Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (lebih…)
Publikasi
IAC’s Speech in the Open Government Partnership Asia Pacific Regional Conference on 6-7 May 2014 in Bali
Pada tanggal 7 Mei 2014, Indonesia AIDS Coalition diundang oleh Unit Kerja President Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk berbicara di Konferensi Regional Asia