Siaran Pers Koalisi Obat Murah
Memperingati HKI, Memperingati Hak Pasien Atas Obat Generik
Peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia 26 April 2016
Jakarta, 25 April 2016 – Sehari menjelang peringatan Hari Kekayaan Intelektual Dunia tanggal 26 April, Koalisi Obat Murah (KOM) mengingatkan pada pemeirntah bahwa undang-undang paten yang terlalu berpihak pada pemilik paten akan merugikan JKN/BPJS bahkan dapat mematikan pasien. KOM menyatakan bahwa RUU Paten yang saat ini dalam tahap pembahasan DPR masih sangat minim mengakomodir kepentingan pasien di Indonesia, khususnya para pasien dari kalangan tidak mampu yang bergantung pada layanan BPJS. Padahal, UU Paten merupakan instrumen hukum yang sangat menentukan ketersediaan obat-obatan generik dengan harga murah.
Indonesia harus sungguh-sungguh mencermati amandemen RUU Paten apabila hendak mewujudkan akses pengobatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, demikian disampaikan Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC) sekaligus juru bicara Koalisi Obat Murah, kelompok yang terdiri dari para pasien dan penggiat kesehatan.
KOM menghargai pemerintah Indonesia yang selama ini telah menempuh upaya-upaya hukum untuk mendukung ketersediaan obat-obatan yang terjangkau bagi masyarakat, salah satunya melalui Perpres No. 76 tahun 2012 terkait Pelaksaaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral. Namun, materi RUU Paten yang tengah dibahas saat ini sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap akses pengobatan untuk masyarakat banyak.
KOM menyadari bahwa paten adalah suatu bentuk perlindungan dan penghargaan bagi para inovator. Di sisi lain, paten adalah salah satu bentuk monopoli yang perlu diatur dan dibatasi dengan menempatkan kepentingan publik sebagai dasar pertimbangan tertinggi, khususnya kepentingan kesehatan masyarakat banyak. UU Paten harus mengatur dan membatasi monopoli perusahaan farmasi atas obat-obatan agar tidak merugikan kepentingan kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi amat penting di saat Indonesia hendak mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional untuk semua warga negara.
Lima poin yang kami soroti dalam RUU Paten adalah: kriteria pemberian paten, lisensi wajib, sanksi kriminal, penggunaan paten oleh pemerintah, dan oposisi pra-pemberian paten. Secara umum, teks RUU Paten saat ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam mengatur paten obat, ujar Aditya.
Indonesia dan negara lain yang bergabung dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terikat dalam TRIPS, yakni aturan hak kekayaan intelektual dalam perdagangan yang mengatur persoalan paten. Namun, pemerintah dapat menjalankan TRIPS Flexibilities atau kelonggaran di mana pemerintah dapat memaksimalkan kepentingan kesehatan masyarakat di atas aturan hak paten obat.
Sementara itu, di arena internasional, perjanjian dagang internasional seperti Kemitraan Trans Pasifik (TPP), Kerjasama Ekonomi Komperehensif Eropa Indonesia bakan memasukkan bab perlindungan HKI yang disebut-sebut sebagai TRIPS Plus yang menghambat kemampuan negara dalam menerapkan TRIPS Flexibilities sehingga obat generik akan semakin sulit diakses, ujar Lutfiyah Hanim dari Third World Network.
Demi memperjuangkan layanan kesehatan dan jutaan nyawa pasien Indonesia, KOM meminta pemerintah Indonesia untuk menolak Revisi RUU Paten, ujar Aditya Wardhana. Berkaitan dengan perjanjian dagang yang masih dinegosiasikan, KOM meminta perwakilan yang turut dalam perundingan untuk memastikan isi kesepakatan tidak mengandung klausul-klausul yang semakin menghambat ketersediaan obat generik.
Untuk informasi lebih lanjut: 1) Aditya Wardhana, +62 811 9939399 / awardhana@iac.or.id dan 2) Sindi Putri +6282121290025 / sindi@iac.or.id
Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah juru bicara dari Koalisi Obat Murah (KOM). KOM adalah gabungan kelompok pasien, organisasi masyarakat sipil dan individu yang menyerukan terhadap akses obat murah. Sekretariat KOM : Jalan Tebet Timur Dalam XD No. 2 (A.n Indonesia AIDS Coalition). Website KOM : http://obatmurah.net Facebook Fanpage : Koalisi Obat Murah