Pernas Popkun

Pertemuan Nasional Komunitas

Dalam rangka memperkuat sistem penguatan komunitas dan penciptaan lingkungan yang kondusif (CSS-RLB), aspirasi dari CSO didaerah memegang peran yang sangat penting, oleh karena itu kami merasa perlu untuk diselenggarakan ?Pertemuan Nasional Komunitas Dalam Kerangka CSS-RLB dan Hak Asasi Manusia? II yang merupakan kelanjutan dari pertemuan nasional populasi kunci yang telah diselanggarakan pada tahun lalu.

Delegasi yang akan menghadiri PERNAS ini diharapkan memiliki kepedulian, kemampuan dan tanggung jawab untuk mengidentifikasi, memahami dan merespons kebutuhan orang-orang yang terpinggirkan serta rentan dalam masyarakat, yang mengakibatkan perlakuan tidak setara serta kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dan layanan dasar lainnya.

Delegasi yang hadir diharapkan berpartisipasi aktif dalam merumuskan:

  • Identifikasi kesenjangan data untuk mendukung usaha-usaha advokasi hak terhadap pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan lingkungan yang aman untuk dialog antar pemangku kepentingan di bidang pelayanan kesehatan
  • Menyusun strategi dan memperkuat komunitas dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk pemerintah, lembaga HAM Negara, akademisi, penyandang dana (donor),dll.
  • Menyusun strategi dan perencanaan intervensi kepada hak kesehatan dan hak-hak lainnya.
  • Menyusun strategi dan model intrevensi untuk meningkatkan respon dan efektifitas intervensi yang dilakukan komunitas.
  • Menyusun strategi dan perencenaan intervensi untuk meningkatkan renpon dan efektifitas intervensi layanan kesehatan, dukungan psikososial, pendidikan dan layanan lainnya.
Artikel terkait  Daftar Rumah Sakit Rujukan HIV dan AIDS di Indonesia

Sampai jumpa di Bali !

Views: 0

Share this post

On Key

Related Posts

Artikel

Edukasi HIV “Aku Bangga, Aku Tahu”

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia memiliki program untuk mengadakan edukasi tentang HIV/AIDS ke kampus-kampus, dengan maksud para peserta yang mengikuti edukasi ini dapat menjadi orang-orang yang

Read More »
Artikel

Tata Negara

Selama ini konstitusi tafsirannya adalah UUD 45, hanya sebagai sarana distribusi kekuasaan. Pada th 99- 2003, sudah ada banyak kemajuan UU yang fungsinya sbg alat

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch