Brunei

Pernyataan Organisasi Masyarakat Sipil ASEAN tentang Penegakan Penuh Hukum Syariah di Brunei Darussalam

Kami, organisasi masyarakat sipil yang bertanda tangan di bawah ini di kawasan ASEAN, mendesak pemerintah Brunei untuk segera menghentikan penerapan penuh Hukum Pidana Syariah (SPC). Undang-undang tersebut mencakup ketentuan yang bertentangan dengan standar HAM internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Hak Anak (CRC), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan martabat (CAT), Deklarasi Hak Manusia ASEAN (AHRD) dan Piagam ASEAN . Brunei telah menandatangani dan meratifikasi instrumen ini, dan karenanya harus menunjukkan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kewajibannya. Selain itu, Brunei harus menyadari pentingnya pengembangan progresif hak asasi manusia karena itu menjauh dari hukuman fisik dan hukuman mati. (lebih…)

Share this post

On Key

Related Posts

Artikel

Kunjungan ke KPA Jawa Tengah

Pada tanggal 7 Februari 2018, Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC) Aditya Wardhana, berkunjung ke Jawa Tengah dan bertemu dengan Sekertaris Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Jawa

Read More »

Pernyataan Organisasi Masyarakat Sipil ASEAN tentang Penegakan Penuh Hukum Syariah di Brunei Darussalam

Kami, organisasi masyarakat sipil yang bertanda tangan di bawah ini di kawasan ASEAN, mendesak pemerintah Brunei untuk segera menghentikan penerapan penuh Hukum Pidana Syariah (SPC). Undang-undang tersebut mencakup ketentuan yang bertentangan dengan standar HAM internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Hak Anak (CRC), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), […]

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch