Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, menerima audiensi Indonesia AIDS Coalition (IAC), sebagai juru bicara dari Koalisi Obat Murah (KOM), di kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Senin, (06/04/2015). Pertemuan yang diinisiasi oleh pihak Koalisi Obat Murah (KOM)ini, didasari atas keprihatinan bahwa Hak Paten kerap kali menjadi penghalang bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan obatan-obatan murah dan dalam kerangka peran BPHN dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Paten.
Dalam audiensi ini Koalisi Obat Murah (KOM) berpandangan hadirnya hak paten telah membatasi hadirnya obat generik yang mempunyai kualitas sama dengan harga yang lebih murah. Pasien penyakit di Indonesia terputus dari akses obat-obatan murah karena mahalnya harga obat paten. Terkait peran BPHN dalam penyelarasan NA dari Draft RUU Paten, KOM memberikan masukan agar pemerintah tidak membatasi definisi ‘kepentingan nasional yang mendesak’ (pasal 79 (d) dan Pasal 104 (1) sebagai alasan bagi dikeluarkannya lisensi wajib dan penggunaan paten oleh pemerintah. Saat ini frasa ‘kepentingan nasional yang mendesak’ hanya digunakan bagi penyakit yang sifatnya endemik dan pandemik sehingga menutup akses bagi penyakit non-communicable disease (NCD).
Pengiat IAC, Aditya Wardhana menyampaikan tanpa memanfaatkan mekanisme goverment use, pemerintah tidak akan memiliki kuasa atas paten sehingga membatasi akses masyarakat akan obat generik berkualitas dan murah khusus pada konteks Indonesia dimana dari 10 besar penyakit yang paling menyebabkan kematian, didominasi penyakit tidak menular seperti stroke, jantung, diabetes kanker dan lainnya. Tanpa adanya obat-obatan generik yang berkualitas dan murah, tentunya akan membebani program Jaminan Kesehatan pemerintah.
Kepala Badan, Enny Nurbaningsih dalam tanggapannya mendorong IAC dan KOM tetap mengawal proses legislasi RUU tentang Paten, karena saat ini RUU tersebut sudah masuk ke DPR. Kepala Bidang Perencanaan Legislasi, Tongam Renikson Silaban tetap mendorong kajian-kajian terkait dapat di announce ke publik, sehingga muncul urgensi-urgensi terhadap perubahan suatu UU. (Fra)
Sumber: BPHN