupaten; petugas advokasi, petugas paralegal, petugas pemantauan berbasis masyarakat, dan forum kabupaten, sedangkan paket dasar akan terdiri dari integrasi hak asasi manusia yang baru dibentuk dalam inisiatif pemberian layanan IAC, yang akan didorong oleh focal point advokasi masyarakat dan focal point kampanye di 131 kabupaten HIV pencegahan pada program WPS.

1. Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk
–  Mengembangkan pedoman pelaksanaan paket pemantauan berbasis masyarakat yang mendasar dan komprehensif di tingkat kabupaten melalui pertemuan konsultatif dengan pihak-pihak terkait.

2. Output Kegiatan
–  Adanya pedoman pelaksanaan paket pemantauan berbasis masyarakat yang mendasar dan   komprehensif
3. Rincian Pengadaan

Tugas dan tanggung jawab Konsultan:

1.  Mengadakan pertemuan-pertemuan konsultatif dengan pihak terkait
2.  Menyusun pedoman pelaksanaan paket pemantauan berbasis masyarakat yang mendasar dan komperhensif

Kualifikasi Konsultan:

1.    Memahami isu yang terdapat dalam komunitas, terutama terkait hukum dan HAM.
2.    Mempunyai pengalaman untuk menyusun pedoman pelaksanaan.
3.    Memahami isu yang terdapat pada populasi kunci, khususnya populasi Pekerja Seks Perempuan.
4.    Lebih disukai jika mempunyai pengetahuan yang dalam terkait Gender-based Violence.

Kirimkan CV dan Surat Ketertarikan yang mencantumkan besaran fee yang diharapkan ke recruitment@iac.or.id dan sgerungan@iac.or.id dengan judul email “Konsultan Penyusunan Basic & Comprehensive Guideline” sebelum tanggal 19 November 2021 pukul 23.59.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

Artikel

Audiensi Komunitas dengan Dirjen P2P

Pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2020, Direktur Jenderal P2P Kementrian Kesehatan RI, dr. Achmad Yurianto, dengan didampingi Ibu Nurjannah, SKM., M.Kes., sebagai Kasubdit HIV/AIDS

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch