[Press Release] Kesaksian Pasien di Mahkamah Konstitusi: Mahalnya Obat Akibat Rezim Paten

By Published On: February 26th, 2026

[Press Release] Kesaksian Pasien di Mahkamah Konstitusi: Mahalnya Obat Akibat Rezim Paten

By Published On: February 26th, 2026

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan individu yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menghadirkan dua orang pasien sebagai saksi dalam sidang Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Paten. Sidang yang digelar pada 24 Februari 2026 tersebut memperlihatkan bagaimana mahalnya harga obat berdampak langsung pada hak hidup dan akses kesehatan masyarakat.

Dalam persidangan, Risa Oktaviani, pasien hipertensi paru, menyampaikan kesaksiannya mengenai perjuangan memperoleh obat Sildenafil yang harus dikonsumsi seumur hidup. Meskipun sebagian biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kebutuhan dosis tinggi membuatnya tetap harus membeli obat secara mandiri dengan harga yang sangat mahal. Beban tersebut diperparah dengan biaya transportasi rutin dan perawatan intensif di ICU ketika kondisi kesehatannya memburuk.

Risa menjelaskan bahwa Sildenafil awalnya merupakan obat untuk disfungsi ereksi yang telah habis masa patennya. Namun, terdapat paten sekunder untuk indikasi hipertensi paru dengan merek Revatio, yang harganya sangat mahal sehingga sulit diakses. Selain itu, ia juga menghadapi kesulitan dalam mengakses obat lain seperti Macitentan.

“Besar harapan saya Mahkamah berkenan mengabulkan permohonan uji materiil dalam perkara ini, agar tidak ada lagi pasien seperti saya yang harus memilih antara biaya sekolah anak ataupun pengobatan bagi diri sendiri,” ungkap Risa di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Saksi lainnya, Farahdiba Zalika Fatah, penyintas Tuberkulosis Resisten Obat (MDR) dan Extensively Drug Resistant (XDR), menceritakan perjuangan pengobatan selama hampir tiga tahun. Ia harus mengonsumsi obat-obatan dengan efek samping berat, termasuk Bedaquiline yang masa perlindungan patennya tidak habis-habis karena adanya praktik evergreening. Akibatnya, harga Bedaquiline mencapai Rp45.000 per butir dan dikategorikan sebagai obat program dengan distribusi terbatas.

Farahdiba menegaskan bahwa harga yang mahal tidak hanya membatasi akses pasien, tetapi juga membebani anggaran negara dalam penyediaan pengobatan TB MDR dan XDR.

Kesaksian kedua pasien tersebut menjadi gambaran nyata bahwa persoalan harga obat tidak terlepas dari rezim paten yang memberikan hak monopoli jangka panjang kepada perusahaan farmasi. Dalam konteks UU No. 65 Tahun 2024, terdapat kekhawatiran bahwa penghapusan dari  Pasal 4 huruf (f) – yang sebelumnya membatasi praktik evergreening – akan semakin memperpanjang monopoli dan menghambat produksi obat generik, sehingga harga obat tetap mahal.

Wastu Pinandito dari Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) selaku Kuasa Hukum Koalisi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran krusial sebagai ‘Guardian of Constitution’ dalam memastikan agar UU Paten tidak melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,  khususnya sehubungan dengan hak atas kepastian hukum, hak atas kesehatan, serta hak untuk menarik manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama dalam kebutuhan untuk mengakses obat-obatan generik yang terjangkau. “Saksi yang kami hadirkan membuktikan bagaimana UU Paten berdampak serius pada biaya dan ketersediaan obat-obatan di Indonesia,” ujar Wastu.

Salah satu pemohon individu, Lusiana Aprilawati, aktivis kesehatan sekaligus penyintas TB, menambahkan bahwa pengalaman para saksi hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang lebih luas. “Kondisi yang dialami saksi hanyalah contoh kecil. Masih banyak persoalan akses obat yang dihadapi pasien dengan latar belakang penyakit dan kondisi sosial yang beragam, terutama di daerah-daerah. Karena itu, penting bagi kita untuk memastikan agar UU Paten berpihak pada akses masyarakat ke obat-obatan yang terjangkau,” tutup Lusiana.

Melalui uji materiil ini, Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan prinsip keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan pemenuhan hak publik atas kesehatan, sehingga tidak ada lagi pasien yang harus mempertaruhkan hidupnya akibat mahal dan terbatasnya akses terhadap obat.

Narahubung:

Agung Prakoso, Indonesia for Global Justice

E: [email protected]

P: 085788730007

Tentang Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat:

Gabungan dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan aktivis kesehatan, yang terdiri dari:

  1. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
  2. Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
  3. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
  4. Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI)
  5. Yayasan REKAT Peduli Indonesia
  6. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  7. Lusiana Aprilawati, Penyintas dan Aktivis TB
  8. Irwandy Widjaja, Aktivis HIV-AIDS
  9. Patrick J. Laurens, Aktivis HIV-AIDS
  10. Paran Sarimita W., Penyintas dan Aktivis TB

Share this article

Ditulis oleh : Budi Larasati