Mulai tahun 2022, Indonesia AIDS Coalition (IAC) telah melaksanakan program integrasi Intimate Partner Violance, yaitu screening notifikasi pasangan dalam program Pencegahan HIV pada Pekerja Seks Perempuan yang dilakukan oleh Petugas Penjangkau PSP (peer leader). Tujuannya adalah memberikan perlindungan terhadap mereka yang menjadi korban kekerasan oleh pasangannya. Namun, memang program ini baru sebatas pendampingan di lingkup pekerja seks, sehingga perlu diperluas ke seluruh populasi kunci. Selain itu, mekanisme perlindungannya perlu diperluas sampai pada respon cepat untuk semua bentuk kekerasan dan penentuan layanan penanganan kekerasan.
Pemetaan system rujukan bagi korban Kekerasan Berbasis Gender pada populasi kunci dan orang dengan HIV di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 13-14 Juni 2022, adalah salah satu implementasi dari program tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan oleh IAC bersama Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) dan Yayasan SPEK-HAM yang bertujuan memetakan system rujukan pada kasus kekerasan berbasis gender (KBG), membangun system rujukan kekerasan yang ditemukan oleh petugas lapangan terutama pada populasi kunci dan perempuan dengan HIV, serta membangun sinergi antar komunitas dengan pemerintah agar saling melengkapi dan memastikan system rujukan ini berjalan dengan lancar ke depannya.
Ini merupakan salah satu bentuk dukungan IAC dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia ke dalam penanggulangan HIV-AIDS nasional. Program ini akan melibatkan lembaga-lembaga kunci pemerintah, badan-badan PBB, dan lembaga pengadaan layanan. Program akan memperkuat penyedia layanan kekerasan yang terintegrasi melalui pengembangan mekanisme rujukan penanganan kekerasan, peningkatan kapasitas lembaga layanan, dan sensitisasi. Diharapkan populasi kunci dan orang dengan HIV yang menjadi korban kekerasan berbasis gender dapat mengakses layanan rujukan kekerasan yang komprehensif, berkualitas, aman, dan berkelanjutan.
Rencananya, selama 2022 pemetaan penyediaan layanan penanganan kekerasan harus sudah berhasil terintegrasi di 23 kabupaten/kota wilayah di Indonesia seperti, DKI Jakarta (5 wilayah), Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya, Malang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Palembang, Denpasar, Makassar, Jayapura, dan Sorong.
Dalam upaya memperkuat dan membangun layanan penanganan kekerasan berbasis gender (Gender Based Violence/GBV) yang terintegrasi dengan layanan HIV, maka diperlukan sinergi dan dukungan seluruh mitra dari unsur pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum (LBH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Oleh karenanya IAC akan melakukan pemetaan layanan system rujukan berbasis perlindungan kekerasan sebagai langkah awal untuk memaparkan bentuk sinergi dan kerjasama dengan lembaga pengadaan layanan di 23 kabupaten/kota di Indoensia yang menjadi wilayah intervensi CSS HR.
Adapun lembaga-lembaga yang berhasil dikunjungi oleh IAC di Kota Kupang antara lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Dinas Sosial Kota Kupang, Rumah Sakit Yohanes, Rumah Sakit Bhayangkara, Yayasan Flobamora, dan LBH APIK Nusa Tenggara Timur.