Pelatihan Banding Paten: Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Mendorong Akses Obat yang Terjangkau

By Published On: August 12th, 2025

Pelatihan Banding Paten: Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Mendorong Akses Obat yang Terjangkau

By Published On: August 12th, 2025

Pada 13–14 Juli 2025, diselenggarakan pelatihan intensif mengenai mekanisme banding paten, dengan partisipasi perwakilan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai bagaimana hak paten berpengaruh pada akses obat, sekaligus membekali peserta dengan strategi legal untuk mengajukan oposisi terhadap paten yang berpotensi menghambat ketersediaan obat generik di Indonesia.

Pelatihan dibuka oleh Kak Budi yang menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang pembelajaran bersama. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa diskusi akan menggunakan bahasa campuran dan difasilitasi oleh interpreter serta perangkat pendukung agar materi dapat tersampaikan dengan jelas.

Sesi pertama menghadirkan Bu Hanim dari Third World Network (TWN) yang memaparkan pengantar mendalam mengenai oposisi paten. Beliau menjelaskan bagaimana data Komisi Banding menunjukkan bahwa pengajuan banding paten di Indonesia masih sangat terbatas, hanya dilakukan oleh beberapa organisasi seperti IAC dan IGJ. Padahal, hak paten yang berlebihan kerap menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk mengakses obat yang terjangkau, terutama di situasi krisis kesehatan.

Contoh konkret disampaikan mengenai krisis pengobatan HIV-AIDS di Afrika Selatan, di mana monopoli paten membuat harga obat mencapai ribuan dolar per pasien per tahun. Baru setelah perusahaan generik India memproduksi versi generik, harga dapat ditekan drastis. Situasi serupa juga terjadi pada pandemi COVID-19, ketika obat-obatan penting seperti Remdesivir dan Molnupiravir sulit diakses di Indonesia.

Diskusi juga membahas fenomena evergreening, yaitu praktik perusahaan farmasi memperpanjang monopoli paten dengan modifikasi minor pada produk, yang berdampak langsung pada harga obat tetap tinggi lebih lama. Kasus obat Bedaquiline menjadi contoh nyata, di mana masa perlindungan paten diperpanjang bertahun-tahun meskipun kebutuhan pasien mendesak.

Sesi kedua menghadirkan pengalaman berharga IAC dan IGJ dalam mengajukan banding paten Bedaquiline pada 2023 dan Lenacapavir pada 2024. Mereka mengungkapkan berbagai tantangan, antara lain perbedaan tafsir “pihak berkepentingan” menurut hakim, kesulitan memperoleh saksi ahli independen karena banyak yang telah memiliki relasi dengan perusahaan farmasi, serta minimnya literasi publik mengenai isu akses obat.

Selain aspek hukum, pelatihan juga mengulas fleksibilitas TRIPS, termasuk lisensi wajib, lisensi sukarela, dan mekanisme importasi paralel, yang dapat digunakan negara untuk memastikan obat esensial tetap terjangkau. Peserta diajak berdiskusi bagaimana regulasi nasional dapat dioptimalkan agar kepentingan kesehatan publik lebih diutamakan daripada keuntungan komersial semata.

Kegiatan ini ditutup dengan refleksi bersama tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor—masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, dan komunitas pasien—untuk memperkuat advokasi akses obat yang adil. Diharapkan, semakin banyak pihak yang memahami peran mekanisme banding paten sebagai instrumen legal yang sah untuk mencegah monopoli tidak wajar dan mendukung produksi obat generik.

Pada Juli 2025, sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum berkumpul dalam pelatihan mendalam mengenai mekanisme banding paten di Indonesia. Kegiatan ini secara khusus menyoroti proses banding paten Lenacapavir—obat antiretroviral yang berpotensi meningkatkan kualitas hidup orang dengan HIV namun terhambat oleh monopoli harga tinggi akibat paten.

Proses banding Lenacapavir berlangsung lebih lambat dari ketentuan waktu sembilan bulan, dengan agenda pemeriksaan saksi yang baru terlaksana pada Juli 2024. Tim pengaju banding—Indonesia AIDS Coalition (IAC)—menghadirkan saksi fakta komunitas dari IPPI yang menjelaskan urgensi ketersediaan obat baru yang lebih efektif. Selain itu, turut dihadirkan saksi faktual (Mrs. Pragiya) dan saksi ahli farmasi (Mr. Rathish) untuk memperkuat argumentasi bahwa kebaruan komposisi obat patut dipertanyakan.

Materi pelatihan membahas dinamika sidang, termasuk perbedaan perspektif majelis hakim yang lebih berfokus pada aspek formal seperti legal standing pemohon dan pihak termohon yang dilibatkan. Dalam kasus ini, banding dinyatakan Not Admissible (N&O) karena dianggap “kurang pihak”—IAC hanya mengajukan Gilead selaku pemegang paten, tanpa menyertakan DJKI sebagai termohon. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi peserta tentang ketelitian administratif dalam proses banding paten.

Berbeda dengan kasus sebelumnya (Bedaquiline), di mana IGJ menjadi pemohon utama dan legal standing OMS dipertanyakan, pada banding Lenacapavir strategi diubah dengan menempatkan IAC sebagai pengaju utama. Namun, di sisi substansi, Komisi Banding Paten masih menekankan aspek formalitas, sehingga argumentasi materiil mengenai kebaruan senyawa dan potensi evergreening belum menjadi fokus utama.

Pelatihan juga mengupas tuntas komponen dokumen paten farmasi, mulai dari halaman sampul, spesifikasi teknis, hingga klaim hukum. Bu Armina memandu sesi mengenai klaim Markush—format klaim yang memungkinkan perusahaan mematenkan ribuan variasi senyawa sekaligus—yang pada kasus Lenacapavir menjadi salah satu inti sengketa.

Diskusi berkembang ke praktik evergreening, yaitu perpanjangan monopoli paten dengan mendaftarkan paten-paten tambahan atas modifikasi minor. Peserta belajar mengenali tipe klaim farmasi yang rawan digunakan untuk strategi tersebut, seperti klaim prodrug, enantiomer, garam, polimorf, dan second medical use (Swiss Type Claim).

Sesi terakhir membahas bagaimana sufficiency of disclosure dalam dokumen paten menjadi peluang bagi negara berkembang. Jika pengungkapan invensi dibuat rinci dan sistematis, industri lokal dapat mempelajari dan memproduksi obat generik secara sah setelah masa paten berakhir, sehingga kompetisi dan harga lebih wajar.

Para peserta juga mendiskusikan jalur alternatif selain banding paten, seperti lisensi wajib, lisensi sukarela, importasi paralel, dan pengajuan sengketa di pengadilan niaga meskipun opsi terakhir ini dianggap penuh tantangan biaya dan relasi kuasa.

Pelatihan ditutup dengan refleksi bersama mengenai pentingnya kolaborasi lintas sektor—komunitas, pengacara publik, akademisi, dan pembuat kebijakan—untuk memastikan kebijakan paten tidak menjadi penghalang hak kesehatan masyarakat. Diharapkan, forum ini akan memicu lahirnya inisiatif baru dalam mendorong kebijakan yang lebih adil demi akses obat yang setara dan terjangkau bagi semua.

Pada 16 Juli 2025, rangkaian pelatihan intensif tentang banding dan pemeriksaan paten ditutup dengan sesi mendalam yang memadukan perspektif praktis dan hukum internasional. Peserta dari berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum belajar mengenali tahapan proses pengajuan paten, strategi memeriksa prior art, serta peluang memanfaatkan celah regulasi untuk mendorong akses obat yang lebih terjangkau.

Bu Pratibha membuka sesi dengan membahas jalur pengajuan paten internasional, yaitu Paris Convention dan Patent Cooperation Treaty (PCT). Kedua instrumen ini memiliki perbedaan mendasar: Paris Convention memberikan jangka waktu 12 bulan untuk mengajukan prioritas klaim ke negara lain, sementara PCT memungkinkan tenggat waktu lebih panjang hingga 30/31 bulan, memudahkan perusahaan farmasi mempersiapkan dokumen global.

Peserta juga diajak mendalami istilah priority date dan filing date, dua tanggal penting yang menentukan kebaruan (novelty) suatu invensi. Dalam sistem paten, apa pun yang dipublikasikan sebelum priority date dianggap sebagai prior art dan dapat digunakan untuk menggugurkan klaim kebaruan.

Mas Agung dari IGJ menambahkan penjelasan prosedur aplikasi nasional di Indonesia. Setelah pengajuan paten masuk DJKI, pemohon harus mengajukan permohonan pemeriksaan substantif. Dalam masa pengumuman 6 bulan, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan (pre-grant opposition). Jika keberatan tidak berhasil, pemegang paten tetap akan memperoleh hak eksklusif selama 20 tahun. Sebaliknya, bila paten ditolak, pemohon dapat melakukan banding di Komisi Banding Paten atau membawa sengketa ke Pengadilan Niaga.

Sesi berikutnya dipandu Bu Pratibha yang memaparkan kriteria pemeriksaan substantif: kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan industri. Kebaruan dinilai secara absolut—apakah ide atau invensi sudah diketahui publik di mana pun di dunia. Sementara langkah inventif menilai apakah penemuan tersebut cukup tidak terduga bagi seorang ahli di bidang terkait.

Peserta mendiskusikan contoh-contoh umum yang kerap dianggap kurang inventif, seperti pemilihan garam dan polimorf untuk meningkatkan stabilitas obat. Praktek-praktek ini sering dimanfaatkan perusahaan farmasi untuk memperpanjang masa paten (evergreening), meskipun manfaat terapinya tidak selalu signifikan.

Diskusi juga menyinggung tantangan menghubungkan status paten dengan status izin edar obat. Sejumlah sumber daring seperti Medspal, Health Canada Register, Orange Book, dan Espacenet diperkenalkan sebagai rujukan. Namun, peserta diingatkan bahwa data di platform tersebut sering tidak lengkap atau bias, sehingga perlu verifikasi silang dengan kantor paten nasional.

Ibu Armina memandu praktik pencarian prior art, mulai dari identifikasi teknologi dalam klaim paten, pembuatan kata kunci pencarian, hingga strategi memilih dokumen terdekat (closest prior art). Hal ini menjadi keterampilan kunci bagi organisasi masyarakat sipil yang ingin mengajukan keberatan paten secara lebih efektif.

Pelatihan diakhiri dengan diskusi rencana tindak lanjut, termasuk penguatan kapasitas menulis argumen hukum, mempelajari dokumen banding di negara lain, dan mempersiapkan advokasi perbaikan regulasi UU Paten yang lebih melindungi kesehatan publik.

Share this article

Ditulis oleh : Budi Larasati