Indonesia AIDS Coalition
EoI Number : 153/SK.COI/PR/IAC/III/2018
Issuance Date: March 26th 2018
Saat ini di Indonesia, belum ada hukum yang spesifik mengkriminalisasi Lelaki yang Berhubungan Sex dengan Lelaki (LSL) dan Transgender (kecuali di Aceh yang mempraktekan Qanun Jinayat, atau Hukum Syariah, yang mengkriminalkan praktek hubungan sex sejenis). Undang-undang anti-pornografi dan anti-pornoaksi saat ini, yang sebenarnya masih dalam bentuk draft, sering digunakan untuk membedakan tindakan dari perilaku hukum (misalnya seks konsensual) dan bagi mereka yang memiliki orientasi seksual selain heteroseksual meningkatkan tingkat sebuah kejahatan dan memaksakan hukuman yang lebih berat. (lebih…)