Nama Kegiatan: Analisa Kebijakan Peraturan Presiden No. 76 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral
Nama Proyek: AIDSFONDS
Bertanggungjawab Kepada: Koordinator Advokasi Akses
Lokasi: Home Based, DKI Jakarta
Kebutuhan Traveling: Tidak
Durasi kegiatan: Oktober – November 2018
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam komitmen global 90-90-90 untuk penanggulangan HIV bahwa sampai 2027, 90% jumlah ODHA mengetahui status HIVnya, 90% orang yang mengetahui status HIV mendapatkan pengobatan ARV dan 90% ODHA yang menerima ARV memiliki Viral Load yang tersupresi. Estimasi jumlah ODHA pada tahun 2018 adalah 651.353, kemudian berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Semester 1 2018 ODHA yang mengetahui status HIV nya adalah 301.959 sementara yang sedang dalam pengobatan ARV adalah 96.298 orang. Melihat dari jumlah tersebut baru 46% yang mengetahui status HIV dan 32% yang kemudian mendapatkan pengobatan ARV.
Dalam pemenuhan akses pengobatan bagi ODHA, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan salah satu Fleksibilitas TRIPS (Trade Related on Intellectual Property Rights) denggan menerapkan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah pada tahun 2004, 2007 dan 2012. Pemanfaatan fleksibilitas TRIPS ini terbukti telah meningkatkan akses pengobatan ODHA di Indonesia sejak tahun 2004 hingga hari ini. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang terakhir adalah tahun 2012, dengan Perpres 76/2012 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral.
Perpres 76/2012 menjadi istimewa karena di dalam kebijakan ini dikeluarkan penggunaan paten obat untuk tujuh jenis obat bagi HIV dan Hepatitis B. Meski demikian dari tujuh jenis obat ini kemudian terdapat tiga jenis obat yang tidak digunakan karena sudah tidak direkomendasikan di dalam Pedoman Pengobatan HIV. Selain untuk memperluas akses pengobatan HIV, pemanfaatan salah satu fleksibelitas TRIPS ini diharapkan dapat mempermudah registrasi obat, menghindari monopoli obat dan menurunkan harga. Sayangnya untuk beberapa obat yang terdapat di dalam Perpres 76/2012 tidak serta merta kemudian mempermudah registrasi obat seperti Tenofovir yang baru tahun 2018 baru mendapatkan ijin edarnya. Sejak pelaksanaan paten oleh pemerintah untuk obat HIV di Indonesia ini hanya satu perusahaan farmasi yang mengedarkannya. Selain itu meskipun harga obat ARV turun, namun ternyata harga obat ARV di Indonesia cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga obat ARV di negara berkembang lainnya.
Jika situasinya masih seperti itu tentunya tujuan untuk mencapai target pengobatan 90% di tahun 2027 dan getting to zero di tahun 2030 akan sulit tercapai. Sehingga kemudian dirasa penting untuk menganalisa Perpres 76/2012 ini untuk mengetahui hambatan dalam implementasinya yang kemudian akan menjadi rekomendasi perbaikan ketika Indonesia akan kembali menggunakan Fleksibilitas TRIPS ke depan mengingat telah bermunculan jenis obat-obatan baru dalam respon HIV yang jauh lebih berkhasiat dan dengan efek samping yang lebih sedikit. Hal ini tentu akan sangat lebih bermanfaat bagi ODHA ketika mengakses pengobatan ARV.
Kegiatan |
Keluaran | Timeline |
Hari Kerja |
Desk review dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Perpres 76/2012 | Dokumen desk review kebijakan | 10 November 2018 | 10 hari |
Wawancara dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Perpres 76/2012 (Kementerian Kesehatan : Subdit HIV, Binfar; BPOM; Kementerian Hukum dan HAM : Direktorat Paten; Farmasi Lokal : Kimia Farma dan lainnya yang berkepentingan) | Dokumen hasil wawancara | 23 November 2018 | 13 hari |
Ringkasan hasil analisa kebijakan berdasarkan desk review dan wawancara | Laporan analisa kebijakan dan rekomendasi | 30 November 2018 | 7 hari |
Lingkup Kerja
Indonesia AIDS Coalition (IAC) sebuah lembaga yang sebuah organisasi berbasis komunitas yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam program AIDS.
IAC telah bekerja untuk isu akses terhadap obat sejak awal berdiri dan kemudian mulai berkolaborasi dengan Kelompok Pasien lain di luar isu penanggulangan HIV. Untuk mendukung kerja-kerja terkait akses obat ini untuk itu dibutuhkan konsultan untuk melakukan analisa-analisa kebijakan yang terkait dengan akses terhadap obat.
PENGATURAN KERJA
Aturan Kerja
Konsultan akan melakukan review dan wawancara dengan stakeholder terkait untuk melakukan analisa kebijakan Perpres 76/2012.
Konsultan akan berkoordinasi dengan tim IAC dalam melakukan kegiatan konsultasi.
Konsultan akan menyampaikan dokumen berupa draft dan dokumen hasil akhir sebagai keluaran.
Konsultan akan bersedia menjadi narasumber yang berkaitan dengan kegiatan ini jika diminta.
Durasi Kerja: Oktober – November 2018
Tempat Penugasan: Jakarta, Indonesia
PERSYARATAN
Berlatar belakang hukum terutama terkait Paten.
Memiliki pengalaman di bidang kesehatan terutama program penanggulangan HIV
Berpengalaman melakukan analisa kebijakan
Menunjukan pengalaman dalam membuat laporan kebijakan
Mampu bekerja sama di dalam tim dan beragam pemangku kebijakan
Berpengalaman bekerja dengan populasi kunci dan LSM di bidang HIV
Jika tertarik silakan mengirim:
- Surat lamaran/ketertarikan, Daftar Riwayat Hidup (CV) yang menyertakan pengalaman
- Mengajukan penawaran honor sebagai konsultan
Silakan mengirimkan dokumen tersebut paling lambat 29 Oktober 2018 pukul 23:59 WIB, ke email recruitment@iac.or.id, Mohon ditulis “KONSULTAN 76/2012” sebagai subjek email. Hanya pelamar terpilih yang akan dihubungi.