GBV Jakarta Utara

Pelatihan Penanganan KBG pada Populasi Kunci dan ODHIV bagi PL

Pada hari Selasa-Kamis, 25-27 Juli 2023, Indonesia AIDS Coalition (IAC) melaksanakan kegiatan Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) pada Populasi Kunci dan ODHIV bagi Peer Leader (PL) Kota Jakarta Utara. Sebagaimana yang tertera pada tema kegiatan, pelatihan ini mengundang para petugas lapangan yang aktif bekerja di Kota Jakarta Utara. Pelatihan ini merupakan hasil dari kerjasama dari para Principal Recipient (PR) the Global Fund komunitas, yakni STPI Penabulu, Perdhaki, IAC, dan Spiritia. Secara garis besar, materi yang dibahas dalam pelatihan ini mencakup:

  • Stigma & Diskriminasi terhadap ODHIV dan Populasi Kunci;
  • SOGIESC;
  • KBG;
  • Penerimaan Diri;
  • Hak-Hak ODHIV dan Populasi Kunci Penyintas HIV;
  • Prinsip-Prinsip dan Tahapan Penangan Kasus;
  • Cara Menulis Kronologi Kasus;
  • Cara Menangani KBG;
  • Psychological First Aid; dan
  • Mekanisme Rujukan Kasus KBG.

Pada dasarnya, stigma adalah prasangka yang mendiskreditkan atau menolak seseorang atau kelompok tertentu karena dianggap berbeda dari diri sendiri atau kebanyakan orang. Stigma ditujukan kepada orang lain, tetapi juga bisa pada diri sendiri (self-stigma). Self-stigma umumnya dialami oleh ODHIV atau populasi kunci karena kerentanan yang dimiliki. Self-stigma menyebabkan rasa takut atau tidak percaya diri, salah satunya ketika mengakses layanan publik. Sementara itu, diskriminasi berarti pemisahan atas dasar penilaian baik/buruk. Diskriminasi dapat timbul dari ketidaktahuan atau kurangnya informasi atau pemahaman mengenai suatu isu. Beberapa elemen kunci dari diskriminasi adalah dampak, bentuk/jenis, dan alasan bagi tindak diskriminasi.

Sebagai kelompok yang rentan, ODHIV dan populasi kunci kerap mengalami stigma dan diskriminasi yang memiliki beragam bentuk, seperti stereotip, pembatasan perjalanan, larangan menikah, diberhentikan dari tempat kerja, kewajiban untuk melakukan tes HIV dalam tes masuk kerja/perpanjangan kontak, dsb. Di sisi lain, terdapat berbagai hal yang menjadi alasan bagi dilakukannya diskriminasi. Salah satunya adalah terkait Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks, atau yang dikenal sebagai SOGIESC. Karena masyarakat masih menganut paham heteronormatif, maka seseorang dengan identitas gender atau orientasi seksual yang dianggap ”berbeda” kerap mendapat stigma, yang berujung pada diskriminasi, atau bahkan KBG. Padahal menurut para fasilitator, hal yang seharusnya menjadi fokus dalam penanggulangan HIV adalah aktivitas seksual yang berisiko, yang dikhawatirkan dapat menularkan HIV, bukan orientasi seksual ataupun identitas gender seseorang.

Adapun kaitannya dengan KBG adalah KBG tidak hanya bisa menimpa perempuan, tetapi juga minoritas gender dan orientasi seksual. Bentuk KBG beragam, yakni meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan diskriminasi karena status HIV. Secara sederhana, KBG adalah tindakan membahayakan yang dilakukan di luar kehendak seseorang, yang didasarkan atas perbedaan peran antara kelompok gender di masyarakat, utamanya antara laki-laki dan perampuan. Sebagaimana yang disampaikan, KBG bisa menimpa kelompok minoritas lain selain perempuan, karena didasarkan pada relasi kuasa dan ketidakadilan gender. Selain luka fisik dan psikis, kekerasan yang dialami juga dapat menghalangi populasi kunci dan ODHIV untuk mengakses layanan kesehatan. Pada satu sisi, korban KBG berisiko terpapar HIV, sementara di sisi lain, ODHIV rentan mengalami KBG.

Padahal, sebagai seorang warga negara, baik populasi kunci maupun ODHIV berhak untuk mendapat perlindungan hukum, yang tertulis dalam beragam dokumen hukum. Dokumen-dokumen tersebut dibahas lebih lanjut pada sesi Hak-Hak ODHIV dan Populasi Kunci Penyintas HIV. Sesi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Prinsip-Prinsip dan Tahapan Penangan Kasus, Cara Menulis Kronologi Kasus, Cara Menangani KBG, Psychological First Aid, dan Mekanisme Rujukan Kasus KBG.

Pada intinya, penanganan kasus KBG pada ODHIV dan Populasi Kunci harus dilakukan dengan berdasarkan pada penghormatan atas HAM, non-diskriminasi, empati, perlindungan atas kerahasiaan dan keamanan, pemberdayaan dan pengambilan keputusan oleh korban, pemberdayaan, mencegah reviktimisasi, serta kesegeraan dalam penanganan kasus.

Pelatihan dilaksanakan dengan metode kombinasi antara pemaparan materi oleh fasilitator dan diskusi/presentasi oleh peserta. Kegiatan berjalan dengan lancar selama 3 hari dengan antusiasme tinggi peserta.

Adapun, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian, yang mana secara total, Penanganan KBG pada Populasi Kunci dan ODHIV bagi PL akan dilatihkan pada PL di 23 kota/kabupaten intervensi IAC.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

Publikasi

Pertemuan Nasional Komunitas

Dalam rangka memperkuat sistem penguatan komunitas dan penciptaan lingkungan yang kondusif (CSS-RLB), aspirasi dari CSO didaerah memegang peran yang sangat penting, oleh karena itu kami

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch