Pendataan dan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Penduduk Transgender
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mengeluarkan surat untuk Pendataan dan Penerbitan Dokumen Adminduk bagi Penduduk Transgender.
Share this article
Ditulis oleh : iac-admin
Follow us
Outline Artikel Ini





