Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Biaya tanggungan untuk kesehatan sangat tidak bisa diprediksi baik jumlah dan kapan biaya tersebut dibutuhkan, oleh karena itu dibutuhkan suatu jaminan yang berbentuk asuransi kesehatan dimana peserta membayar premi dengan besaran tetap. Premi tetap yang dikumpulkan secara gotong royong tersebut yang nantinya akan digunakan untuk menanggung biaya tanggungan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan sehingga tidak memberatkan perorangan.
Untuk memastikan keberlanjutan terkait upaya menjamin dan melindungi seluruh warga, maka kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
Apa itu JKN?
Jaminan Kesehatan Nasional atau yang biasa disingkat JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat mandatory atau wajib di ikuti oleh seluruh warga Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat secara layak yang diberikan kepada setiap warga yang telah membayar premi/iuran atau bagi warga yang tidak mampu akan dibayarkan premi nya oleh Pemerintah.
Setidaknya ada 5 komponen pada SJSN, antara lain:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan hari tua
- Jaminan pensiun
- Jaminan kematian
Apa itu BPJS?
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Apabila dicermati dari namanya, kita akan langsung memahami bahwa BPJS adalah sebuah badan. BPJS adalah sebuah badan hukum atau perusahaan yang bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan social.
Kebanyakan orang akan langsung mengaitkan BPJS dengan layanan kesehatan atau rumah sakit. Pdahal, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang BJPS, ada dua macam BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai perusahaan BPJS Kesehatan berasal dari struktur perusahaan ASKES, sementara BPJS Ketenaga-kerjaan berasal dari Jamsostek, Taspen, dan Asabri yang melebur. Jika BPJS Kesehatan sudah mulai berubah nama serta beroperasi mulai 1 Januari 2014, maka BPJS Ketagakerjaan baru mulai beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya dan bagi golongan tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara dan disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Apa itu KIS?
KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas keanggotaan BPJS Kesehatan.
Masih banyak yang beranggapan bahwa KIS hanya diperuntukan bagi warga yang tidak mampu agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan gratis. Tapi sebenarnya, sejak 1 Maret 2015, seluruh warga negara Indonesia akan memiliki KIS sebagai bentuk identitas keanggotaan BPJS Kesehatan.
Lalu apa kesimpulannya?
Lebih mudahnya seperti ini, JKN adalah nama dari program nya, BPJS adalah nama yang menyelenggarakan program dan KIS adalah nama kartu keanggotaannya.
Apa hubungannya dengan UHC?
UHC adalah singkatan dari Universal health Coverage atau setelah dialihbahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta” dan sudah mulai di implementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014.
Secara umum UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau. Terdapat dua elemen inti dalam UHC yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Secara definisi, ada tiga tujuan dari UHC, antara lain:
- Kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan, semua orang akan mendapatkan layanan yang mereka butuhkan, tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan tersebut;
- Kualitas layanan kesehatan yang diberikan harus cukup baik sehingga kondisi kesehatan penerima layanan akan semakin baik;
- Masyarakat terlindungi dari risiko finansial, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.
Berdasarkan data yang didapat dari website BPJS Kesehatan, tepat 31 Desember 2017 jumlah peserta JKN sudah mencapai 187.982.949 yang berarti jumlah warga negara Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN mencapai 72,9% dari jumlah penduduk di Indonesia. Itu artinya masih ada 27,1% yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, sehingga untuk mencapai tujuan UHC selain dengan meningkatkan kualitas pelayanan di layanan kesehatan juga dengan memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta dalam program JKN.