Kupas Tuntas Judicial Review UU Paten: Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Akses Obat

Isu paten farmasi kembali menjadi sorotan setelah disahkannya UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Regulasi baru ini memicu kekhawatiran kelompok pasien, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), serta pemerhati kesehatan karena dinilai berpotensi untuk berdampak buruk pada akses ke obat-obatan yang terjangkau. Untuk meningkatkan pemahaman publik, Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menyelenggarakan webinar yang mengupas tuntas proses Judicial Review (JR) yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Mengapa UU Paten Penting bagi Akses Obat?
Webinar dibuka oleh Agung Prakoso dari Indonesia for Global Justice (IGJ) yang menekankan bahwa perubahan UU Paten bukan sekadar isu hukum, tetapi berkaitan langsung dengan hak publik atas kesehatan. Dalam sesi awal, Budi Larasati dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) menjelaskan bahwa paten memberikan hak eksklusif selama 20 tahun kepada inventor sebagai imbalan atas pengungkapan invensi ke publik. Namun, sistem ini harus seimbang agar tidak menghambat akses publik ke obat-obatan esensial.
Secara global, standar minimal perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), termasuk paten, diatur dalam Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). Meski demikian, Deklarasi Doha menegaskan bahwa perlindungan paten tidak boleh menghalangi upaya negara untuk melindungi kesehatan publik.
Salah satu tantangan terbesar sehubungan dengan isu akses ke obat adalah praktik patent evergreening, yakni strategi dari perusahaan farmasi untuk memperpanjang monopoli melalui pendaftaran paten-paten tambahan atas modifikasi kecil seperti perubahan dosis atau bentuk sediaan. Dampaknya sangat nyata: harga obat paten bisa mencapai puluhan ribu dolar per pasien per tahun. Sedangkan di sisi lain, versi generik dari obat dapat diproduksi dengan biaya yang jauh lebih rendah. Data menunjukkan bahwa kompetisi generik adalah faktor utama bagi penurunan harga obat.
Pasal-Pasal Bermasalah dalam UU No. 65 Tahun 2024
Koalisi pasien menyoroti dua pasal utama yang menjadi objek JR, yakni:
- Pasal 4(f): Dihapusnya Filter Penting bagi Paten Obat
Pasal ini sebelumnya berfungsi sebagai public health safeguard untuk mencegah pemberian paten atas invensi yang tidak layak. Penghapusannya di UU No. 65 Tahun 2024 dinilai membuka peluang bagi monopoli berkepanjangan yang dapat menghambat masuknya obat generik ke Indonesia. - Pasal 70: Ambiguitas dari “Pihak yang Berkepentingan”
Ketidakjelasan definisi dari pihak yang berhak mengajukan banding paten dinilai berpotensi membatasi partisipasi OMS dan kelompok pasien. Padahal, mereka memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam proses pemberian paten, khususnya sehubungan dengan paten obat.
Perspektif Pasien: Harga Obat dan Realitas di Lapangan
Perwakilan dari organisasi pasien menegaskan bahwa dampak monopoli paten dirasakan langsung oleh pasien. Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) menyoroti bahwa dari 15 jenis obat hipertensi paru di dunia, hanya lima yang tersedia di Indonesia dan dua yang relatif terjangkau.
Contoh nyata terlihat pada obat Sildenafil. Saat paten masih berlaku, biaya terapi mencapai Rp3–5 juta per bulan. Setelah masa paten berakhir, harga turun signifikan hingga diperkirakan menjadi Rp500 ribu–Rp1,5 juta. Kasus ini menunjukkan bagaimana kompetisi generik dapat menurunkan harga obat secara drastis.
Kelompok pasien juga menekankan bahwa mereka tidak menolak paten. Mereka mendukung paten berkualitas tinggi yang benar-benar inovatif, bukan paten-paten sekunder yang hanya didaftarkan demi memperpanjang monopoli tanpa manfaat klinis yang signifikan.
Proses JR yang Sedang Berjalan
Kuasa Hukum pemohon menjelaskan bahwa sidang JR masih berlangsung. Majelis Hakim meminta data tambahan dari DPR dan menunggu keterangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi).
Fokus utama pengujian adalah apakah penghapusan Pasal 4(f) bertentangan dengan UUD 1945 terkait hak warga negara atas kesehatan, juga siapa yang sebetulnya dimaksud dalam frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ di Pasal 70.
Jika permohonan dikabulkan, diharapkan akan tercipta sistem paten yang lebih seimbang – melindungi inovasi sekaligus menjamin akses publik ke obat-obatan yang terjangkau.
Diskusi webinar menegaskan bahwa tujuan JR bukan menghapus sistem paten, melainkan mengembalikan keseimbangan antara hak ekonomi inventor dan hak publik atas kesehatan. Di samping upaya di jalur hukum, advokasi akan terus berlanjut melalui penguatan standar pemeriksaan paten dan pengumpulan bukti paten-paten berkualitas rendah yang tidak layak untuk mendapatkan paten.
Kegiatan ini menutup ruang diskusi dengan pesan kuat, bahwa akses obat bukan sekadar isu ekonomi atau industri, tetapi hak konstitusional setiap warga negara. Dengan keterlibatan publik yang lebih luas, diharapkan kebijakan paten Indonesia dapat berpihak pada kesehatan publik sembari mendukung inovasi yang berkualitas di bidang farmasi.
Share this article
Ditulis oleh : Budi Larasati
Follow us
Outline Artikel Ini







