Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (more…)
Lowongan Kerja
Konsultan Penyusunan Videografis Akses KTP dan Perlindungan Sosial
Menurut perkiraan Asian Epidemic Model pada tahun 2021, terdapat sekitar 34.695 transpuan di Indoesia. Sebagai populasi minoritas, kurangnya penerimaan oleh masyarakat menyebabkan ketidaksetaraan dan keterasingan