menkes

SPM Bidang Kesehatan Mengalami Perubahan

Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:
1) Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal;
2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4) Pelayanan Kesehatan Balita;
5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6) Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
8) Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus;
10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat;
11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB); dan
12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.

Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan:
1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia;
2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara,
3) atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah;
4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta
5) berlaku secara nasional.

Artikel terkait  Audiensi Komunitas dengan Dirjen P2P

Konsep SPM yang baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah.

Konsep SPM yang mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi, Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya.

Disebutkan dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Artikel terkait  Untuk Para Korban Narkoba

Unduh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016

Unduh UU Nomor 23 Tahun 2014

Sumber berita: Kementrian Kesehatan RI

Share this post

On Key

Related Posts

zimbabwe

iFolder

Organisasi Sekretariat Program Keuangan Organisasi Sekretariat Program Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Read More »
http://www.aidsdigital.net/
Uncategorized @id

AIDS Digital

AIDS Digital adalah sebuah portal online informasi HIV dan AIDS yang mudah diakses oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja oleh masyarakat yang membutuhkan.

Read More »
Job Vacancy

PART TIME CONTENT CREATOR and MEDIA

The Indonesia AIDS Coalition is a community-based organization that contributes to increase transparency, accountability, and community participation in AIDS programs through collaboration with various stakeholders,

Read More »
Lowongan Kerja

Vacancy Konsultan Content Creator

Indonesia AIDS Coalition adalah sebuah organisasi berbasis komunitas yang berkontribusi pada upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam program AIDS melalui kolaborasi dengan beragam

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch